TINJAUAN
TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK
PERBANKAN DI BPR KARANGAAYAR KABUAPATEN PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan pembangunan yang demikian pesat dalam dunia perekonomian
nasional maupun internasional memberikan banyak fenomena dan alternatif dalam
kegiatan perekonomian. masyarakat. Pembangunan yang berkesinambungan ini dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa
memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur
pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian tersebut diatas, dunia perbankan
turut juga berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan ekonomi. Peran dunia
perbankan memang sangat penting dalam kehidupan perekonomian di Indonesia,
terlebih lagi dengan adanya beberapa kebijaksanaan baru di bidang moneter yaitu
dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (PAKTO 1988), yang
memberikan keleluasaan dalam pendirian Bank-Bank ataupun kantor cabang baru
serta keleluasaan untuk pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sehingga
nerangsang tumbuhnya kembali dunia perbankan di Indonesia yang sebelumnya
dilanda kelesuan yang diharapkan mampu menunjang berbagai kegiatan ekonomi.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, kegiatan Bank terutama
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pemberian Kredit merupakan salah satu
kegiatan yang sangat penting dan utama karena kredit bagi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) merupakan nadi kehidupannya. Setiap orang atau badan usaha yang
berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat memerlukan
pendanaan dari Bank salah satunya dalam bentuk kredit, mengingat modal yang
dimiliki perusahaan atau perorangan biasanya tidak mampu mencukupi untuk
mendukung peningkatan usahanya dan atau kebutuhannya. Sumber dana perbankan yang
dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut bukan dana milik
Bank sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang pada umumnya dalam
bentuk Tabungan, Deposito Berjangka, Giro, Sertifikat Deposito, dan lain-lain.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, pemberian kredit pada umurnnya
diikuti penyediaan jaminan oleh pemohon kredit. Persyaratan bagi pemohon kredit
untuk menyediakan jaminan adalah untuk memperkecil resiko demi keamanan modal
dan kepastian hukumnya. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1
angka 11 mengatakan bahwa:
"Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Bagian paling penting dari keseluruhan proses pemberian kredit adalah
mengenalisis permohonan kredit. Hal tersebut secara gamblang tersirat dan
tersurat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perbankan yang mengatakan bahwa:
"Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib
mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan
kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau
mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan."
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 ini, berlaku
juga bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan ini juga menjelaskan
bahwa kredit yang diberikan oleh Bank mengandiuig resiko, sehingga dalam
pelaksanaannya Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk
mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh Bank. Untuk
memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan
penilaian yang seksama terhadap watak (chacarcter), kemampuan capacity),
modal (capital), Prospek usaha (conditions of' economy), dan
agunan (collateral).
Jadi fungsi jaminan dalam kredit adalah memberikan hak dan kekuasaan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang- barang jaminan
tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah di
tentukan.[1]
Barang atau benda yang dapat dijadikan jarninan dalatn pember7an kredit
adalah yang memenuhi persyaratan:[2]
1. Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang
memerlukan.
2. Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk
melakukan (meneruskan) usahanya.
3. Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit dalam arti bahwa
barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi yaitu bila perlu dapat
mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima (pengambil) kredit.
Pada umumnya jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu j aminan
yang timbul dari Undang-Undang dan Jaminan yang timbul dari adanya perjanjian.
Jaminan yang timbul dari Undang-Undang yang dimaksud adalah bentuk-bentuk
jaminan yang adanya telah ditentukan oleh suatu Undang-Undang. Sedangkan
jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu
jaminan perorangan (Persoonlijkeen Zekerheid) dan jaminan kebendaan (Zakelijke
Zekerheid).
Jaminan perorangan ("borgtocht", "personal
guaranty") adalah suatu perjanjian yang mana pihak ketiga menyanggupi
kepada pihak berpiutang, bahwa ia menanggung pembayaran suatu hutang apabila
siberhutang tidak menepati kewajibannya. Jaminan ini diatur dalam pasal 1820
sampai dengan 1850 KUH Perdata.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda
yang memiliki hubungan langsung dengan-benda-benda itu, dapat dipertahankan
terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada
(Droit de Suite).
Yang termasuk dalam jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, fiducia,
gadai. Jaminan kebendaan ini obyeknya adalah benda-benda yang ditunjuk secara
khusus dengan cara menyendirikan dari bagian harta kekayaan debitur dan
disediakan oleh debitur atau pihak lain pemilik jaminan guna pernenuhan utang
seorang debitur. Benda-benda yang secara khusus ditunjuk debitur menjadi jaminan
dapat berupa benda tetap atau benda bergerak misalnya tanah, bangunan, mesin,
kapal laut, mobil, motor, perhiasan atau emas, saham, obligasi, tabungan,
sertifikat Deposito, Deposito, clan benda lainnya yang memiliki nilai clan
dapat diikat sesuai peraturan Undang-Undang yang ada.
Di dalam Perusahaan Daerah BPR BKK juga melayani pemberian kredit dengan
menggunakan benda-benda jaminan seperti tersebut diatas yaitu yang salah
satunya adalah pemberian kredit dengan jaminan uang simpanan deposito yang mana
jaminan dari lunasan atas hutang debitur dibebankan pada uang simpanan deposito
milik debitur yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.[3]
Dengan berpandangan pada latar belakang yang terurai diatas, maka penulis
tertarik untuk meneliti dan menyusunnya dalam suatu penelitian hukum dengan
judul: “TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN
DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR BKK KARANGANYAR KABUPATEN
PEKALONGAN".
B.
Pembatasan Masalah
Agar penulisan skripsi mengarah pada pembahasan yang diharapkan dan tidak
terjadi pengertian yang kabur, maka perlu adanya. pembatasan masalah. Adapun
pembatasan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah masalah pelaksanaan
perjanjian kredit dengan menggunakan jarninan uang simpanan deposito di dalam
praktek perbankan BPR BKK Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
DAFTAR PUSTAKA
Achwan,
Tjahjono, Harry dan Subjakto, Totok. 1993. Sistem Keuangan Bank Indonesia. Jakarta:
Bank Indonesia.
Darus
Badrutzaman, Mariam. 1987. Gadai Dan Fiducia. Bandung: Alumni.
Djumhana,
Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Fuadi, Munir.
1996. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Gandaprawira,
D. 1992. Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan
Internasional. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Internasional. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hadikusuma,
Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerjar/Skripsi Ilmu Hukum. Bandung:
Mandar Maju.
______ . 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI
Press.
Hadisoeprapto,
Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukunz Perkreditan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta:
Liberty.
Juono, umar.
1989. Bank-Bank Semakin Agresif. Jakarta: Jakarta.
Kansil,
c.s.t. 1997. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta:
Aksara Baru.
Kasmir. 2004.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Komarudin.
2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soerjono
Soekanto.
1990. Pengantar Penelitian Hukum. Jkt: UI Pres.
Subekti, R.
1996. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Ilukum Indonesia. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
Sudarsono.
2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineke Cipta.
Sunggono,
Bambang. 1995. Pengantar Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.
Sutarno.
2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.
Tedjosaputro,
Lilian. 2005. Seminar Perjanjian Kredit Perbankan dan Pemberian Jaminan. Semarang.
Thomas
Suyatno, et.al.
2001. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tje' Aman,
Edy Putra. 1989. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Pustaka Yuridis. Yogakarta:
Liberty.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Usman,
Rahmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Waluyo,
Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Cetakan Ketiga. Jakarta:
Sinar Grafika.
Widjanarto.
1993. Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafity.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar