Selasa, 11 Desember 2012

HK- 366 PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN


PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bumi Air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, hal ini dapat dilihat dari segala aspek kegiatan dan ak-tivitas manusia baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya maupun agama akan menggunakan tanah / bumi sebagai tempat aktivitas tersebut.
Dalam pasal 33 ayat (3) WD 1945 mengatakan : "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]Dari pawl tersebut jelaslah negara adalah yang menguasai tanah demi kemakmuran rakyat.
Bilamana berbicara masalah bumi, maka kita tidak dapat lepas dari bagaimana konsepsi bumi dan siapa yang berhak menguasai / memilikinya.
Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan ULTPA. Konsep tentang bumi tertuang dalam pawl I ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
Sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (4) tersebut dalam pasal 4 ayat (1) permukaan bumi selanjutnya disebut dengan tanah.
Sehingga timbul pertanyaan siapa yang berhak menguasai l memiliki tanah dalam UUPA pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IUMPRll998 tentang Garis­garis Besar Haluan Negara dalam Bab IV Pola Umum Pelita ke tujuh huruf F, menyebutkan bahwa :

Penguasaan dan penataan penguasaan tanah oieh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial-bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berda5akan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran ral.yat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, batas maksimum kepemilikan tanah, fungsi sosial hak atas meskipun setiap pendaftaran tanah sering timbul masalah dan banyak kendala-kendala misalnya mengena bentuk dan besarnya bea pendaftaran, terlepas dari semua itu pemerintah melaksanakan pembangunan bertujuan mengimbangi kenyataan-kenyataan sehubungan terjadinya perkembangan dan kemajuan penduduk.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanah dikuasai oleh negara, sehingga atas dasar hak menguasai negara berhak mengatur dan menentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi; yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang (pasal 4 ayat (1) UUPA). Dijelaskan pula bahwa hak-hak atas tanah dapat diperoleh sehagaimana dalam ketentuan pasal 16 UUPA sebagai berikut :
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a.       Hak milik
b.       Hak guna usaha
c.        Hak guna bangunan
d.       Hak pakai
e.        Hak sewa
f.        Hak membuka tanah
g.       Hak memungut hasil hutan
h.       Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, yang akan ditetapkan dengan Undan'g-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara seperti yang disebut dalam pasal 53.

Orang dapat mempunyai / memiliki sesuatu hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang diatur dan diberikan oleh neyara. Sehingga tercipta kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah ba6 rakyat seluruhnya. Salah satu tujuan dalam Undancr-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Pendaftaran tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria tertuang dalam pasal 19 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Menurut pasal 19 ayat (1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pernerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju:. 1999.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan peratur:r Pelaksanaannya, Bandung Alumni 1983.

Budi Harsono, SH., WP.4, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, 1971.

Buletin Proyek Administrasi Pertanahan, 1995.

Direktorat Pendaftaran Tanah, Dirjen Agraria Depdagni, Perkembangan Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Indonesia, Publikasi No. 4.

Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus, 1993-94.

Himpunan Peraturan Daerah dll, Perihal Tanah Yogyakarta 21 Agustus 1981. IM

Iklan  Layanan Masyarakat, Kantor MSUK, Proyek Prop. DIY.

Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Komarudin, SH., Implementasi Kebyakan Pendaftaran Sistematik, UGM, 1998.

Laporan Akhir Panitia Ajudikasi, Tim Ajudikasi Kab. Sleman. 1999/2000.

Makalah Riwayat Pertanahan di Propinsi DIY, 1997.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Th. 1997.

Peraturan Pemerintah Namor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Soerjono

Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta.

Subekti, undang-undang PokokAgraria, Jakarta : Pradnya Paramita, 1990.

Sutrisno Hadi, 1974, 1fetodologi Research, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Undang-undana Dasar 1945, Kitab Himpunan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Jilid III, Jakarta, Departemen Penerangan RI, Tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Winarno Surachmad, 1987, Dasar Tehnik Research. Transito, Bandung.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar