TINJAUAN
YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK
PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG MENURUT PASAL 1338 KUH PERDATA AYAT 1
B A B I
P E N D A H U L U A N
A.
Alasan Pemilihan Judul
Manusia dikodratkan hidup dalam tiga dimensi, yaitu manusia sebagai
makhluk individual, manusia sebagai makhluk social dan dimensi ketiga adalah
manusia sebagai makhluk yang ber Ke-Tuhanan. Manusia sebagai makhluk yang
social mempunyai sifat untuk mencari sesame manusia. Make karen4 sifat kodrati
tersebut, manusia tidak mungkin mampu memenuhi segala aspek kebutuhan hidupnya
tanpa bantuan orang lain. Sewaktu kehidupan manusia masih dalam taraf sederhana
atau pre modern, make care yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari dengan care tukar menukar barang. Tetapi dalam perkembangan jaman
yang semakin modern sistem barter ini dianggap tidak efektif lagi.
Dengan kehadiran abed teknologi elektronik ini, make kebutuhan manusia
menjadi semakin komplek den bervariasi. Karma itu, semakin komplek pule care
pemenuhan kebutuhannya. Artinya tidak hanya sistem tetapi bervariasi. Salah
satu cara yang ditempuh dalam praktek yang wring kite temui dan kite lakukan
sehari-hari di dalam masyarakat pada umumnya adalah dengan mengadakan perjanjian
jual beli.
Pengertian jual beli di sini adalah:
"Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( si
penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak
yang lain ( si pembeli ) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas
sejumlah barang sebagai imbalan dari perolehan hak milik
tersebut".[1]
Jadi masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian jual beli, terikat
oleh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena apabila hak dan kewajiban
tidak dipenuhi atau apabila di antara kedua belah pihak ada yang ingkar janji
atau cedera, maka dapat diselesaikan melalui suatu jalur. Maksud ingkar janji
tersebut adalah apabila salah satu penjual atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya
kepada orang yang berhak atau kepada pemegang hak.
Karena sering menghadapi permasalahan, maka perlu adanya atau terjaminnya
kebebasan di dalam melangsungkan perjanjian jual beli. Maksud dari kebebasan
disini bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus tetap pada porsi
aturan hukum dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan
ini meliputi kebebasan untuk mengadakan transaksi atau perjanjian jual beli, kebebasan
untuk menentukan obyek yang diperjualbelikan, harga barang, tempat pemhayaran
dan tempat melever barang ataupun ketentuan lain yang menjadi kesepakatan
bersama sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kesepakatan merupakan sumber utama dalam perjanjian jual beli, dan
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan, bahwa apabila telah
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut dianggap
telah terjadi. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 1458 KUHP Perdata yang
berbunyi :
"Jual beli itu dianggap terjadi antara kedua belah pihak, seketika
setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan itu belum disiahkan,
maupun harganya belum dibayar".[2]
Karena mengingat perjanjian jual beli sangat penting artinya bagi
masyarakat, maka penulis akan membahas tentang penerapan azas kebebasan berkontrak
dalam perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi cabang Semarang.
Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikat kedua
belah pihak. Konsekwensinya adalah keduanya harus mentaati terhadap apa yang
telah menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena kesepakatan kedua
belah pihak berlaku sebagai Undang-Undang. Maksudnya adalah para pihak tersebut
diharuskan PT. Sari Ayu Abadi memenuhi kewajiban yang telah dibebankan
kepadanya. Masalah ini tercantum di dalam pasal 1338 ayat 1 KUHP Perdata yang
berbunyi :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai Udang-undang
bagi mereka yang membuatnya".[3]
Maksud dari perjanjian yang dibuat secara sah adalah sebagaimana
digariskan oleh pasal 1320 KUHP Perdata Yang berbunyi :
"Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu hal yang halal.[4]
Dalam menulis skripsi, judul merupakan hal yang sangat penting
peranannya. Karena dengan judul tersebut akan diperoleh suatu gambaran tentang
apa yang akan dibahas secara keseluruhan sebelum pembaca meneliti lebih lanjut
mengenai uraian dalam karangan itu sendiri. Dengan bertitik tolak uraian di
atas, penulis memilih judul TINJAUAN
YURIDIS PENERAPAN AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK
PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG.
Selain itu penulis dalam memilih judul skripsi mempunyai dasar sebagai
berikut
1. Bahwa kebebasan berkontrak dalam hal ini adalah kebebasan berkontrak
dalam perjanjian jual beli sangat beraneka ragam tergantung apa yang
diperjanjikan oleh masing-masing pihak, berdasarkan asas kebebasan berkontrak
sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang berbunyi
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka
yang membuatnya" . Di samping itu peraturan-peraturan mengenai perjanjian
jual beli yang terdapat dalam KUHP Perdata tidak mempunyai sifat memaksa,
karena sifat peraturan hukum perjanjian merupakan aturan pelengkap.
2. Penulis sangat tertarik sekali dengan perjanjian jual beli kosmetik pada
PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang dikarenakan ingin mempelajari, membahas dan
memahami penerapan kebebasan berkontrak daiam jual beli kosmetik ini.
3. Disamping itu penulis ingin mengetahui hak-hak serta kewajiban-kewajiban
masing-masing pihak, baik pihak yang menjual maupun yang membeli kasmetik dari
PT. Sari Ayu Abadi tersebut.
4. Alasan untuk menghemat biaya maka penelitian dilakukan masih dalam ruang
lingkup Jawa Tengah yaitu Semarang.
B.
Latar Belakang Masalah
Sebagai realisasi dari azas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam
pasal 1338 KUH Perdata, maka PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang mengadakan
perjanjian dengan konsumennya. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata
sepakat yang mengikatkan kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak harus
mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Ronny
Hanitijo Soemitro, S.H. 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subekti, R.
Prof. S.H. 1982, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
______ , 1985, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Subekti, R.
Prof. S.H. dan Tjitrosudibio, 1983, Kitab Undana-Undang Hukum
Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono
5oekamto, DR. S.H., MA., 1986 Pengantar Penelitian Hukum,
Universitas Indonesia, Jakarta.
Sutrisno
Hadi, 1982, Metodologi Research Kedua, Fakultas Psikologi
UGM, Yogyakarta.
Sunaryati
Hartono, 1985, Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum
UNPAD, Bandung.
Yahya Harahap, S.H., 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian,
Alumni, Bandung.
Yurisprudensi
Indonesia, Mahkamah Agung RI Tahun 1972 - 1974 - 1976 - 1972
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar