Selasa, 01 Januari 2013

PD 599 - AKREDITASI SEKOLAH DAN KINERJA GURU SEJARAH SEKOLAH MENENGAH ATAS


AKREDITASI SEKOLAH DAN KINERJA GURU SEJARAH
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 PARAKAN
KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2005 – 2006

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Dampak dari krisis multidimensional berimbas pula pada menurunnya kualitas pendidikan. Pada tingkat Asia Tenggara dari 12 negara yang dinilai Indonesia berada di peringkat ke-11, satu tingkat lebih tinggi di atas Vietnam yang notabenenya Vietnam merupakan negara yang baru saja merdeka. Menyadari rendahnya pendidikan di Indonesia semua pihak berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, upaya itu antara lain: (1) DPR bersama pemerintah menetapkan anggaran minimal 20% untuk pendidikan  aik APBN, APBD I, APBD II. Meskipun demikian sampai sekarang belum terealisasi baru 11, 2% untuk APBN tetapi perlu diketahui untuk APBN Jawa Tengah sudah ditetapkan sebesar 20% untuk tahun anggaran 2007-2008, (2) pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa SD dan SMP, (3) peningkatan kualifikasi dan sertifikasi ijazah, (4) revitalisasi gedung yang diharapkan sampai 2008 tidak ada gedung sekolah yang bermasalah, perimbangan dana revitalisasi 50% dari pusat 30% APBD propinsi dan 20% APBD Kabupaten/kota (5) pelaksanaan akreditasi.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ketentuan umum Pasal 1 Nomor 21 akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan diadakan akreditasi adalah untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan. Akreditasi sebagai kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dilakukan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan satuan pendidikan.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil manyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2005:4) kewenangan yang dimiliki oleh Badan Akreditasi sekolah adalah sebagai berikut: (1) menetapkan kebijakan, standart, sistem dan perangkat akreditasi secara nasional, (2) badan akreditasi sekolah Propinsi melaksanakan akreditasi untuk SMA, SMK, dan SLB, (3) badan akreditasi sekolah Kabupaten melaksanakan akreditasi untuk TK, SD, SMP.
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah yang dilakukan di Sekolah Menengah Atas Negeri I Parakan Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2006 juga mengacu pada peraturan atau ketetapan yang telah ditetapkan pemerintah baik syarat suatu sekolah mengikuti akreditasi, waktu pelaksanaan, dan prosedur penilaiannya. Syarat-syarat suatu sekolah mengikuti akreditasi antara lain (1) sekolah tersebut memiliki surat keputusan kelembagaan UPT, (2) sekolah tersebut memiliki siswa pada semua tingkatan, (3) sekolah tersebut memiliki sarana dan prasarana pendidikan (3) sekolah tersebut memiliki tenaga kependidikan (4) sekolah tersebut melaksanakan kurikulum nasional (5) sekolah tersebut telah menamatkan siswa (Widyaswara, 2005:5).
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2006:9) sistem penilaian dalam akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri dari: (1) nilai akhir lebih besar dari 85 (85,01-100) adalah terakreditasi A, (2) nilai akhir lebih besar dari 70 sampai dengan 85 (70-85) adalah terakreditasi B, (3) nilai akhir lebih besar dari atau sama dengan 56 sampai dengan 70 (56-70) adalah terakreditasi C dan nilai akhir lebih kecil sari 56 (N<56) adalah tidak terakreditasi (TT).
Masa Berlakunya Akreditasi Sekolah Ketentuan yang terkait dengan waktu pelaksanaan akreditasi sekolah adalah sebagai berikut: (1) peringkat akreditasi sekolah berlaku selama empat tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, (2) Sekolah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasinya berakhir, (3) sekolah yang menghendaki akreditasi ulang setelah melakukan perbaikan

DAFTAR PUSTAKA

Adi, Isbandi Rukminto. 1994. Psikologi Asosial, Pekerjaan Sosial dan Ilmu Interaksi Sosial (Dasar-Dasar Penelitian). Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.

Ahmadi, Abu.1989. Pengantar Dedaktik Metodik untuk Guru dan Calon Guru. Bandung: Armico.

Anoraga dan Suyeti, Sri. 1995. Psikologi Industri dan Sosial. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya.

Arikunto, Suharsimi. 1996. Metodologi Penelitian. Jakarta. Penerbit: PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia.

Azwar, Saifudin. 1995. Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bafadal, Ibrahim. 1992. Supervisi Pengajaran Teori dan Aplikasinya dalam Membina Profesi Guru. Jakarta: Bumi Aksara.

Blanch, Kenneth H. 1983. Dalam Maralahot Siregar (Thesis tidak dipublikasikan). 2002.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 2006. Akreditasi Sekolah dan Pembelajaran Tematik. Semarang: Dikdasmen Depdikbud.

Depdiknas. 2005. Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah. Jakarta: Basnas. Efendi, Usman E dan Praja, Juhaya S. 1984. Pengantar Psikologi. Bandung: Angkasa.

Harefa, Anderas. 1998. Sukses Tanpa Gelar. Jakarta: Gramedia.

Kartono, Kartini. 1981. Psikologi Sosial Perusahaan dan Industri. Jakarta: CV. Rajawali.

Lopez. 1982. Dalam Maralahot Siregar (Thesis tidak dipublikasikan). 2002.

Mainudin Y. 1994. Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum yang Menjamin Tercapainya Lulusan yang Kreatif (dalam) Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia II. Jakarta. Penerbit PT . Gramedia Widia Sarana Indonesia.

Moleong, Lexy. J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar