PENDAFTARAN
TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN SLEMAN
YOGYAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bumi Air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai
fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, hal
ini dapat dilihat dari segala aspek kegiatan dan ak-tivitas manusia
baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya maupun agama akan menggunakan
tanah / bumi sebagai tempat aktivitas tersebut.
Dalam pasal 33 ayat (3) WD 1945 mengatakan : "Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.[1]Dari
pawl tersebut jelaslah negara adalah yang menguasai tanah demi kemakmuran
rakyat.
Bilamana berbicara masalah bumi, maka kita tidak dapat lepas dari
bagaimana konsepsi bumi dan siapa yang berhak menguasai / memilikinya.
Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan ULTPA. Konsep tentang bumi
tertuang dalam pawl I ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut Dalam pengertian
bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang
berada di bawah air.
Sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (4) tersebut dalam pasal 4
ayat (1) permukaan bumi selanjutnya disebut dengan tanah.
Sehingga timbul pertanyaan siapa yang berhak menguasai l memiliki tanah
dalam UUPA pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
Atas dasar
ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang
dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara,
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IUMPRll998 tentang Garisgaris Besar
Haluan Negara dalam Bab IV Pola Umum Pelita ke tujuh huruf F, menyebutkan bahwa
:
Penguasaan dan
penataan penguasaan tanah oieh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan
keadilan sosial-bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh
negara sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, perlu memperhatikan kepentingan
masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah
dilaksanakan berda5akan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran
ral.yat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, batas maksimum
kepemilikan tanah, fungsi sosial hak atas meskipun setiap pendaftaran tanah
sering timbul masalah dan banyak kendala-kendala misalnya mengena bentuk dan
besarnya bea pendaftaran, terlepas dari semua itu pemerintah melaksanakan
pembangunan bertujuan mengimbangi kenyataan-kenyataan sehubungan terjadinya
perkembangan dan kemajuan penduduk.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanah dikuasai oleh negara, sehingga
atas dasar hak menguasai negara berhak mengatur dan menentukan adanya
macam-macam hak atas permukaan bumi; yang disebut tanah yang dapat diberikan
kepada dan dipunyai oleh orang-orang (pasal 4 ayat (1) UUPA). Dijelaskan pula
bahwa hak-hak atas tanah dapat diperoleh sehagaimana dalam ketentuan pasal 16
UUPA sebagai berikut :
Hak-hak atas
tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a.
Hak milik
b.
Hak guna usaha
c.
Hak guna bangunan
d.
Hak pakai
e.
Hak sewa
f.
Hak membuka tanah
g.
Hak memungut
hasil hutan
h.
Hak lain yang
tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, yang akan ditetapkan dengan
Undan'g-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara seperti yang
disebut dalam pasal 53.
Orang dapat mempunyai / memiliki sesuatu hak atas permukaan bumi yang
disebut tanah, yang diatur dan diberikan oleh neyara. Sehingga tercipta
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah ba6 rakyat seluruhnya. Salah satu
tujuan dalam Undancr-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk
memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Pendaftaran tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria tertuang dalam
pasal 19 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
Untuk menjamin
kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan
pemerintah.
Menurut pasal 19 ayat (1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pernerintah yang dimaksud
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DAFTAR
PUSTAKA
A.P.
Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju:.
1999.
Bachtiar
Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan peratur:r
Pelaksanaannya, Bandung Alumni 1983.
Budi Harsono,
SH., WP.4, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, 1971.
Buletin
Proyek Administrasi Pertanahan, 1995.
Direktorat
Pendaftaran Tanah, Dirjen Agraria Depdagni, Perkembangan Pendaftaran Tanah
(Kadaster) di Indonesia, Publikasi No. 4.
Ensiklopedi
Indonesia Edisi Khusus, 1993-94.
Himpunan
Peraturan Daerah dll, Perihal Tanah Yogyakarta 21 Agustus 1981. IM
Iklan Layanan Masyarakat, Kantor MSUK, Proyek Prop.
DIY.
Ketetapan MPR
RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Komarudin, SH.,
Implementasi Kebyakan Pendaftaran Sistematik, UGM, 1998.
Laporan Akhir
Panitia Ajudikasi, Tim Ajudikasi Kab. Sleman. 1999/2000.
Makalah
Riwayat Pertanahan di Propinsi DIY, 1997.
Peraturan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Th. 1997.
Peraturan
Pemerintah Namor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Soerjono
Soekanto,
1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta.
Subekti, undang-undang
PokokAgraria, Jakarta : Pradnya Paramita, 1990.
Sutrisno
Hadi, 1974, 1fetodologi Research, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.
Undang-undana
Dasar 1945, Kitab Himpunan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Jilid
III, Jakarta, Departemen Penerangan RI, Tahun 1950.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Winarno
Surachmad, 1987, Dasar Tehnik Research. Transito, Bandung.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar