PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN DI PEDESAAN
DAN BANGUNAN DI PEDESAAN
(Studi Kasus Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan
Juwiring Kabupaten Klaten)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Proses pembangunan sangat berpengaruh terhadap kemajuan di segala .
bidang dan pembangunan diharapkan juga dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat baik spiritual maupun material. hampir dalam setiap proyek
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah selalu
didengarkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah
dikumpulkan dari masyarakat, sehingga masyarakat juga menjaga proyek yang ada
untuk dapat dipakai bagi kepentingan bersama. Berkaitan dengan itu sudah
selayaknya jika setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti
akan arti pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat pemerintah terdapat
tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan yaitu :
a.
Penerimaan
dari sektor pajak
b.
Penerimaan
dari sektor migas (minyak dan gas)
c.
Penerimaan
dari sektor bukan pajak[1]
Dan ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara.[2] Dari
tahun ke tahun, penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar
dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan
merupakan sumber utama dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan
penerimaan dari sektor ml-as yang dahulu selalu menjadi andalan pener'imaan
negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan sebagai andalan surriber
penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat
aiperbaharu; sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Pengertian najak oleh para pakar mempunyai penjabaran sendiri-sendiri
tetapi pada intinya mempunyai pengertian yang sama, yaitu Pajak adalah iuran
dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak
inendapatkar, jasa timbal yang langsunl; dan pajak dapat dipaksakan artinya
bahwa jika utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih
dengan menggunakan upaya paksa seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan
melakukan penyitaan, sedanl;kan terhadap pembayaran pajak tersebut tidak dapat
dltumjukkan jasa timbal batik tertentu, seperti halnya retribusi. Menurut
lembaga pemungurtannya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu : pajak pusat dan
pajak. daerah. Pajak: pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan rnelalui
Direktorat Jendral Pajak, hasil dan pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan
dimasukkan sebagai bagnan dari penerimaan APBN. Sedangkan pajak daerah adalah
jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang di dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Jenis pajak pusat terdiri hri :
a.
Pajak
Penghasilan
b.
pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.
PajakiBea
Perolehan Flak atas Tanah dan Bangunan
d.
Bea
Materai
e.
Pajak
Bumi dan Bangunan[3]
Dalam hal ini penulis membahas mengenai Pajak Bami dan Bangunan (PBB)
yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat dari berbagai lapisan, dari
masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi wajib pajak. Subjek pajak
dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang atau badan yang
mempunyai tiuatu hak atas humi dan bangunan dan atau mempr;roleh manfaat atas
bumi dan bangunan. Dalarn masyarakat subyek pajak PBB dapat dikatel;orikan
sebagai wajib paiak PBB
Dari kegiatan pra penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa dalarn
pelaksanaan pemungutan PBB tersebut banyak mengalami kesulitan.
Kesulitan-kesulitan tersebut dapat berupa kurangnya pengertian masyarakat akan
kewajibannya membayar PBB, karena kurangnya penyuluhan dari aparat yang
berwenang juga pula tingkat intelektual masyarakat pedesaan yang minim, tidak
mempunyai kesadaran dalam membayar PBB karena kemiskinan, dan pelaksanaan
pemungutan itu sendiri yang juga banyak menemui hambatan disebabkan kesadaran
para aparat berwenang dalam kewajibannya
untuk melakukan pemungutan. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jendral
Pajak, tetapi pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dilakukan oleh aparat
desa. Di Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten
pemungutan PBB dilakukan oleh aparat desa, dalam hal ini adalah Kepala Dusun
yang diberi wewenang memungut pajak PBB dari masyarakat yang dibawahinya.
Pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Pundungan banyak ditemukan
kesulitan. Kesulitan dan hambatan tersebut tidak hanya pada pelaksanaan
pemungutannya saja tetapi disebabkan juga karena situasi dan kondisi masyarakat
pedesaan itu sendiri, karena kesulitan dan hambatan inilah yang menyehabkan
scring timbulnya masalah, dan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh
aparat yang berwenang. Dengan latar belakang tersebut maka penulis ingin
mengangl:atnya menjadi terna penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul
"Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Jan Bangunan di Pedesaan (Studi Kasus
Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten)"
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun1994 Tentang Pajak, Bumi Dan Bangunan.
B.
Pembatasan Masalah
Dalam bidang hukum pajak, ruang; lingkup bahasannya sangat luas. Oleh
karena itu penelitian di bidang hukum pajak tidak rnungkin mencakup semua
masalahnya, oleh karena itu perlu dihatasi masalah yang akan dibahas disebahkan
karena memang adanya keterbatasan pengetahuan penulis, kemampuan biaya, dan
waktu serta agar dalam penulisan skripsi ini dapat mencapai sasaran dan tujuan
yang diharapkan, dan juga tidak kalah pentingnya agar dalam penuli;an skripsi
ini !idak terjacii kekaburan pengertian karena terlalu luas lingkup
pernvahasannya.
Berdasarkan pada apa yang telah diuraikan di alas maka penuiis hanva
membatasi penulisan pada masalah pelaksanaan pemungutail Pajak Bumi dan
Bangunan di pedesaan, dan penulis mengambil contoh pelaksanaan pemungats.n
Pajak Bumi dan Pangunan di Desa Mrisen dan Desa Pun ,dengan
Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten
berdasarkan anggaran tahun 2002 dengan alasan dekat Jan mudah dijangkau oleh
penulis.
C.
Perumusan Masalah
Agar masalah tidak terlalu luas dan menyimpang dari judul, maka untuk
memperjelas pokok permasalahan yang hendak direliti dalam skripsi ini perlu
dirumuskan masaiah dengan tujuan agar penulis dapat memusatkan pembahasan serta
tidak ierjadi kesalahan peinbahasan. Berdasarkan lalar belakang hingga pembatasan masalah di atas, diambil rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
pelaksanaan pernungutan Pa jak Bumi dan Bangunan di pedesaan oleh aparat yang
berwenang ?
2.
Bagaimana
peranan aparat desa dalani pelaksanaan pemunguan pajak dan Bangunan di pedesaan ?
3.
Hambatan-hambatan
apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Desa
Pundungan dan bal;aimana cara pcnyelesaiannya ?
D.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
dapat mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di pedesaan
oleh aparat yang berwenang
2.
Untuk
dapat mengetahui peranan aparat desa dalam pelaksanaan pemungutan PBB di
pedesaan.
3.
Untuk
dapat mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang telah dihadapi dalam
pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dan cara menyelesaikannya.
E.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini
memberi dan memiliki manfaat sebagai berikut :
1. Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan
Ilmu Hukum khususnya hukum pajak mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Untuk dapat rnenambah pengetahuan
bagi penulis maupun pembantu terutama mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan.
3. Memberikan informasi mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi anggota masyarakat tidak membayar PBB.
4. Penelitian ini memberikan kejelasari
bagi usaha-usaha yang ielah dilakukan oleh aparat desa sebagai aparat yang
berwenang melakukan pemimgutan Pajak Pembangunan dan Bumi di pedesaan, sehingga
dapat mengukur deraj,lt kchatuhan rnasyaral:at terhadap Undang-Undang
Perpajakan.
F.
Metode penelitian
Untuk dapat melakukan penelitian dengan baik, maka dibutulikan metode
penelitian yang tepat. Karena dengan metode yang tepat akan dihasilkan
penelitian yang kredibel dan bisa diterima masyarakat. Metodologi pada
hakikatnya memberikan pedoman, tentang cara-cara seorang ilmuwan mempelajari,
menganalisa dan memahami lingkungan yang dihadapi.[4]
Dalam suatu penelitian skripsi agar betul-betul tergolong sebagai karya
ilmiah, maka penulisannya harus menggunakan metode ilmiah, yaitu untuk
penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Adapun dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode
penelitian sebagai berikut
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersilat diskriptit'.
"Suatu penelitian diskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang
seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau bejala-gejala lainnnya".[5] Menurut
Winarno Surachnad "Metode diskriptif' ini membicarakan beberapa
kemungkinan untuk memecahkan masalah yang ada sekarang ini dengan mengumpulkan,
menyusun, mengklasifikasikan, serta menginterprestasikan data-data yang
akhirnya menyimpulkan.[6]
Dengan penelitian deskriptif ini dimaksudkan untuk memberi gambaran yang
se jelas-.jelasnya tentang pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan,
khususnya di Desa Mrisen dan Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten.
2.
Lokasi
penelitian
Dalam penulisan skripsi ini penulis memilih iokasi pen-1litian di
Kecamatan Juwiring, tepatnya di Desa Mrisem dan Desa Pundungan. Hal ini
dikarenakan bahwa di Kecamatan Juwiring khususnya di Desa Mrisen dan Desa
Pundungan masih timbul perniasalahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan. Adapun maksud di adakannya penentuan lokasi penelitian tidak lain
adalah untuk mempersempit ruang lingkup penelitian agar hasil yang diperoleh
dapat dianalisa dengan mudah yang pada akhirnya akan didapat hasil yang
menggembirakan dan tidak menghasilkan data yang kabur.
3.
Metode
Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang
menitikberatkan pada penelitian lapangan. Penelitian hukum sosiologis adalah
penelitian tentang pelaksanaan aturan-aturan hukum secara sistematis dalam
masyarakat. Akan tetapi untuk melengkapi mated pembahasan, juga dilakukan
penelitian kepustakaan.
4.
Jenis
Data
Jenis data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini adalah:
a.
Data
Primer, yaitu data yang diperoleh dari lapangan
b.
Data
Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari literatur pustaka, terdiri:
1. Bahan Hukum Primer
Yaitu
bahan hukwn yang mengikat, terdiri dari:
a.
GBHN
Tahun 2000
b.
TAP
MPR Nomor IV/MPIZ/2000 Tentang Rekomendasi Permasalahan Otonomi Daerah.
c.
UU
No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
d.
Hukum
Tata Negara
e.
Surat
Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 18 Desember 1998 Nomor:
523/KMK. 04/1928 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek
Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
f.
Surat
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, No. kep. 16/PJ.6.1998 Tentang Tata Cara
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan.
2. Bahan Hukum Sekunder
Yaitu pustaka
yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer, yang meliputi buku,
makalah, hasil seminar, monografi, artikel, dan hasil penelitian yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti.
3. Bahan Hukum Tersier
Yaitu
bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer
dan sekunder, meliputi Kamus Umum Bahasa Indonesia, Kamus Hukum dan
Ensiklopedia Hukum.
5.
Metode
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
Populasi
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil seluruh wajib pajak di Desa
Mrisen dan Desa Pundungan baik yang sudah membayar pajak maupun yang belum,
b.
Sampel
Metode penentuan sampel yang digunakan adalah non random sampling yaitu
suatu penentuan sampel yang tidak dilakukan secara random dan tidak memberikan
keleluasaan bagi penulis untuk membuat generalisasi. Adapun dalarn penelitian
ini dilakukan dengan purposive sampling yaitu suatu penentuan sampel
yang diambil dengan berdasarkan penilaian subyektif penulis, dimana persyaratan
yang dibuat sebagai kriteria, harus dipenuhi sebagai sampel.[7] Dan
pengambilan sampel dalarn skripsi ini iambil dari sebagian mereka yang sudah
membayar pajak dan yang belwn membayar pajak, masing-masing 20 orang wajib
pajak dari Desa Mrisen dan Desa Pundungan sehingga berjumlah 40 orang wajib
pajak yang diharapkan dapat mewakili seluruh wajib pajak dari kedua desa yang
bersangkutan.
c.
tehnik
Pengumpulan Data
1. Interview/wawancara
Adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh peneliti dengan atau
responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Jenis data yang didapat
adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden. Dalam
penelitian ini responden yang dimaksud adalah perangkat Desa Mrisen dan Desa
Pundungan, dan para wajib pajak yang sudah dijadikan sampel oleh penulis.
2. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan melakukan pengkajian terhadap
literatur-literatur kepustakaan yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
6.
Metode
Analisis Data
Teknik analisis data dalarn penelitian ini dilakukan secara kualitatif,
karena data-data yang diteliti adalah data yang tidak dapat diukur secara
langsung.
Dengan memperhatikan bagan di atas, maka proses dapat dilihat pada waktu
pengumpulan data, peneliti selalu membuat reduksi data dan sajian data.
Artinya, data yang berupa catatan lapangan yang terdiri dari bagian deskripsi
dan refleksinya adalah data yang telah digali dan dicatat. Dari dua bagian data
tersebut peneliti menyusun rumusan pengertiannya secara singkat, berupa
pokok-pokok -.emuan yang penting dalam artil pemahaman segala
peristiwanya yang disebut reduksi data. Kemudian diikuti penyusunan sajian data
yang berupa cerita sistematis dengan suntingan penelitiannya supaya makna
peristiwanya menjadi lebih jelas dipahami.[8]
Reduksi dan sajian data ini harus disusun pada waktu peneliti sudah
mendapatkan unit kata dari sejumlah unit yang diperlukan dalam peneiitian. Pada
waktu pengumpulan data sudah berakhir, peneliti mulai melakukan usaha untuk
menarik kesimpulan dan verikasinya berdasarkan semua hal yang terdapat dala:nn
reduksi InaunLui saiian datanya. Bila kesimpulan dirasa kurang mantap karena
kurangnya nmiusan dalam reduksi maupun 'sajian data, inaka peneliti wajib
kembali melakukall kegiatan pengunIpulan data yang sudah terfokus untul:
mencari pendukung kesimpulan yang ada dan juga bagi pendalaman. Dalaen keadaan
ini tampak bahwa penelitian kualitatii' prosesnya berlangsung dalam siklus.
Biasanya sebelum peneliti mengal:hiri studinya dilakukan untuk menjamin
mantapnya hasil penelitian
Kesimpulan dalam penelitian ini diperoleh dari data. yang telah diolah
dan dianalisis pada tahap sebelumnya. Dalam penarikan kesimpulan Wrdapat
beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut
Perlama cara induktif. Cara ini merupakan penarikan kesitripulan Dari
data-data yang bersifat khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang, bersifat umum. Kedua cara deduktif. Cara ini merupakan
cara penarikan kesimpulan dari data-data yaitu bersifat khusus untuk
mendapathan kesimpatan yang bersifat khusus. Ketiga cara campuran. Cara ini
merupakan cara cara penarikan kesimpulan yang mana dengan menggabungkan cara induktik dan deduktif yang keduanya digunakan
secara bergantian.[9]
Dalarn penelitian ini penulis menggunakan teknik penarikan
kesimpulan secara induktif, yaitu
penarikan kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus untuk mendapatkan
kesimpulan yang, bersifat urnum.
G.
Sistematika Penulisan Skripsi
Sisternatika
skripsi ini tersusun dalam empat bab, yaitu:
Bab 1, tentang Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah,
pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
metode penelitian, dan sistematika penrilisan skripsi.
Bab II, tentang Tinjauan Pustaka berisi uraian tentang pajak, pajak burni
dan banst.man, sistem pengenaan PBB, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB,
fungsi tiukurn, penegakan hukum dalam masyarakat, faktor-faktor yang mendorong
kesadaran masyarakat terhadap hukr.rm, hukum dan sistenr sosial r,nasvarakat
Bab III tentang Hasil penelitian dan pembahasan yang menguraikan mengenai
data penelitian dan pembahasan data penelitian.
Bab IV, Tentang Penutup yang
berisi mengenai kesimpulan – kesimpulan dan saran-saran dari penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Wirawan B.
Ilyas, Richard Barton, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba, 2001. Harian Jawa
Yos, tanggal 31 Desember 2002
Winarno
Surachmad, pengantur penelitian Dasar Metode dun teknik, Bandung,
Tarsito, 1985.
H.B. Sutopo, Metode Kualitatif, Diskusi Pam Dosen Fakultas Hukum, Surakarta, UMS, 1991.
Santoso
Brotodiharjo, Pengantarilu hokum pajak, Bandung, Eresco, 1980. Mardiasmo,
Perpajakan, Yogyakarta, Andi Offset, 2002.
Satjipto
Raharjo, hokum danmasyarakat , Bandung, Angkasa, 1980.
Fauzi
Abdullah, masyarakat, Bandung, Tarsito, 1991.
Dirjosisworo,
mengatur ilmu hukum, Jakarta, Gratindo, 1994.
Robert
Palendang, Undang- undang Aneka
Pandangan dan Opini, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Soerjono
Soekanto, pokok- pokok social hukum, Jakarta, Rajawali, 1980.
Satjipto
Raharjo, Penegak Hukum Suatu tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru,
1980.
Soerjono
soekanto, hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, Remadja Karya, 1985.
Hadi Setya, peraturan
pelaksanaan bmi dan Bangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 1994, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dirdjosisworo, Sosial
Hukum, Yogyakarta, Andi Uffset,1998.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar