Tampilkan postingan dengan label Education Thesis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education Thesis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Desember 2012

AG - PENDIDIKAN NILAI DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM (STUDI ANALISIS NOVEL LASKAR PELANGI)


PENDIDIKAN NILAI DALAM PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN ISLAM
(STUDI ANALISIS NOVEL LASKAR PELANGI)

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Novel laskar pelangi merupakan sebuah produk karya sastra yang mencakup nilai-nilai karya cipta kreasi yang mengandung nilai-nilai keindahan. Nilai-nilai karya sastra tersebut bersumber dari kenyataankenyataan yang hidup dan selalu berkembang di masyarakat sebagai bentuk realitas yang objektif. Novel karya sastra yang ditulis oleh Andrea Hirata ini mengandung esensi yang didalamnya banyak memberikan representasi tentang pendidikan nilai. Dari representasi inilah, maka penulis merasa ingin melakukan penyelidikan (analisis) terhadap novel laskar pelangi. Adapun bagian isi novel yang menunjukkan hal itu adalah;
Pak Harfan memberikan pelajaran pertama kepada sepuluh muridnya tentang keteguhan pendirian, tentang ketekunan, tentang keinginan kuat untuk mencapai cita-cita. Beliau meyakinkan sepuluh muridnya bahwa hidup bisa demikian bahagia dalam keterbatasan jika dimaknai dengan keikhlasan berkorban untuk sesama. Lalu beliau juga menyampaikan sebuah prinsip yang diam-diam menyelinap jauh ke dalam dada serta memberikan arah bagi murid-muridnya hingga dewasa, yaitu bahwa hiduplah untuk memberi sebanyak-banyaknya, bukan untuk menerima sebanyak-banyaknya [1]
Sejak kecil aku tertarik untuk menjadi pengamat kehidupan dan sekarang aku menemukan kenyataan yang mempesona dalam sosiologi lingkungan kami yang ironis. Disini ada sekolahku yang sederhana, para sahabatku yang melarat, orang Melayu yang terabaikan, juga ada orang staf dan sekolah PN yang glamor, serta PN Timah yang gemah rimpah dengan Gedong, tembok feodalistisnya. Semua elemen itu adalah perpustakaan berjalan yang memberiku pengetahuan baru setiap hari[2]
Kutipan cerita di atas merupakan sekelumit representasi dari novel lasakar pelangi yang patut diteladani bagi manusia khususnya para tenaga pendidik dalam dunia pendidikan. Kutipan cerita di atas mengisyaratkan bahwa seorang guru dalam proses pembelajaran memiliki peran dan fungsi bukan hanya sebagai mentranformasikan knowledge, tetapi sekaligus juga membimbing dan mengajarkan kepada peserta didik agar menyadari nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan, melalui proses pertimbangan nilai yang tepat dan pembiasaan yang bertindak konsisten. Bimbingan dan pengajaran nilai-nilai inilah yang disebut sebagai pendidikan nilai.[3]
Pendidikan nilai secara bermakna sangat penting dalam menunjang mutu pendidikan. Saat ini rendahnya mutu Pendidikan Nasional tidak hanya disebabkan oleh kelemahan pendidikan dalam membekali kemampuan akademis kepada peserta didik. Lebih dari itu ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu kurangnya pendidikan nilai secara bermakna. Mengapa pendidikan nilai sangat diperlukan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu mengetahui masalah-masalah yang terjadi dalam pendidikan.
Adapun masalah yang dihadapi oleh pendidikan saat ini, betapa sekolah umum atau lainnya telah merebaknya kasus VCD purno yang dilakukan oknum mahasiswa Itenas Bandung menambah panjang daftar asusila yang dilakukan peserta didik, lalu muncul kasus yang serupa yang dilakukan para yunior mereka di tingkat SMP dan SMU. Di Jawa Barat ada beberapa siswa dan siswi SMU Negeri yang berbuat tidak senonoh di dalam kelas dengan masih menggunakan seragam sekolah. Dalam kasus lain seorang anak SMP tega membunuh orang tuanya sendiri, di tempat lain seorang anak madrasah ibtidaiyah bunuh diri dengan alasan tidak sanggup membayar SPP, bahkan ada anak madrasah yang bunuh diri hanya karena baju seragam hari itu tidak bisa dipakai karena basah terkena hujan.[4]
Dalam kasus selanjutnya adalah praktik pendidikan sering dikesankan sebagai sederetan instruksi guru dan murid-muridnya. Apalagi dengan istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan dalam dunia pendidikan yaitu sebagai pendidikan yang menciptakan manusia ”siap pakai”. Kata ini berarti menghasilakan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan tegnologi. Memerhatikan secara kritis masalah ini, tampak bahwa manusia dipandang layaknya material atau komponen pendukung industri. Lembaga pendidikan sekedar mampu menjadi lembaga produksi penghasil material atau komponen dengan kualitas tertentu yang di tuntut pasar. Ironisnya, kenyataannya ini justru disambut antusias oleh banyak lembaga pendidikan.[5]
Saat sekarang ini, dunia pendidikan masih diwarnai perilaku siswa membolos, berkelahi atau tawuran, mencuri dan menganiaya, hingga mengkonsumsi minuman keras dan narkotika.[6]
Disinilah proses penanaman pendidikan nilai sangat dibutuhkan di lembaga pendidikan yang bertujuan untuk membantu peserta didik agar memahami, menyadari, mengalami nilai-nilai serta mampu menempatkannya secara integral dalam kehidupan.
Pendidikan nilai sangat erat hubungannya dengan pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki peranan penting dalam mengimplementasikan pendidikan nilai sebagai suatu tindakan pendidikan. Value Education (pendidikan nilai) dilibatkan dalam setiap tindakan pendidikan, baik dalam memilih maupun dalam memutuskan setiap hal untuk kebutuhan belajar. Melalui pendidikan nilai, guru dapat mengevaluasi siswa, demikian pula sebaliknya, siswa dapat mengukur kadar nilai yang disajikan guru dalam proses pembelajaran. Singkat kata, dalam bentuk persepsi, sikap, keyakinan, dan tindakan manusia dalam pendidikan, nilai selalu disertakan. Bahkan melaui nilai itulah manusia dapat bersikap kritis terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan pendidikan. Untuk itu, selain diposisikan sebagai muatan pendidikan, nilai juga dapat dijadikan sebagai media kritik bagi setiap orang yang berkepentingan dengan pendidikan dalam mengevaluasi proses dan hasil pendidikan. Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa dengan adanya penanaman pendidikan nilai dalam lembaga Pendidikan Islam, maka akan dapat membantu pengembangan pendidikan Islam khususnya dalam proses dan tujuan pendidikan Islam yang dicita-citakan.
Dari latar belakang di atas, maka penulis mengangkat skripsi yang berjudul ”Pendidikan Nilai Dalam Pengembangan Pendidikan Islam (Studi Analisis Novel Laskar Pelangi)”, dengan harapan novel ini mampu menjawab keterpurukan pendidikan Islam saat sekarang dan membawa pendidikan Islam kelevel yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan pendidikan Islam.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas penulis formulasikan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.       Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam novel laskar pelangi karya Andrea Hirata ?
2.       Bagaimana metode pengajaran nilai yang terkandung dalam novel lascar pelangi?
3.       Nilai-nilai apa saja terkandung dalam novel laskar pelangi yang dapat dikembangkan dalam pendidikan Islam ?
4.       Apa kontribusi pendidikan nilai dalam novel laskar pelangi terhadap pengembangan pendidikan Islam?

C.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian di dalam karya ilmiah merupakan target yang hendak dicapai melalui serangkaian aktivitas penelitian, karena segala sesuatu yang diusahakan pasti mempunyai tujuan tertentu sesuai dengan permasalahannya. Sesuai dengan rumusan masalah yang telah disebutkan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
1.       Mendiskripsikan nilai-nilai dalam novel laskar pelangi karya Andrea Hirata,
2.       Mendiskripsikan metode pengajaran nilai yang terkandung dalam novel laskar pelangi,
3.       Mendiskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam novel laskar pelangi yang dapat dikembangkan dalam pendidikan Islam, dan
4.       Mendiskripsikan kontribusi pendidikan nilai dalam novel ”laskar pelangi” tehadap Pengembangan Pendidikan Islam.

D.      Manfaat Penelitian
Setiap kegiatan penelitian pasti mempunyai nilai kemanfaatan bagi peneliti maupun orang lain. Karena ini kegiatan ilmiah yang dilakukan secara logis dan sistematis, agar penulisan ini harapkan bermanfaat:
DAFTAR PUSTAKA

Ameliawati. 2006. Analisis Instink Pada Tokoh Utama Novel Ronggeng Dukuh Paruk” Karya Ahmad Tohari. Skripsi. FKIP UMM.

Aminuddin. 2002. Pengantar Apresiasi Karya Sastra. (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo. Al-Qur’an dan Terjemahannya. 1990 . Semarang: Menara Kudus.

Burhan Bungin. 2003. Content Analysis dan Focus Group Discussion dalam Penelitian Sosial. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Dawud, dkk. 2004. Bahasa dan Sastra Indonesia Jilid I untuk SMA Kelas X, Jakarta : Erlangga.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Djamarah, Syaiful Bahri. 2000. Guru dan Anak dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal. 2009. Kian Berat Tantangan Pendidikan Formal. Internet: (http:

www.pnfi.depdiknas.go.id

Endraswara Suwardi. 2003. Metodologi Penelitian Sastra. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Elmubarok Zaim. 2008. Membumikan Pendidikan Nilai Mengumpulkan yang Terserak, Menyambung yang Terputus, dan Menyatukan yang Tercerai. Bandung: Alfabeta.

Faruk. 2003. Pengantar Sosiologi Sastr. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fananie Zainuddin. 2000. Telaah Sastra. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Fajar, A. Malik, dkk. 2004. Horizon Baru Pengembangan Pendidikan Islam: Upaya Merespon Dinamika Masyarakat Global. Yogyakarta: Aditya Media Yogyakarta Bekerja Sama dengan UIN Press.

Hirata Andrea. 2005. Novel Laskar Pelangi. Yogyakarta: PT Bentang Pustaka.

DAFTAR PUSTAKA HANYA SEBAGIAN
Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


Selasa, 11 Desember 2012

HK-97 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK


TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAZ KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG MENURUT PASAL 1338 KUH PERDATA AYAT 1
B A B I
P E N D A H U L U A N

A.      Alasan Pemilihan Judul
Manusia dikodratkan hidup dalam tiga dimensi, yaitu manusia sebagai makhluk individual, manusia sebagai makhluk social dan dimensi ketiga adalah manusia sebagai makhluk yang ber Ke-Tuhanan. Manusia sebagai makhluk yang social mempunyai sifat untuk mencari sesame manusia. Make karen4 sifat kodrati tersebut, manusia tidak mungkin mampu memenuhi segala aspek kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Sewaktu kehidupan manusia masih dalam taraf sederhana atau pre modern, make care yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan care tukar menukar barang. Tetapi dalam perkembangan jaman yang semakin modern sistem barter ini dianggap tidak efektif lagi.
Dengan kehadiran abed teknologi elektronik ini, make kebutuhan manusia menjadi semakin komplek den bervariasi. Karma itu, semakin komplek pule care pemenuhan kebutuhannya. Artinya tidak hanya sistem tetapi bervariasi. Salah satu cara yang ditempuh dalam praktek yang wring kite temui dan kite lakukan sehari-hari di dalam masyarakat pada umumnya adalah dengan mengadakan perjanjian jual beli.
Pengertian jual beli di sini adalah:
"Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lain ( si pembeli ) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah barang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut".[1]
Jadi masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian jual beli, terikat oleh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena apabila hak dan kewajiban tidak dipenuhi atau apabila di antara kedua belah pihak ada yang ingkar janji atau cedera, maka dapat diselesaikan melalui suatu jalur. Maksud ingkar janji tersebut adalah apabila salah satu penjual atau pembeli tidak memenuhi kewajibannya kepada orang yang berhak atau kepada pemegang hak.
Karena sering menghadapi permasalahan, maka perlu adanya atau terjaminnya kebebasan di dalam melangsungkan perjanjian jual beli. Maksud dari kebebasan disini bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus tetap pada porsi aturan hukum dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan ini meliputi kebebasan untuk mengadakan transaksi atau perjanjian jual beli, kebebasan untuk menentukan obyek yang diperjual­belikan, harga barang, tempat pemhayaran dan tempat melever barang ataupun ketentuan lain yang menjadi kesepakatan bersama sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kesepakatan merupakan sumber utama dalam perjanjian jual beli, dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan, bahwa apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut dianggap telah terjadi. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 1458 KUHP Perdata yang berbunyi :
"Jual beli itu dianggap terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan itu belum disiahkan, maupun harganya belum dibayar".[2]
Karena mengingat perjanjian jual beli sangat penting artinya bagi masyarakat, maka penulis akan membahas tentang penerapan azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi cabang Semarang. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak. Konsekwensinya adalah keduanya harus mentaati terhadap apa yang telah menjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena kesepakatan kedua belah pihak berlaku sebagai Undang-Undang. Maksudnya adalah para pihak tersebut diharuskan PT. Sari Ayu Abadi memenuhi kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Masalah ini tercantum di dalam pasal 1338 ayat 1 KUHP Perdata yang berbunyi :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku sebagai Udang-undang bagi mereka yang membuatnya".[3]
Maksud dari perjanjian yang dibuat secara sah adalah sebagaimana digariskan oleh pasal 1320 KUHP Perdata Yang berbunyi :
"Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu hal yang halal.[4]
Dalam menulis skripsi, judul merupakan hal yang sangat penting peranannya. Karena dengan judul tersebut akan diperoleh suatu gambaran tentang apa yang akan dibahas secara keseluruhan sebelum pembaca meneliti lebih lanjut mengenai uraian dalam karangan itu sendiri. Dengan bertitik tolak uraian di atas, penulis memilih judul TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK PADA PT. SARI AYU ABADI CABANG SEMARANG.
Selain itu penulis dalam memilih judul skripsi mempunyai dasar sebagai berikut
1.       Bahwa kebebasan berkontrak dalam hal ini adalah kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli sangat beraneka ragam tergantung apa yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak, berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1338 KUHP Perdata yang berbunyi "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya" . Di samping itu peraturan-peraturan mengenai perjanjian jual beli yang terdapat dalam KUHP Perdata tidak mempunyai sifat memaksa, karena sifat peraturan hukum perjanjian merupakan aturan pelengkap.
2.       Penulis sangat tertarik sekali dengan perjanjian jual beli kosmetik pada PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang dikarenakan ingin mempelajari, membahas dan memahami penerapan kebebasan berkontrak daiam jual beli kosmetik ini.
3.       Disamping itu penulis ingin mengetahui hak-hak serta kewajiban-kewajiban masing-masing pihak, baik pihak yang menjual maupun yang membeli kasmetik dari PT. Sari Ayu Abadi tersebut.
4.       Alasan untuk menghemat biaya maka penelitian dilakukan masih dalam ruang lingkup Jawa Tengah yaitu Semarang.

B.      Latar Belakang Masalah
Sebagai realisasi dari azas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, maka PT. Sari Ayu Abadi Cabang Semarang mengadakan perjanjian dengan konsumennya. Dalam kebebasan berkontrak akan melahirkan kata sepakat yang mengikatkan kedua belah pihak. Dan kedua belah pihak harus mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
DAFTAR  PUSTAKA

Ronny Hanitijo Soemitro, S.H. 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Subekti, R. Prof. S.H. 1982, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

 ______ , 1985, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

Subekti, R. Prof. S.H. dan Tjitrosudibio, 1983, Kitab Undana-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono 5oekamto, DR. S.H., MA., 1986 Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 1982, Metodologi Research Kedua, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono, 1985, Kembali Ke Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.

Yahya Harahap, S.H., 1982, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Yurisprudensi Indonesia, Mahkamah Agung RI Tahun 1972 - 1974 - 1976 - 1972



Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


HK- 417 TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK


TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR KARANGAAYAR KABUAPATEN PEKALONGAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan pembangunan yang demikian pesat dalam dunia perekonomian nasional maupun internasional memberikan banyak fenomena dan alternatif dalam kegiatan perekonomian. masyarakat. Pembangunan yang berkesinambungan ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian tersebut diatas, dunia perbankan turut juga berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan ekonomi. Peran dunia perbankan memang sangat penting dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terlebih lagi dengan adanya beberapa kebijaksanaan baru di bidang moneter yaitu dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (PAKTO 1988), yang memberikan keleluasaan dalam pendirian Bank-Bank ataupun kantor cabang baru serta keleluasaan untuk pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sehingga nerangsang tumbuhnya kembali dunia perbankan di Indonesia yang sebelumnya dilanda kelesuan yang diharapkan mampu menunjang berbagai kegiatan ekonomi.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, kegiatan Bank terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam pemberian Kredit merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dan utama karena kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan nadi kehidupannya. Setiap orang atau badan usaha yang berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat memerlukan pendanaan dari Bank salah satunya dalam bentuk kredit, mengingat modal yang dimiliki perusahaan atau perorangan biasanya tidak mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya dan atau kebutuhannya. Sumber dana perbankan yang dipinjamkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut bukan dana milik Bank sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat yang pada umumnya dalam bentuk Tabungan, Deposito Berjangka, Giro, Sertifikat Deposito, dan lain-lain.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, pemberian kredit pada umurnnya diikuti penyediaan jaminan oleh pemohon kredit. Persyaratan bagi pemohon kredit untuk menyediakan jaminan adalah untuk memperkecil resiko demi keamanan modal dan kepastian hukumnya. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 angka 11 mengatakan bahwa:

"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

Bagian paling penting dari keseluruhan proses pemberian kredit adalah mengenalisis permohonan kredit. Hal tersebut secara gamblang tersirat dan tersurat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perbankan yang mengatakan bahwa:
"Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan."

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 ini, berlaku juga bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan ini juga menjelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh Bank mengandiuig resiko, sehingga dalam pelaksanaannya Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh Bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (chacarcter), kemampuan capacity), modal (capital), Prospek usaha (conditions of' economy), dan agunan (collateral).
Jadi fungsi jaminan dalam kredit adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang- barang jaminan tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah di tentukan.[1]
Barang atau benda yang dapat dijadikan jarninan dalatn pember7an kredit adalah yang memenuhi persyaratan:[2]
1.       Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan.
2.       Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya.
3.       Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi yaitu bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima (pengambil) kredit.
Pada umumnya jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu j aminan yang timbul dari Undang-Undang dan Jaminan yang timbul dari adanya perjanjian. Jaminan yang timbul dari Undang-Undang yang dimaksud adalah bentuk-bentuk jaminan yang adanya telah ditentukan oleh suatu Undang-Undang. Sedangkan jaminan yang timbul berdasarkan perjanjian dapat dibedakan menjadi dua yaitu jaminan perorangan (Persoonlijkeen Zekerheid) dan jaminan kebendaan (Zakelijke Zekerheid).
Jaminan perorangan ("borgtocht", "personal guaranty") adalah suatu perjanjian yang mana pihak ketiga menyanggupi kepada pihak berpiutang, bahwa ia menanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidak menepati kewajibannya. Jaminan ini diatur dalam pasal 1820 sampai dengan 1850 KUH Perdata.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung dengan-benda-benda itu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya ditangan siapapun benda itu berada (Droit de Suite).
Yang termasuk dalam jaminan kebendaan adalah hak tanggungan, fiducia, gadai. Jaminan kebendaan ini obyeknya adalah benda-benda yang ditunjuk secara khusus dengan cara menyendirikan dari bagian harta kekayaan debitur dan disediakan oleh debitur atau pihak lain pemilik jaminan guna pernenuhan utang seorang debitur. Benda-benda yang secara khusus ditunjuk debitur menjadi jaminan dapat berupa benda tetap atau benda bergerak misalnya tanah, bangunan, mesin, kapal laut, mobil, motor, perhiasan atau emas, saham, obligasi, tabungan, sertifikat Deposito, Deposito, clan benda lainnya yang memiliki nilai clan dapat diikat sesuai peraturan Undang-Undang yang ada.
Di dalam Perusahaan Daerah BPR BKK juga melayani pemberian kredit dengan menggunakan benda-benda jaminan seperti tersebut diatas yaitu yang salah satunya adalah pemberian kredit dengan jaminan uang simpanan deposito yang mana jaminan dari lunasan atas hutang debitur dibebankan pada uang simpanan deposito milik debitur yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.[3]
Dengan berpandangan pada latar belakang yang terurai diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusunnya dalam suatu penelitian hukum dengan judul: “TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN UANG SIMPANAN DEPOSITO DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BPR BKK KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN".

B.      Pembatasan Masalah
Agar penulisan skripsi mengarah pada pembahasan yang diharapkan dan tidak terjadi pengertian yang kabur, maka perlu adanya. pembatasan masalah. Adapun pembatasan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah masalah pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan jarninan uang simpanan deposito di dalam praktek perbankan BPR BKK Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
DAFTAR PUSTAKA

Achwan, Tjahjono, Harry dan Subjakto, Totok. 1993. Sistem Keuangan Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Darus Badrutzaman, Mariam. 1987. Gadai Dan Fiducia. Bandung: Alumni.

Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fuadi, Munir. 1996. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Gandaprawira, D. 1992. Perkembangan Hukum Perkreditan Nasional dan
Internasional.
Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerjar/Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

 ______ . 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukunz Perkreditan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Juono, umar. 1989. Bank-Bank Semakin Agresif. Jakarta: Jakarta.

Kansil, c.s.t. 1997. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komarudin. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soerjono

Soekanto. 1990. Pengantar Penelitian Hukum. Jkt: UI Pres.

Subekti, R. 1996. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Ilukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineke Cipta.

Sunggono, Bambang. 1995. Pengantar Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.

Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Tedjosaputro, Lilian. 2005. Seminar Perjanjian Kredit Perbankan dan Pemberian Jaminan. Semarang.

Thomas Suyatno, et.al. 2001. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Tje' Aman, Edy Putra. 1989. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Pustaka Yuridis. Yogakarta: Liberty.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Usman, Rahmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjanarto. 1993. Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafity.




Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


HK- 366 PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN


PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN MLATI KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bumi Air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, hal ini dapat dilihat dari segala aspek kegiatan dan ak-tivitas manusia baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya maupun agama akan menggunakan tanah / bumi sebagai tempat aktivitas tersebut.
Dalam pasal 33 ayat (3) WD 1945 mengatakan : "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]Dari pawl tersebut jelaslah negara adalah yang menguasai tanah demi kemakmuran rakyat.
Bilamana berbicara masalah bumi, maka kita tidak dapat lepas dari bagaimana konsepsi bumi dan siapa yang berhak menguasai / memilikinya.
Dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan ULTPA. Konsep tentang bumi tertuang dalam pawl I ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
Sejalan dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (4) tersebut dalam pasal 4 ayat (1) permukaan bumi selanjutnya disebut dengan tanah.
Sehingga timbul pertanyaan siapa yang berhak menguasai l memiliki tanah dalam UUPA pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IUMPRll998 tentang Garis­garis Besar Haluan Negara dalam Bab IV Pola Umum Pelita ke tujuh huruf F, menyebutkan bahwa :

Penguasaan dan penataan penguasaan tanah oieh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial-bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara sesuai dengan tujuan pemanfaatannya, perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berda5akan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran ral.yat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, batas maksimum kepemilikan tanah, fungsi sosial hak atas meskipun setiap pendaftaran tanah sering timbul masalah dan banyak kendala-kendala misalnya mengena bentuk dan besarnya bea pendaftaran, terlepas dari semua itu pemerintah melaksanakan pembangunan bertujuan mengimbangi kenyataan-kenyataan sehubungan terjadinya perkembangan dan kemajuan penduduk.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanah dikuasai oleh negara, sehingga atas dasar hak menguasai negara berhak mengatur dan menentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi; yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang (pasal 4 ayat (1) UUPA). Dijelaskan pula bahwa hak-hak atas tanah dapat diperoleh sehagaimana dalam ketentuan pasal 16 UUPA sebagai berikut :
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a.       Hak milik
b.       Hak guna usaha
c.        Hak guna bangunan
d.       Hak pakai
e.        Hak sewa
f.        Hak membuka tanah
g.       Hak memungut hasil hutan
h.       Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, yang akan ditetapkan dengan Undan'g-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara seperti yang disebut dalam pasal 53.

Orang dapat mempunyai / memiliki sesuatu hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang diatur dan diberikan oleh neyara. Sehingga tercipta kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah ba6 rakyat seluruhnya. Salah satu tujuan dalam Undancr-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Pendaftaran tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria tertuang dalam pasal 19 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Menurut pasal 19 ayat (1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pernerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju:. 1999.

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan peratur:r Pelaksanaannya, Bandung Alumni 1983.

Budi Harsono, SH., WP.4, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, 1971.

Buletin Proyek Administrasi Pertanahan, 1995.

Direktorat Pendaftaran Tanah, Dirjen Agraria Depdagni, Perkembangan Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Indonesia, Publikasi No. 4.

Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus, 1993-94.

Himpunan Peraturan Daerah dll, Perihal Tanah Yogyakarta 21 Agustus 1981. IM

Iklan  Layanan Masyarakat, Kantor MSUK, Proyek Prop. DIY.

Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Komarudin, SH., Implementasi Kebyakan Pendaftaran Sistematik, UGM, 1998.

Laporan Akhir Panitia Ajudikasi, Tim Ajudikasi Kab. Sleman. 1999/2000.

Makalah Riwayat Pertanahan di Propinsi DIY, 1997.

Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Th. 1997.

Peraturan Pemerintah Namor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Soerjono

Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press, Jakarta.

Subekti, undang-undang PokokAgraria, Jakarta : Pradnya Paramita, 1990.

Sutrisno Hadi, 1974, 1fetodologi Research, Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Undang-undana Dasar 1945, Kitab Himpunan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Jilid III, Jakarta, Departemen Penerangan RI, Tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Winarno Surachmad, 1987, Dasar Tehnik Research. Transito, Bandung.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


FM - 47 PENGELOLAAN OBAT DI PUSKESMAS INDUK


PENGELOLAAN OBAT DI PUSKESMAS INDUK
KOTA SURAKARTA TAHUN 2003
SKRIPSI

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya hidup sehat bagi setiap penduduk untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu kesejahteraan umum. Peranan obat dalam upaya kesehatan adalah besar dan merupakan suatu unsur penting dengan biaya cukup besar (Anief, 1997).
Sistem Kesehatan Nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa indonesia untuk meningkatkan kemampuannya mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, berbagai upaya kesehatan telah diselenggarakan. Salah satu bentuk upaya kesehatan adalah pelayanan kesehatan melalui Puskesmas dan rujukan rumah sakit sebagai rujukannya, yang merupakan sistem pelayanan kesehatan yang dianut dan dikembangkan dalam sistem kesehatan nasional dengan melibatkan peran serta masyarakat (Nasrul, 1995).
Puskesmas yang merupakan salah satu sarana kesehatan dapat dijangkau oleh segenap lapisan masyarakat sebagai ujung tombak dari sistem kesehatan nasional, dituntut peranannya dalam hal pengelolaan obat agar mampu terlaksananya penyebaran obat secara merata dan teratur dan diperoleh pada saat yang dibutuhkan serta agar terjaminnya mutu, keamanan dan efisiensi penggunaan obat bagi masyarakat (Anief, 1997).
Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan obat, sesuai dengan kebijaksanan pemerintah dan peraturan perundang­undangan. Pemerintah perlu membina upaya-upaya dibidang obat agar tercapai tujuan dan sasaran pembangunan di bidang obat. Tujuan pokok penilaian, pengujian dan pendaftaran obat adalah agar obat yang beredar harus melalui proses penilaian, pengujian dan pendaftaran terlebih dulu. Penilaian dan pengujian obat adalah untuk membuktikan khasiat, aman dan bermutu, bermanfaat nyata atas kebutuhan (Anief., 1997).
Jika ditinjau dari sistem pelayanan kesehatan yang berlaku di Indonesia, maka puskesmas adalah tulang punggungnya. Oleh karena itu Puskesmas yang berada di Kota Surakarta perlu ditingkatkan kegiatannya terutama dalam pelaksanaan pengelolaan obat secara merata dan teratur.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu diteliti ketepatan mekanisme pengelolaan obat berdasarkan dari pedoman yang baik yang telah digunakan di Puskesmas. Sedangkan perolehan data wawancara, dokumentasi, observasi dianalisis secara deskriptif.
B.      Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah :
Bagaimana pengelolaan obat pada Puskesmas Induk di Kota Surakarta apakah sudah memenuhi pedoman pengelolaan obat yang baik yang dipakai di Puskesmas tersebut ?
C.      Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan obat pada Puskesmas Induk di Kota Surakartaa dengan pedoman yang dipakai di puskesmas.
D.      Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini dapat digunakan oleh berbagai pihak yang ada kaitannya dengan penulisan skripsi ini, antara lain:
1.       Memberikan gambaran mengenai pengelolaan obat di puskesmas.
2.       Dapat dijadikan dasar penelitian selanjutnya tentang proses pengelolaan obat di Puskesmas.
E.       Tinjauan Pustaka
1.       Sistem Kesehatan Nasional
Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuannya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Nasrul, 1995).
Derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan (Anonim, 1992).
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No.23 tahun 1992 bab V pasal 10 tersebut dilaksanakan melalui kegiatan kesehatan keluarga, perbaikan gizi, pengamanan makanan dan minuman, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan
DAFTAR PUSTAKA

Anief, 1997, Apa yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Cetakan Ke-3, h : 49, 50, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Anief, 2000, Prinsip Dan Dasar Manajemen Pemasaran Umum Dan Farmasi, h: 73, 74, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Anonim, 1983, Kebijaksanaan Obat Nasional, h: 7-10 Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 1984, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Obat. Vol II, h: 1, Dirjen Pon, Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 1987, Pedoman Pengelolaan DasarPuskesmas, h: 8-11, Depkes RI. Jakarta.

Anonim, 1989, Pedoman Kerja Puskesmas, Jilid I, h: 4, 5, 109-114, Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 1990, Pedoman Perencanaan Dan Pengelolaan Obat, h: 1, 7, 9, 59-62, Dirjen Pengawasan Obat Dan Makanan, Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 1992, Undang-Undang RI No. 23 Tentang Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Anonim, 1994, Pedoman Pencatatan Pengelolaan dan Pelaporan Obat Dari Puskesmas Dan Sub Unit Pelayanan Kesehatan, Dirjen POM Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 1994, Daftar Obat Esensial Nasional, Depkes RI, Jakarta.

Anonim, 1995, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan, Mitra Info, Jakarta.

Anonim, 2001, Profil Kesehatan Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Surakarta.

Anonim, 2002, Pedoman Manajemen Puskesmas; h : 9-10, Depkes RI, Jakarta.

Azwar, A, 1980, Puskesmas dan Kesehatan Masyarakat, h: 12, 14, Medica Press, Jakarta.
Effendy. Nasrul, 1995. Perawatan Kesehatan Nlasyarakat, h: 1, Buku Kedok-teran EGC, Jakarta.

Hadi, S, 1989, Statistiic Slid 1 dan II, h : 17-3 1, 289-297, 315-33 0, Andi Offset, Yogyakarta.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700

E- 72 PERKEMBANGAN INDUSTRI KECIL KACANG ASIN BOGARES TAHUN 2001-2005 DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA LOKAL


PERKEMBANGAN INDUSTRI KECIL KACANG ASIN BOGARES TAHUN 2001-2005 DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA LOKAL
DI DESA BOGARES KIDUL KECAMATAN PANGKAH
KABUPATEN TEGAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Tahapan-tahapan untuk mewujudkan sasaran dalam bidang ekonomi Pelita IV PJP ke II, yaitu penataan dan pemantapan industri nasional yang mengarah pada penguatan, pendalaman, peningkatan perluasan dan penyebaran industri keseluruh wilayah Indonesia. Dewasa ini perhatian terhadap industri kecil di tanah air semakin besar. Secara yuridis formal usaha kecil termasuk di dalamnya usaha usaha non formal dan tradisional telah mendapatkan tempat dan memiliki landasan berpijak yang kuat, karena secara resmi telah dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dibidang ekonomi sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah terciptanya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia, sehingga produksi yang berasal dari luar pertanian menjadi bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan tersebut maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Industri bukan saja harus semakin ditingkatkan tetapi harus mampu meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan. (Kansil, 1986:4)
Hal diatas menunjukan betapa besar peran industri kecil dalam pembangunan diantaranya:
1.       Industri kecil memberikan lapangan kerja pada penduduk pedesaan yang pada umumnya tidak bekerja secara rutin.
2.       Industri kecil memberikan tambahan pendapatan bukan saja untuk pekerja, tetapi juga anggota keluarga dan anggota masyarakat.
3.       Dalam hal tertentu industri kecil memproduksi barang-barang keperluan penduduk setempat secara lebih efisien dan lebih murah dibanding dengan industri menengah dan besar. (Mubyarto,1983:216)
Industri-industri di Indonesia dewasa ini dalam perkembangannya mengalami peningkatan, dan sudah mulai berjalan seperti yang diharapkan. Tetapi bukan berarti industri-industri di Indonesia tidak mengalami hambatan, terutama pada industri kerajinan rumah tangga dan industri kecil. Hambatan-hambatan yang dialami industri rumah tangga dan industri kecil bukan berarti menjadikan sektor industri kecil tidak mengalami perkembangan atau tidak berproduksi sama sekali. (Bangun, 1989:21)
Pertambahan penduduk di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil sensus penduduk pada tahun 1990, jumlah penduduk di Indonesia 179,4 juta jiwa dan pada tahun 1995 naik menjadi 194,8 juta jiwa atau naik sebesar 1,7%. Sedangkan menurut proyeksi berdasarkan supas (survei penduduk antar sensus 1999) jumlah penduduk tahun 1999 mencapai sekitar 206,5 juta jiwa, jika dibandingkan dengan proyeksi tahun 1998 naik sebesar 1,04% (BPS,1999:33). Hal ini tentu membawa konsekuensi masalah ketenagakerjaan terutama pengangguran, sehingga perlu suatu kebijaksanaan untuk mengatasi masalah pengangguran ini.
Permasalahan tersebut perlu diatasi dengan usaha perluasan lapangan pekerjaan khususnya untuk daaerah pedesaan, mengingat sebagian penduduk Indonesia masih bertempat tinggal di pedesaan. Hasil survei tahun 1999 menunjukan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di perkotaan sekitar 79.946.716 jiwa, sedang yang di pedesaan mencapai 126.553.284 jiwa, artinya sekitar 61,28% penduduk Indonesia masih bertempat tinggal di pedesaan. (BPS,1999:34)
Sejak dahulu Desa Bogares Kidul telah berdiri industri rumah tangga kacang asin bogares. Adanya industri tersebut dikarenakan ada faktor pendorongnya yaitu tersedianya bahan baku (kacang) dalam jumlah yang melimpah serta ketrampilan yang didapat secara turun temurun dari nenek moyang mereka.
Kacang asin bogares merupakan makanan kecil khas Tegal. Dengan kualitas kacang yang baik dengan ditambah bumbu garam dan digoreng dengan menggunakan pasir maka menjadikan kacang asin ini bila dimakan akan terasa renyah dan gurih. Kacang asin khas Bogares tidak seperti kacang asin yang diperjualbelikan di daerah-daerah lain karena kacang asin ini masih ada kulit arinya dan di goreng dengan menggunakan pasir.
Desa Bogares Kidul sebagai sentra pembuatan kacang asin bogares sehingga menjadikan desa ini mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya hingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Desa Bogares Kidul menjadi terkenal di derah-daerah lain khususnya di wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
Perkembangan industri kecil kacang asin bogares dari tahun 2001-2005 mengalami penurunan, baik dari bahan baku, modal maupn jumlah produksi meskipun ada peningkatan pada daerah pemasaran tetapi belum bisa menjangkau secara merata ke daerah lain. Perkembangan teknologi yang masih sederhana sehingga jumlah produksi kacang asin masih kurang memenuhi kebutuhan pasar.
Atas dasar pemikiran tersebut maka diadakan penelitian dengan judul “Perkembangan Industri Kecil Kacang Asin Bogares Tahun 2001-2005 dan Kontribusinya Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal”

1.2    Perumusan Masalah
Masalah merupakan suatu hal yang timbul karena adanya tantangan, kesangsian dan kebingungan kita terhadap suatu hal atau fenomena, baik yang telah ada atau akan ada. Berkenaan dengan uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.       Bagaimana perkembangan industri kecil kacang asin bogares di desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal tahun 2001-2005?
2.       Seberapa besar kontribusi industri kecil kacang asin bogares terhadap penyerapan tenaga kerja lokal?
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penetian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rhineka Cipta.

Ashari, Saleh.J. 1986. Industri Kecil Sebuah Tinjauan dan Perbandingan. Jakarta: Rineka Cipta.

Bangun, Darwin. 1989. Managemen Industri Perusahaan. Jakarta: Depdikbud.

Bintarto, R. 1989. Buku Geografi Sosial. Yogyakarta: UP Spring  

BP-7 Pusat. 1994. Bahan Penataran GBHN. Jakarta: BP-7

BPS. 2001. Jateng Dalam Angka 2001. Semarang. BPS

Budiharjo, 1997. Kutipan Skripsi Dengan Judul “Faktor-Faktor Penghambat Perkembangan Gerabah di Desa Bumirejo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulonprogo”.

Daljoeni N. 1992. Geografi Baru, Organisasi Keruangan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni.

Depdikbud, 1992. Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan Modern. Jakarta: Balai Pustaka.

Djojohadikusumo, Sumitro. 1995. Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Pembangunan.

Irawan, Suparmoko. 1992. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
 DAFTAR ISI HANYA SEBAGIAN

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700