Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2012

HK-97 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK


TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG MENURUT PASAL 1338 KUH PERDATA AYAT 1
B A B I
P E N D A H U L U A N

A.      Alasan Pemilihan Judul
Manusia dikodratkan hidup dalam tiga dimensi, yaitu manusia sebagai makhluk individual, manusia sebagai makhluk social dan dimensi ketiga adalah manusia sebagai makhluk yang ber Ke-Tuhanan. Manusia sebagai makhluk yang social mempunyai sifat untuk mencari sesame manusia. Make karen4 sifat kodrati tersebut, manusia tidak mungkin mampu memenuhi segala aspek kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Sewaktu kehidupan manusia masih dalam taraf sederhana atau pre modern, make care yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan care tukar menukar barang. Tetapi dalam perkembangan jaman yang semakin modern sistem barter ini dianggap tidak efektif lagi.
Dengan kehadiran abed teknologi elektronik ini, make kebutuhan manusia menjadi semakin komplek den bervariasi. Karma itu, semakin komplek pule care pemenuhan kebutuhannya. Artinya tidak hanya sistem tetapi bervariasi. Salah satu cara yang ditempuh dalam praktek yang wring kite temui dan kite lakukan sehari-hari di dalam masyarakat pada umumnya adalah dengan mengadakan perjanjian jual beli.
Pengertian jual beli di sini adalah:
"Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lain ( si pembeli ) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah barang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut".[1]
Jadi masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian jual beli, terikat oleh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena apabila hak dan kewajiban tidak dipenuhi atau apabila di antara kedua belah pihak ada yang ingkar janji atau cedera, maka dapat diselesaikan melalui suatu jalur. Maksud ingkar janji tersebut adalah apabila salah satu penjual atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya kepada orang yang berhak atau kepada pemegang hak.
Karena sering menghadapi permasalahan, maka perlu adanya atau terjaminnya kebebasan di dalam melangsungkan perjanjian jual beli. Maksud dari kebebasan disini bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus tetap pada porsi aturan hukum dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan ini meliputi kebebasan untuk mengadakan transaksi atau perjanjian jual beli, kebebasan untuk menentukan obyek yang diperjual­belikan, harga barang, tempat pemhayaran dan tempat melever barang ataupun ketentuan lain yang menjadi kesepakatan bersama sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kesepakatan merupakan sumber utama dalam perjanjian jual beli, dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan, bahwa apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut dianggap telah terjadi. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 1458 KUHP Perdata yang berbunyi :
"Jual beli itu dianggap terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan itu belum disiahkan, maupun harganya belum dibayar".[2]
Karena mengingat perjanjian jual beli sangat penting artinya bagi masyarakat, maka penulis akan membahas tentang penerapan azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi cabang Semarang. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak. Konsekwensinya adalah keduanya harus mentaati terhadap apa yang telah menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena kesepakatan kedua belah pihak berlaku sebagai Undang-Undang. Maksudnya adalah para pihak tersebut diharuskan PT. Sari Ayu Abadi memenuhi kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Masalah ini tercantum di dalam pasal 1338 ayat 1 KUHP Perdata yang berbunyi :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai Udang-undang bagi mereka yang membuatnya".[3]
Maksud dari perjanjian yang dibuat secara sah adalah sebagaimana digariskan oleh pasal 1320 KUHP Perdata Yang berbunyi :
"Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu hal yang halal.[4]
Dalam menulis skripsi, judul merupakan hal yang sangat penting peranannya. Karena dengan judul tersebut akan diperoleh suatu gambaran tentang apa yang akan dibahas secara keseluruhan sebelum pembaca meneliti lebih lanjut mengenai uraian dalam karangan itu sendiri. Dengan bertitik tolak uraian di atas, penulis memilih judul TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG.
Selain itu penulis dalam memilih judul skripsi mempunyai dasar sebagai berikut
1.       Bahwa kebebasan berkontrak dalam hal ini adalah kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli sangat beraneka ragam tergantung apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak, berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang berbunyi "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya" . Di samping itu peraturan-peraturan mengenai perjanjian jual beli yang terdapat dalam KUHP Perdata tidak mempunyai sifat memaksa, karena sifat peraturan hukum perjanjian merupakan aturan pelengkap.
2.       Penulis sangat tertarik sekali dengan perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang dikarenakan ingin mempelajari, membahas dan memahami penerapan kebebasan berkontrak daiam jual beli kosmetik ini.
3.       Disamping itu penulis ingin mengetahui hak-hak serta kewajiban-kewajiban masing-masing pihak, baik pihak yang menjual maupun yang membeli kasmetik dari PT. Sari Ayu Abadi tersebut.
4.       Alasan untuk menghemat biaya maka penelitian dilakukan masih dalam ruang lingkup Jawa Tengah yaitu Semarang.

B.      Latar Belakang Masalah
Sebagai realisasi dari azas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, maka PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang mengadakan perjanjian dengan konsumennya. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikatkan kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak harus mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
DAFTAR  PUSTAKA

Ronny Hanitijo Soemitro, S.H. 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Subekti, R. Prof. S.H. 1982, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

 ______ , 1985, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

Subekti, R. Prof. S.H. dan Tjitrosudibio, 1983, Kitab Undana-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono 5oekamto, DR. S.H., MA., 1986 Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 1982, Metodologi Research Kedua, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono, 1985, Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.

Yahya Harahap, S.H., 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Yurisprudensi Indonesia, Mahkamah Agung RI Tahun 1972 - 1974 - 1976 - 1972



Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


HK- 417 TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK


TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR KARANGAAYAR KABUAPATEN PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan pembangunan yang demikian pesat dalam dunia perekonomian nasional maupun internasional memberikan banyak fenomena dan alternatif dalam kegiatan perekonomian. masyarakat. Pembangunan yang berkesinambungan ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian tersebut diatas, dunia perbankan turut juga berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan ekonomi. Peran dunia perbankan memang sangat penting dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terlebih lagi dengan adanya beberapa kebijaksanaan baru di bidang moneter yaitu dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (PAKTO 1988), yang memberikan keleluasaan dalam pendirian Bank-Bank ataupun kantor cabang baru serta keleluasaan untuk pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sehingga nerangsang tumbuhnya kembali dunia perbankan di Indonesia yang sebelumnya dilanda kelesuan yang diharapkan mampu menunjang berbagai kegiatan ekonomi.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, kegiatan Bank terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pemberian Kredit merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan utama karena kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan nadi kehidupannya. Setiap orang atau badan usaha yang berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat memerlukan pendanaan dari Bank salah satunya dalam bentuk kredit, mengingat modal yang dimiliki perusahaan atau perorangan biasanya tidak mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya dan atau kebutuhannya. Sumber dana perbankan yang dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut bukan dana milik Bank sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang pada umumnya dalam bentuk Tabungan, Deposito Berjangka, Giro, Sertifikat Deposito, dan lain-lain.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, pemberian kredit pada umurnnya diikuti penyediaan jaminan oleh pemohon kredit. Persyaratan bagi pemohon kredit untuk menyediakan jaminan adalah untuk memperkecil resiko demi keamanan modal dan kepastian hukumnya. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 angka 11 mengatakan bahwa:

"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

Bagian paling penting dari keseluruhan proses pemberian kredit adalah mengenalisis permohonan kredit. Hal tersebut secara gamblang tersirat dan tersurat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perbankan yang mengatakan bahwa:
"Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan."

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 ini, berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan ini juga menjelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh Bank mengandiuig resiko, sehingga dalam pelaksanaannya Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh Bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (chacarcter), kemampuan capacity), modal (capital), Prospek usaha (conditions of' economy), dan agunan (collateral).
Jadi fungsi jaminan dalam kredit adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang- barang jaminan tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah di tentukan.[1]
Barang atau benda yang dapat dijadikan jarninan dalatn pember7an kredit adalah yang memenuhi persyaratan:[2]
1.       Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan.
2.       Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya.
3.       Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi yaitu bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima (pengambil) kredit.
Pada umumnya jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu j aminan yang timbul dari Undang-Undang dan Jaminan yang timbul dari adanya perjanjian. Jaminan yang timbul dari Undang-Undang yang dimaksud adalah bentuk-bentuk jaminan yang adanya telah ditentukan oleh suatu Undang-Undang. Sedangkan jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu jaminan perorangan (Persoonlijkeen Zekerheid) dan jaminan kebendaan (Zakelijke Zekerheid).
Jaminan perorangan ("borgtocht", "personal guaranty") adalah suatu perjanjian yang mana pihak ketiga menyanggupi kepada pihak berpiutang, bahwa ia menanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidak menepati kewajibannya. Jaminan ini diatur dalam pasal 1820 sampai dengan 1850 KUH Perdata.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung dengan-benda-benda itu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada (Droit de Suite).
Yang termasuk dalam jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, fiducia, gadai. Jaminan kebendaan ini obyeknya adalah benda-benda yang ditunjuk secara khusus dengan cara menyendirikan dari bagian harta kekayaan debitur dan disediakan oleh debitur atau pihak lain pemilik jaminan guna pernenuhan utang seorang debitur. Benda-benda yang secara khusus ditunjuk debitur menjadi jaminan dapat berupa benda tetap atau benda bergerak misalnya tanah, bangunan, mesin, kapal laut, mobil, motor, perhiasan atau emas, saham, obligasi, tabungan, sertifikat Deposito, Deposito, clan benda lainnya yang memiliki nilai clan dapat diikat sesuai peraturan Undang-Undang yang ada.
Di dalam Perusahaan Daerah BPR BKK juga melayani pemberian kredit dengan menggunakan benda-benda jaminan seperti tersebut diatas yaitu yang salah satunya adalah pemberian kredit dengan jaminan uang simpanan deposito yang mana jaminan dari lunasan atas hutang debitur dibebankan pada uang simpanan deposito milik debitur yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.[3]
Dengan berpandangan pada latar belakang yang terurai diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusunnya dalam suatu penelitian hukum dengan judul: “TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR BKK KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN".

B.      Pembatasan Masalah
Agar penulisan skripsi mengarah pada pembahasan yang diharapkan dan tidak terjadi pengertian yang kabur, maka perlu adanya. pembatasan masalah. Adapun pembatasan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah masalah pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan jarninan uang simpanan deposito di dalam praktek perbankan BPR BKK Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
DAFTAR PUSTAKA

Achwan, Tjahjono, Harry dan Subjakto, Totok. 1993. Sistem Keuangan Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Darus Badrutzaman, Mariam. 1987. Gadai Dan Fiducia. Bandung: Alumni.

Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fuadi, Munir. 1996. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Gandaprawira, D. 1992. Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan
Internasional.
Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerjar/Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

 ______ . 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukunz Perkreditan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Juono, umar. 1989. Bank-Bank Semakin Agresif. Jakarta: Jakarta.

Kansil, c.s.t. 1997. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komarudin. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soerjono

Soekanto. 1990. Pengantar Penelitian Hukum. Jkt: UI Pres.

Subekti, R. 1996. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Ilukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineke Cipta.

Sunggono, Bambang. 1995. Pengantar Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.

Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Tedjosaputro, Lilian. 2005. Seminar Perjanjian Kredit Perbankan dan Pemberian Jaminan. Semarang.

Thomas Suyatno, et.al. 2001. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Tje' Aman, Edy Putra. 1989. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Pustaka Yuridis. Yogakarta: Liberty.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Usman, Rahmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjanarto. 1993. Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafity.




Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


HK- 366 PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN


PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bumi Air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, hal ini dapat dilihat dari segala aspek kegiatan dan ak-tivitas manusia baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya maupun agama akan menggunakan tanah / bumi sebagai tempat aktivitas tersebut.
Dalam pasal 33 ayat (3) WD 1945 mengatakan : "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]Dari pawl tersebut jelaslah negara adalah yang menguasai tanah demi kemakmuran rakyat.
Bilamana berbicara masalah bumi, maka kita tidak dapat lepas dari bagaimana konsepsi bumi dan siapa yang berhak menguasai / memilikinya.
Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan ULTPA. Konsep tentang bumi tertuang dalam pawl I ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
Sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (4) tersebut dalam pasal 4 ayat (1) permukaan bumi selanjutnya disebut dengan tanah.
Sehingga timbul pertanyaan siapa yang berhak menguasai l memiliki tanah dalam UUPA pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IUMPRll998 tentang Garis­garis Besar Haluan Negara dalam Bab IV Pola Umum Pelita ke tujuh huruf F, menyebutkan bahwa :

Penguasaan dan penataan penguasaan tanah oieh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial-bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berda5akan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran ral.yat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, batas maksimum kepemilikan tanah, fungsi sosial hak atas meskipun setiap pendaftaran tanah sering timbul masalah dan banyak kendala-kendala misalnya mengena bentuk dan besarnya bea pendaftaran, terlepas dari semua itu pemerintah melaksanakan pembangunan bertujuan mengimbangi kenyataan-kenyataan sehubungan terjadinya perkembangan dan kemajuan penduduk.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanah dikuasai oleh negara, sehingga atas dasar hak menguasai negara berhak mengatur dan menentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi; yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang (pasal 4 ayat (1) UUPA). Dijelaskan pula bahwa hak-hak atas tanah dapat diperoleh sehagaimana dalam ketentuan pasal 16 UUPA sebagai berikut :
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a.       Hak milik
b.       Hak guna usaha
c.        Hak guna bangunan
d.       Hak pakai
e.        Hak sewa
f.        Hak membuka tanah
g.       Hak memungut hasil hutan
h.       Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, yang akan ditetapkan dengan Undan'g-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara seperti yang disebut dalam pasal 53.

Orang dapat mempunyai / memiliki sesuatu hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang diatur dan diberikan oleh neyara. Sehingga tercipta kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah ba6 rakyat seluruhnya. Salah satu tujuan dalam Undancr-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Pendaftaran tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria tertuang dalam pasal 19 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Menurut pasal 19 ayat (1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pernerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju:. 1999.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan peratur:r Pelaksanaannya, Bandung Alumni 1983.

Budi Harsono, SH., WP.4, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, 1971.

Buletin Proyek Administrasi Pertanahan, 1995.

Direktorat Pendaftaran Tanah, Dirjen Agraria Depdagni, Perkembangan Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Indonesia, Publikasi No. 4.

Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus, 1993-94.

Himpunan Peraturan Daerah dll, Perihal Tanah Yogyakarta 21 Agustus 1981. IM

Iklan  Layanan Masyarakat, Kantor MSUK, Proyek Prop. DIY.

Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Komarudin, SH., Implementasi Kebyakan Pendaftaran Sistematik, UGM, 1998.

Laporan Akhir Panitia Ajudikasi, Tim Ajudikasi Kab. Sleman. 1999/2000.

Makalah Riwayat Pertanahan di Propinsi DIY, 1997.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Th. 1997.

Peraturan Pemerintah Namor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Soerjono

Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta.

Subekti, undang-undang PokokAgraria, Jakarta : Pradnya Paramita, 1990.

Sutrisno Hadi, 1974, 1fetodologi Research, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Undang-undana Dasar 1945, Kitab Himpunan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Jilid III, Jakarta, Departemen Penerangan RI, Tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Winarno Surachmad, 1987, Dasar Tehnik Research. Transito, Bandung.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


Selasa, 13 November 2012

HK 122 - TATA GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI KHUSUS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN


TATA GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI
KHUSUS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN
MENJADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN)

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic, berdasarkan Pancasila dan UUD’45, pasal 27 ayat (2) UUD’45 berbunyi: tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupanya yang layak bagi kemanusiaan. Berpangkal tolak dari pasal tersebut maka selayaknya manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan
Untuk memenuhi kebutuhan akan papan bagi manusia diperlukan tanah, jumlah tanah yang tetap dan jumlah manusia yang semakin meningkat akan selalu menimbulakan maslah- masalah pertanahan. Masalah- maslaah akan pertanahan di Indonesia pada waktu ini terasa begitu rumit ruwet dan nyaris tak dapat diurai, berbagai masalah pertanahan yang ada saling berkaitan, sehingga sulitm dicari nama yang menjadi pangkal dan mana yang sebagai ujungnya, beberapa diantaranya seperti kasus sertifikat tanah palsu, sertifikat dobel, penguasaan tanah absentee, penguasaan dan pemilikan tanah melampui batas luas maksimum, penelantar tanah, merajalelanya calo- calo tanah belum lagi kalau kita bicara masalah tertib penggunanan tanah, sering kita lihat di beberapa daerah, lahan subur digunakan kepentingan lain diluar pertanian, misalnya untuk komplek perumahan atau perkantoran.
Ada pepatah Jawa : sedumuk batuk senyari bumi den labuhi saker pati, pecahing dada wutahing ludira. Pepatah ini menggambarkan bagitu tingginya penghargaan masyarakat kita terdapat tanah, sehingga setiap jangkalan mesti dipertahankan dari jarahan tangan puhak lain, untuk itu bila perlu nyawapun dipertaruhkan.
Mengingat kenyataan ini, maka penanggulangan masalah- masalah pertanahan kini terasa begitu mendesak disamping itu tidak bisa diabaikan. Tentu ini bukan menjadi tugas kewajiban pemerintahan saja dalam masalah ini adalah Badan Pertanahan Nasional, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Dalam Repelita III disebutkan langkah- langkah kebijaksanaan pertanahan yang akan dilakukan antar lain menyangkut peningkatan pelaksanan peraturan yang memungkinka petani dapat menguasai tanah sesuai dengan penetapan batas minimum dan mencagah usaha pemecahan pemilihan tanah pertanian menajdi unit- unit kecil (pasal 17 UUPA jo pasal 8 dan 9 UU No. 56/Prp/ 1960), sering disebut dengan progam landreform.
Selain itu disebutkan pula langkah- langkah untuk menegakkan kaepastian hukum pertanahan bagi petani dengan mengefektifkan fungsi pendaftaran tanah.fungni pendaftaran tanah.
Kemudian juga ditegaskan langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan bagi hasil, pembatasan maksimum pemilikan dan penguasaan tanah: suatu hal lagi yang sangat penting yaitu, ditegaskan langkah- langkah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, berhak hak atas tanah hanya dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak menurut ketentuan UU (pasal 18 UUPA jo UU bo. 20/ 1960 dan UU no. 51/Prp/ 1961)
Dalam ketetapan Majelis Purmusayarakatn Rakyat melalui tap no. II/MPR/ 1988 juga diatur masalah penanggulangan tanah. Tap MPR No.II/MPR/ 1988 tersebut menyatakan bahwa agar pemanfaatan tanah sungguh- sungguh membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, maka disamping menjaga kelestariannya perlu dilaksanakan kelestariannya perlu dilakasanakn penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah.
Tujuan yang hendak dicapai melalui progam penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah tersebut adalah tidak lain daripada:
-          Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
-          Untuk mewujudkan keadilan sosial
Masalah penataan kembali penggunan tanah adalah jelas mutlak diperlukan sehingga penggunaan tanah akan betul- betul diarahkan pemanfaatannya secara Lestari Optimal dan Seimbang (LOS) guna kesejahteraan rakyat.
Menata penggunaan tanah adalah bermaksud agar supaya jangan sampai terjadi sebidang tanah dimanfaatkantidak sesuai dengan fungsi dan nilai daripada tanah yang bersangkutan.
Di muka telah disinggung masalah Landreform, yaitu suatu perombakan dasar atau peromakan suatu apa yang disebut dengan struktur pertanahan secara teknis. Menurut Boedi Harsono dalam bukunya pokok-pokok Hukum Agraria Indonesia, pengertian Landerform ini ada dua yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit, sedang dalam arti yang luas Landreform mencangkup lima progam yaitu sebagai berikut:
1.       Melaksanakan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum agrarian lama dan mengganti dengan ketentuan hukum agrarian baru.
2.       Mengadakan penghapuskan terhadap segala macam hak- hak asing dan konsensi colonial.
3.       Mengakhiri kekuasaan para tuan tanah dan para feudal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan tanah.mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan pengiasaan tanah serta berbagai hubungan hukum yang berkenaan dengan penguasaan tanah yang dimaksud.
4.       Mengadakan perencanan, persedian, peruntukan dan penggunana tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan kemajuan.[1]

“sedangkan dalam arti sempit hanya progam keempat, yang sering disebut Landreform, sedang progam kelima disebut Landuse Planing atau Perencaan Tata Guna Tanah”.[2]
Berdasarkan pengertian Landreform yang sempit tersebut di atas sampai sekarang masih ada peraturan yang dijadikan dasar untuk melaksanakan
Progam penataan kembali penggunaan dan penguasaan serta pemilikan tanah yaitu:
1.       Undang- undang no. 38 Prp tahun 1960 jo undang- undang no 1 tahun 1961 tentang penggunana tanah dan penetapan luas tanah tertentu.
2.       Undang- undang no. 51 Prp tahun 1961 jo undang- undang no 1 tahun 1961 tantang larangan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
3.       Undang- undang no. 56 Prp tahun 1969 jo undang- undang no 1 tahun 1961 tentang penetapan luas tanah pertanian.
4.       Undang- undang no. 224 Prp tahun 1961 jo undang- undang no 1 tahun 1961  tentang pelaksanana pembagian tanah dan pemberian ganti rugi
5.       Keputusan Presiden no. 54 tagun 1980 tentang percetakan sawah
6.       Peraturan menteri dalam negeri no. 15 tahun 1974 tentang progam lanjutan pelaksaan Landreform.
7.       Instruksi menteri dalam negeri no. 21 tahun 1973 tentang larangan penguasaan tanah yang melampaui batas.
Da1am penggunaan tanah harus memikirkan apa yang sebaiknya dikerjakan dan apa keuntungan yang diperoleh dari rencana penggunaan tanah tersebut, maka mau tidak mau dalam penggunaan tanah harus tidak lepas dari rencana penggunaan tanah.[3]

Sehubungan dengan kebijaksanan penggunaan tanah masing- masing daerah mempunyai hak otonomi atau otonomi daerah ,yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai betas wilayah tertentu yang ber hak dan berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republic Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Wewenang tersebut seperti membuka lahan per tanian baru, percetakan sawah, membuat bendungan / waduk dan pemukiman/peramahan untuk perkembanga  kota 6nn lainwlnin."Untqk Unlnng--un.dang No.56 Prp 1960 tidak memberi penjelasan mengenai apa yang disebut pengertian tanah pertanian, sawah dan tanah kering. [4]
Dan otonomi daerah dengan menteri agrarian tanggal 5 Januari 1961, no. Sekra 9/1/12 diberi penjelasan sebagai berikut: Yag dimaklsud tanah pertanian ialah semua tanah perkebunan, tambah untuk perikanan, tanah tempat pengembalakan ternak, tanah belukar, lading dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang erhak. Selainnya adalah tanah untuk perusahaan dan perumahan.
Demikian juga kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat II Wonogiri, demi terwujudnya suatu masyarakat yang selangkah lebih maju yang akhitnya terbentuk suatu masyarakat yang berperadapan kota, dikeluarkan suatu kebijakan tentang tertib penggunaan tanah yaitu PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIANE selain belatar belakang ekonomi juga untuk memenuhi perumahan dan kemungkinan bisa untuk pengembangan lapangan usaha
B.      Alasan Pemilihan Judul
Berdasarkan uraian tersebut di atas serta dalam rangka penyusunan skripsi sebagai syarat untuk mencapai gelar sarjana hukum di fakultas hukum Universitas Slamet Surakarta penulis mencoba merunuskan sesuatu permasalah untuk dijadikan judul skripsi yaitu: TATA GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI KHUSUS PERUBAHAN PENGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJUADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN).
Sedangkan yang menjadikan alasan penulis memilih judu tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa pada dasarnya tanah merupakan suatu kebutuhan vital bagi kelangsungsn hidup manusia sebagai tempat tinggal maupun. sebagai tempt berlangsungnya segala segi penghidupanm untuk mencapai kebutuhan pokok hidupnya. Oleh karena itu tanah, merupakan sarana yang penting untuk memenuhi segala  bentul kebutuhan penghidupan tersebut.
Dalam pencapaian kebutuhan pokoknya itu kadang kala  tanah yang merupakan sarana yang vital serinng kali dijadikan salah penggunaannya, oleh karena itu perlui sekali tatanan atau peraturan penggunaan tanah sehinngga dapat terwujudnya angka fungsi tanah yang dapat dugunakan dengan sebaik- baiknya.
Adanya perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian adalah salah satu bentuk dari adanya perubahan fungsi tanah, hal ini perlu juga diatur karena proses tanah mengalami perubahan status betul- betul dapat sesuai apa yang direncanakan.
Pendayagunaan tanah memang benar- benar memerlukan pekarangan ini dapat domanfaatkan sebesar- besarnnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka ini pula pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang kepada Bupato Kepala Daerah Tingkat II dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten untuk menangani masalah pertanahan.
2.       Perumusan Masalah.
Permasalahan adalah suatu persoalan perlu dijawab, berdasarkan pemilihan judul dan latar belakang masalah, maka permasalah penulis bahas dalam skripsi ini terlebih dahulu dalam bentul pernyataan yang merupakan persoalan yang sangat erat hubungannya dengan Tata Guna Tanah khusus perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri yaitu sebagai berikut:
1.       Bagaimana pelaksanana tata Guna Tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Winogiri.
2.       Apakah di dalam pelaksaan perubahan dalam tanah pertanian menjadi non pertanian telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1986 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah?
3.       Bagaimana cara penanganannya yang timbul dalam pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi nin pertanian dalam hal biaya terlalu mahal yang dirasakan oleh masyarakat, serta bahaomana jalan keluarnya apabila timbul satu diantara 12 panitya itu tidak menyetujui yang dalam hal ini permohonan menjadi gugur?
C.      Tujuan penelitian
Didalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan pene;llitian dengan tujuan sebagai berikut:
1.       Tujuan subjektif
a.       Sebagai syarat akhir di dalam meraih gelar sarjana di bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Unuversitas Slamet Riyadi Surakarta
b.       Untuk memperoleh data, sehubungan dengan penyusunan skripsi
2.       Tujuan Subjektif
a.       Untuk menambah pengetahuan dibidang Ilmu Hukum khususnya hukum pertanahan, dalam hal ini masalah pelaksanaan tata Guna Tanah
b.       Untuk mengetahui lebih mendalam tentang perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian
c.        Untuk mengetahui hambatan- hambatan apa sajakan yang timbul di dalam pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian.
D.      Hipotesa
Hipotesa adalah suatu dalil yang dianggap belum menjadi dalil yang sesungguhnya, oleh karena itu masih harus diuji atau dibuktikan dalam penelitian yang akan dilakukan kemudian.[5]
Di dalam penulisan skripsi ini, penulis mengajukan hipotesa sebagai berikut:
1.       Pendayagunaan tanah di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri telah dapat berlangsung dengan baik sehingga dapat membantu di dalam keberhasilan pembangunan di daerah setempat.
2.       Proses/ pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi nin pertanian yang berlangsung di daerah Kabupaten Wonogiri sedikit banyak mengalami kesulitan- kesulitan ynag dirasakan masyarakat, hal ini dikarenakan terlalu mahalnya biaya.
3.       Lewat kesadaran hukum/ penyuluhan hukum dan penerangan lainnya yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menjadikan masyarakat tau dan mengerti tentang proses maupun hal- hal lainya yang menyangkut tentang fungsi dan kegunaan tanah, terlebih menjadikan tahu masyarakat tentang proses/ pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian.
E.       Metode penelitian
Setiap penulisan suatu karya tulis ilmiah selalu menggunakan suatu metode penelitian tertentu, hal ini bertujuan agar supaya di dalam mengungkapkan suatu hasil dari penelitian itu dengan terarah dan sesuai apa yang dimaksudkan atau diharapkan, dan selalu digunakan di dalam bentuk penelitian lebih- lebih dalam penyusunan skripsi ini.dalam penyusunan skripsi ini metode yang dipakai adalah perpaduan hasil yang bersumber daripada data yang diperoleh dengan mengadakan penelirian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).
Pada penelitian kepustakaan dilakukan penelitian melalui sumber- sumber tertulis sebagai bahan atau data sekunder, natara lalu melalui buku- buku tentang hukum agrarian, peraturan perundang- undangan serta peraturan yang ada hubungannya dengan skripsi ini. Mselain itu juga mengambul baha dari tulisan- tulisan di majalah- majalah, surat kabar, dan bahan- bahan kuliah yang diperoleh.
Pada penelitian lapangan dilakukan penelitian melalui sumber- sumber dari praktek pertanian sebagai data primer. Oleh karena itu, di dalam penelitian secara langsung kepada pihak- pihak atau instansi yag berwenang dalam hal pertanahan, dalam hal ini instansi yang berhubungan adalah badan pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan dengan metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem tertentu, seadngkan konsisten berarti tidak hanya hal- hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu,”Metologi penelitian merupakan suatu proses, prinsip- prinsip dan usaha untuk memecahkan suatu masalah dari suatu kegiatan yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologi sistematis dan konsisten”.[6]
Di dalam penelitian ini metode- metode yang akan dipergunakan penulis meliputi sebagai berikut:
1.       Metode pengumpulan data
2.       Metode pengolahan data
3.       Metode analisa data
Ad. 1. Metode pengumpulan data
Dalam hal ini pengumpulan data yang menyeluruh digunakan baik dari data yang kwantatif maupun data ynag kwalitatif.
Data yang kwantitatif yaitu data yang biasanya diseledidiki secara kangsung dan biasa dihitung dengan mempergunakan alat- lat pengungkur sederhana
Data kwalitatif yaitu data yang tidak dapat diselidiki secara langsung, hal ini merupakan suatu langkah yang besar dan memerlukan wakyu yang panjang pada suatu penyelidikan ilmiah. Oleh katena itu diperlukan teknik pengumpulan data yang tepat.
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan dalampenulisan ini adalah :
a.     Interview/ wawancara
Interview/ wawancara merupakan proses Tanya jawab secara lisan dimana 2 orang atau lebih berhadapan secara fisik: wawancara ini merupakan salah satu macam metode untuk mencapatkan data secara langsung dengan mengadakan Tanya jawab.
Bentuk penulisan ini adalah penelitian lapangan, artinya agar data yang penulis peroleh betul- betul data yang asli dari pengalaman dan pengetahuan dari pihak responden.
Pihak respinden dalam hal ini adalah pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan instansi lain yang ada hubungannya dengan objek penelitian juga dari anggota masyarakat.
b.     Study kepustakaan
Study kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam- macam material yag terdapat dalam kepustakaan, misalnya: berupa buku- buku/ literature- literature atau perundang- undangan yang mudah dipilih sebagai sumber data.
Dengan mempergunakan study kepustakaan penulis sangat banyak mendapatkan keuntungan memanfaatkan literature yang telah dipilih.
Alasan penulis mempergunakan study kepustakaan dalam penelitian adalah sebagai berikut :
-          Bahwa dalam teknik literature terdapat bahan- bahan yang banyak dan beraneka macam yang sesuai dan tepat.
-          Bahwa literature yang terdapat dalam kepustakanan itu banyak hubungannya dengan materi yang kan dibahas dalam penelitian ini.
c.      Study Dokumenter
Dalam hal ini study dokumenter penulis akan mempergunakan sebagai metode pelengkap dari metode interview.
Disini penulis memebaca seperti surat- surat, catatan, dokumen yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan juga buku- buku ilmiah yang ada hubungannya dengan penyusunan skripsi ini.
Ad. 2. Metode pengolahan Data
Dalam pengolahan data tersebut penulis akan mempergunakan metode diskripsi yang mana setelah semua data- data primer atau data- data sekunder telah terkumpul, kemudian penulis susun kembali secara dan urut.
Mula- mula data tersebut disusun dalam beberapa kelompok kreteria secara logis yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas, yang selanjutnya penulis susun dalam bentuk skripsi ynag sistematis.
Ad. 3. Metode analisa Data
Metode analisis data ini dipergunakan untuk menganallisa data yang diperoleh selama penelitian dan untuk diambil suatu kesimpulan.langkah terakhir dalam penelitian ini yaitu dengan menganalisis, proses data yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah, analisa ini yaitu dengan mengumpulkan, menarik garis- haris logis menjadi ikatan- ikatan pengertian  tertentu

F.       Sistematika skripsi
Untuk memudahkan penyusunan skripsi dan membatasi agar pembahasan tidak terlalu panjang, maka panulis membuat sistematika skripsi sedemikian rupa yaitu sebagai berikut:
Bab I            : pendahuluan
Pada bab pertama kali penulis ketengahkan mengenai latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, hipotesa, metode penelitian dan terakhir sistematika skripsi.
Bab II           : Tinjauan Umum Tentang Guna Tanah
Bab dua berisikan tentang landasan hukum tata guna tanah, fungsi tata guna tanah, fatwa tata guna tanah dan macam- macam hak atas tanah.
Bab III         : Hasil Penelitian Tentang Penanganan Kantor
Pertanahan sehubungan dengan pelaksanan tata guna tanah di Kabupaten Wonogiri yang di dalamnya mencangkup tentang pelaksanaan tata guna tanah di Kabupaten Wonogiri.
Bab IV         : Analisa Data
Bab V           : Penutup
Bab terakhir penulis sampaikan kesimpulan yang merupakan uraian singkat dari bab- bab sebelunya dan selanjutnya penulis sampaikan beberapa saran yang dapat dipergunakan oleh para pengambil kebijaksanaan di bidang pendayagunaan tanah khususnya di Kabupaten Wonogiri.
Daftar pustaka
Lampiran- lampiran


DAFTAR PUSTAKA

Budi Harsono SH, 1985, Pokok- Pokok Hukum Agrarian, Djambatan, Jakarta

------------, 1986, UUPA Sejarah Penyusunan Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Perlindungan Ap, 1983, Aneka Hukum Agrarian, Alumni, Bandung

Soedigdo Hardjosudormo, 1970, Masalah Tanah Di Indonesia, Bharata, Jakarta

Soerjno Soekanto SH, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Winaryo Surachman, 1982, Dasar Penelitian Ilmiah I, Jakarta

Wantjik Saleh K, 1977 Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta

Undang- undang no 5 tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agrarian, Jakarta

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1986 pasal 1

Direktorat Jenderal Agraria Depertemen Dalam Negeri tahun 1987, Peraturan Kepala Direktorat Agrarian, Jakarta

Direktorat Jenderal Agraria Depertemen Dalam Negeri tahun 1983, tata Cara Kerja, Jakarta, hal. 102

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700