Selasa, 01 Januari 2013

PD 411 - PENGARUH KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH TERHADAP


PENGARUH KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
TERHADAP INTENSITAS RETRIBUSI
DI KABUPATEN KLATEN

I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Persoalan mengenai otonomi daerah di negara kita sudah menjadi bahan pertimbangan dari masa ke masa, namun hingga sekarang masih tidak bosan-bosannya untuk memperdebatkannya. Perbincangan tentang otonomi daerah itu biasanya muncul dalam pendapatan politik pada berbagai forum resmi dan tidak resmi, sehingga seseorang sering menilai persoalan mengenai otonomi ini sebagai suatu isu politik. Dan' segi hukum persoalan mengenai otonomi daerah muncul dalam perdebatan ilmiah dalam rangka mencari suatu konsep ilmiah mengenai otonomi. Perdebatan pendapat sering muncul karena ada perbedaan sudut pandang di kalangan para pembahasnya.
Perkembangan mengenai konsep otonomi daerah di negara kita masih belum final dan rampung. Muncul konsep mengenai "otonomi nyata dan bertanggung jawab" sebagaimana yang diperkenalkan oleh Undang­undang No.5 Tahun 1974 yang asli ekonomi di negaranya. Terlepas dari persoalan apakah ada perbedaan prinsip antara konsep otonomi daerah seperti yang dikemukakan oleh undang-undang No.5 Tahun 1974 (Abdurahman, 1997: 1).
Undang-undang No.5 Tahun 1974 telah meletakkan kerangka dasar tentang otonomi daerah yang menjadi sendi utama dari pelaksanaan pemerintah daerah, kerangka ini baru menyangkut prinsip-prinsipnya saja. Untuk penerapannya secara operasional maka perlu dikembangkan melalui konsep ilmiah untuk mana diperlukan adanya suatu pengkajian mengenai otonomi daerah yang prinsip-prinsipnya sttdah dituangkan dalam Undang­undang No.5 Tahun 1974.
Menyusun suatu konsep ilmiah mengenai otonomi nyata, dinamis dan bertanggung jawab bukanlah suatu hal yang mudah. Persoalan mengenai otonomi bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Masalah otonomi mempunyai banyak segi bukanlah berbagai aspek kehidupan manusia, sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Karena masalah ini dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu. Pendekatan secara mana disiplin saja tidak akan dapat menjawab permasalahan secara tuntas, sehingga diperlukan adanya pendekatan yang bersifat multidisipliner (Abdurahman, 1987: 2).
Adanya daerah otonomi adalah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi. Diawali dengan ditetapkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, yang pada perkembangannya diganti dengan Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, perubahan ini perlu untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang. Namun demikian pada dasarnya dalam otonomi daerah tercakup adanya pemberian kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri serta dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, mengakibatkan peran masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah yang beraneka ragam.
Agar daerah otonomi dapat mengurus rumah tangganya sendiri, maka kepadanya perlu diberikan sumber pembiayaan yang cukup. Mengingat bahwa tidak semua sumber pembiayaan dapat diberikan kepada daerah otonomi, maka daerah otonomi diwajibkan untuk menggali sumber keuangannya sendiri berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian pemerintahan daerah otonomi dapat merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya sendiri sesuai dengan kebijaksanaan serta inisiatifnya sendiri dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya.
Keadaan inilah yang menyebabkan perlu dilakukannya suatu upaya untuk menggali potensi-potensi keuangan daerah sebagai kendala-kendala peningkatan pendapatan daerah bagi pembiayaan pembangunan. Proporsi pendapatan ash daerah sendiri_ (PADS) haruslah melebihi subsidi pemerintah untuk menjamin kualitas otonominya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menentukan pos penerimaan PADS yang potensial serta memberikan kontribusi terbesar di antara penerimaan lain.
Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat sebagai daerah otonom. Daerah mempunyal kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partsipasi

DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, 1987, Beberapa Pemikiran tentang Otonomi daerah,  : PT. Media Sarana Press.

Anoni m, 1983, Undung-Undang Ni.5 tahun 1974 tentang pokok -pokok pemerintahan daerah, Semarang : Aneka Ilmu.

Anonim, 1997, undang- undang No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta : PT. Rineka Jaya.

Anonim, 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pokok pokok Pemerintah di Daerah, Semarang : Aneka Ilmu.

Ateng Syafl'urudin, 1988, Pasang Surut Otonorni Daerah, Bandung, Bina Cipta.

Devas, Nick, dkk. 1989, keuangan pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta : UI Press.

Djanyanto, PS. dan Pengestu S, 1993,statistik Induktif  Yogyakarta : BPFE, UGM.

Kurnaeti, 1994, Luju Perkembangan retribusi dan pangan terhadap pendapatan  Asli Daerah di Tasikmalaya, Purwokerto, Skripsi FE UNSOED.

Samudra, Azhari. 199-5, Perpajakan di Indonesia, keuangan pajak dan retribusi daerah ., Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Ciptc.

Soetrisno, PH, 1981, Uusur-unsur keuangan negara, Yogyakata, BPFC, UGM.

Sutrisno Hadi, 1985, Altetczdolgi Research, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Fakultas Psikolok di UGM.

Widjaja A.W, 1997, Titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II, Jakarta Rajawali Press.



Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar