Selasa, 11 Desember 2012

HK- 417 TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK


TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR KARANGAAYAR KABUAPATEN PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan pembangunan yang demikian pesat dalam dunia perekonomian nasional maupun internasional memberikan banyak fenomena dan alternatif dalam kegiatan perekonomian. masyarakat. Pembangunan yang berkesinambungan ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian tersebut diatas, dunia perbankan turut juga berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan ekonomi. Peran dunia perbankan memang sangat penting dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terlebih lagi dengan adanya beberapa kebijaksanaan baru di bidang moneter yaitu dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (PAKTO 1988), yang memberikan keleluasaan dalam pendirian Bank-Bank ataupun kantor cabang baru serta keleluasaan untuk pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sehingga nerangsang tumbuhnya kembali dunia perbankan di Indonesia yang sebelumnya dilanda kelesuan yang diharapkan mampu menunjang berbagai kegiatan ekonomi.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, kegiatan Bank terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pemberian Kredit merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan utama karena kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan nadi kehidupannya. Setiap orang atau badan usaha yang berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat memerlukan pendanaan dari Bank salah satunya dalam bentuk kredit, mengingat modal yang dimiliki perusahaan atau perorangan biasanya tidak mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya dan atau kebutuhannya. Sumber dana perbankan yang dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut bukan dana milik Bank sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang pada umumnya dalam bentuk Tabungan, Deposito Berjangka, Giro, Sertifikat Deposito, dan lain-lain.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, pemberian kredit pada umurnnya diikuti penyediaan jaminan oleh pemohon kredit. Persyaratan bagi pemohon kredit untuk menyediakan jaminan adalah untuk memperkecil resiko demi keamanan modal dan kepastian hukumnya. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 angka 11 mengatakan bahwa:

"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

Bagian paling penting dari keseluruhan proses pemberian kredit adalah mengenalisis permohonan kredit. Hal tersebut secara gamblang tersirat dan tersurat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perbankan yang mengatakan bahwa:
"Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan."

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 ini, berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan ini juga menjelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh Bank mengandiuig resiko, sehingga dalam pelaksanaannya Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh Bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (chacarcter), kemampuan capacity), modal (capital), Prospek usaha (conditions of' economy), dan agunan (collateral).
Jadi fungsi jaminan dalam kredit adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang- barang jaminan tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah di tentukan.[1]
Barang atau benda yang dapat dijadikan jarninan dalatn pember7an kredit adalah yang memenuhi persyaratan:[2]
1.       Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan.
2.       Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya.
3.       Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi yaitu bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima (pengambil) kredit.
Pada umumnya jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu j aminan yang timbul dari Undang-Undang dan Jaminan yang timbul dari adanya perjanjian. Jaminan yang timbul dari Undang-Undang yang dimaksud adalah bentuk-bentuk jaminan yang adanya telah ditentukan oleh suatu Undang-Undang. Sedangkan jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu jaminan perorangan (Persoonlijkeen Zekerheid) dan jaminan kebendaan (Zakelijke Zekerheid).
Jaminan perorangan ("borgtocht", "personal guaranty") adalah suatu perjanjian yang mana pihak ketiga menyanggupi kepada pihak berpiutang, bahwa ia menanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidak menepati kewajibannya. Jaminan ini diatur dalam pasal 1820 sampai dengan 1850 KUH Perdata.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung dengan-benda-benda itu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada (Droit de Suite).
Yang termasuk dalam jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, fiducia, gadai. Jaminan kebendaan ini obyeknya adalah benda-benda yang ditunjuk secara khusus dengan cara menyendirikan dari bagian harta kekayaan debitur dan disediakan oleh debitur atau pihak lain pemilik jaminan guna pernenuhan utang seorang debitur. Benda-benda yang secara khusus ditunjuk debitur menjadi jaminan dapat berupa benda tetap atau benda bergerak misalnya tanah, bangunan, mesin, kapal laut, mobil, motor, perhiasan atau emas, saham, obligasi, tabungan, sertifikat Deposito, Deposito, clan benda lainnya yang memiliki nilai clan dapat diikat sesuai peraturan Undang-Undang yang ada.
Di dalam Perusahaan Daerah BPR BKK juga melayani pemberian kredit dengan menggunakan benda-benda jaminan seperti tersebut diatas yaitu yang salah satunya adalah pemberian kredit dengan jaminan uang simpanan deposito yang mana jaminan dari lunasan atas hutang debitur dibebankan pada uang simpanan deposito milik debitur yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.[3]
Dengan berpandangan pada latar belakang yang terurai diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusunnya dalam suatu penelitian hukum dengan judul: “TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR BKK KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN".

B.      Pembatasan Masalah
Agar penulisan skripsi mengarah pada pembahasan yang diharapkan dan tidak terjadi pengertian yang kabur, maka perlu adanya. pembatasan masalah. Adapun pembatasan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah masalah pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan jarninan uang simpanan deposito di dalam praktek perbankan BPR BKK Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
DAFTAR PUSTAKA

Achwan, Tjahjono, Harry dan Subjakto, Totok. 1993. Sistem Keuangan Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Darus Badrutzaman, Mariam. 1987. Gadai Dan Fiducia. Bandung: Alumni.

Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fuadi, Munir. 1996. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Gandaprawira, D. 1992. Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan
Internasional.
Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerjar/Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

 ______ . 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukunz Perkreditan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Juono, umar. 1989. Bank-Bank Semakin Agresif. Jakarta: Jakarta.

Kansil, c.s.t. 1997. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komarudin. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soerjono

Soekanto. 1990. Pengantar Penelitian Hukum. Jkt: UI Pres.

Subekti, R. 1996. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Ilukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineke Cipta.

Sunggono, Bambang. 1995. Pengantar Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.

Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Tedjosaputro, Lilian. 2005. Seminar Perjanjian Kredit Perbankan dan Pemberian Jaminan. Semarang.

Thomas Suyatno, et.al. 2001. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Tje' Aman, Edy Putra. 1989. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Pustaka Yuridis. Yogakarta: Liberty.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Usman, Rahmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjanarto. 1993. Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafity.




Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar