Selasa, 11 Desember 2012

HK-97 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK


TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG MENURUT PASAL 1338 KUH PERDATA AYAT 1
B A B I
P E N D A H U L U A N

A.      Alasan Pemilihan Judul
Manusia dikodratkan hidup dalam tiga dimensi, yaitu manusia sebagai makhluk individual, manusia sebagai makhluk social dan dimensi ketiga adalah manusia sebagai makhluk yang ber Ke-Tuhanan. Manusia sebagai makhluk yang social mempunyai sifat untuk mencari sesame manusia. Make karen4 sifat kodrati tersebut, manusia tidak mungkin mampu memenuhi segala aspek kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Sewaktu kehidupan manusia masih dalam taraf sederhana atau pre modern, make care yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan care tukar menukar barang. Tetapi dalam perkembangan jaman yang semakin modern sistem barter ini dianggap tidak efektif lagi.
Dengan kehadiran abed teknologi elektronik ini, make kebutuhan manusia menjadi semakin komplek den bervariasi. Karma itu, semakin komplek pule care pemenuhan kebutuhannya. Artinya tidak hanya sistem tetapi bervariasi. Salah satu cara yang ditempuh dalam praktek yang wring kite temui dan kite lakukan sehari-hari di dalam masyarakat pada umumnya adalah dengan mengadakan perjanjian jual beli.
Pengertian jual beli di sini adalah:
"Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lain ( si pembeli ) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah barang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut".[1]
Jadi masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian jual beli, terikat oleh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena apabila hak dan kewajiban tidak dipenuhi atau apabila di antara kedua belah pihak ada yang ingkar janji atau cedera, maka dapat diselesaikan melalui suatu jalur. Maksud ingkar janji tersebut adalah apabila salah satu penjual atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya kepada orang yang berhak atau kepada pemegang hak.
Karena sering menghadapi permasalahan, maka perlu adanya atau terjaminnya kebebasan di dalam melangsungkan perjanjian jual beli. Maksud dari kebebasan disini bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus tetap pada porsi aturan hukum dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan ini meliputi kebebasan untuk mengadakan transaksi atau perjanjian jual beli, kebebasan untuk menentukan obyek yang diperjual­belikan, harga barang, tempat pemhayaran dan tempat melever barang ataupun ketentuan lain yang menjadi kesepakatan bersama sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kesepakatan merupakan sumber utama dalam perjanjian jual beli, dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan, bahwa apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut dianggap telah terjadi. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 1458 KUHP Perdata yang berbunyi :
"Jual beli itu dianggap terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan itu belum disiahkan, maupun harganya belum dibayar".[2]
Karena mengingat perjanjian jual beli sangat penting artinya bagi masyarakat, maka penulis akan membahas tentang penerapan azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi cabang Semarang. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak. Konsekwensinya adalah keduanya harus mentaati terhadap apa yang telah menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena kesepakatan kedua belah pihak berlaku sebagai Undang-Undang. Maksudnya adalah para pihak tersebut diharuskan PT. Sari Ayu Abadi memenuhi kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Masalah ini tercantum di dalam pasal 1338 ayat 1 KUHP Perdata yang berbunyi :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai Udang-undang bagi mereka yang membuatnya".[3]
Maksud dari perjanjian yang dibuat secara sah adalah sebagaimana digariskan oleh pasal 1320 KUHP Perdata Yang berbunyi :
"Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu hal yang halal.[4]
Dalam menulis skripsi, judul merupakan hal yang sangat penting peranannya. Karena dengan judul tersebut akan diperoleh suatu gambaran tentang apa yang akan dibahas secara keseluruhan sebelum pembaca meneliti lebih lanjut mengenai uraian dalam karangan itu sendiri. Dengan bertitik tolak uraian di atas, penulis memilih judul TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG.
Selain itu penulis dalam memilih judul skripsi mempunyai dasar sebagai berikut
1.       Bahwa kebebasan berkontrak dalam hal ini adalah kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli sangat beraneka ragam tergantung apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak, berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang berbunyi "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya" . Di samping itu peraturan-peraturan mengenai perjanjian jual beli yang terdapat dalam KUHP Perdata tidak mempunyai sifat memaksa, karena sifat peraturan hukum perjanjian merupakan aturan pelengkap.
2.       Penulis sangat tertarik sekali dengan perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang dikarenakan ingin mempelajari, membahas dan memahami penerapan kebebasan berkontrak daiam jual beli kosmetik ini.
3.       Disamping itu penulis ingin mengetahui hak-hak serta kewajiban-kewajiban masing-masing pihak, baik pihak yang menjual maupun yang membeli kasmetik dari PT. Sari Ayu Abadi tersebut.
4.       Alasan untuk menghemat biaya maka penelitian dilakukan masih dalam ruang lingkup Jawa Tengah yaitu Semarang.

B.      Latar Belakang Masalah
Sebagai realisasi dari azas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, maka PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang mengadakan perjanjian dengan konsumennya. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikatkan kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak harus mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
DAFTAR  PUSTAKA

Ronny Hanitijo Soemitro, S.H. 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Subekti, R. Prof. S.H. 1982, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

 ______ , 1985, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

Subekti, R. Prof. S.H. dan Tjitrosudibio, 1983, Kitab Undana-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono 5oekamto, DR. S.H., MA., 1986 Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 1982, Metodologi Research Kedua, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono, 1985, Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.

Yahya Harahap, S.H., 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Yurisprudensi Indonesia, Mahkamah Agung RI Tahun 1972 - 1974 - 1976 - 1972



Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar