Selasa, 13 November 2012

HK-278 - PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI PEDESAAN


PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN DI PEDESAAN
(Studi Kasus Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten)

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Proses pembangunan sangat berpengaruh terhadap kemajuan di segala . bidang dan pembangunan diharapkan juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat baik spiritual maupun material. hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah selalu didengarkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat, sehingga masyarakat juga menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai bagi kepentingan bersama. Berkaitan dengan itu sudah selayaknya jika setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan yaitu :
                   a.            Penerimaan dari sektor pajak
                   b.            Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas)
                    c.            Penerimaan dari sektor bukan pajak[1]
Dan ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara.[2] Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan sumber utama dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan penerimaan dari sektor ml-as yang dahulu selalu menjadi andalan pener'imaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan sebagai andalan surriber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat aiperbaharu; sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Pengertian najak oleh para pakar mempunyai penjabaran sendiri-sendiri tetapi pada intinya mempunyai pengertian yang sama, yaitu Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak inendapatkar, jasa timbal yang langsunl; dan pajak dapat dipaksakan artinya bahwa jika utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan upaya paksa seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan, sedanl;kan terhadap pembayaran pajak tersebut tidak dapat dltumjukkan jasa timbal batik tertentu, seperti halnya retribusi. Menurut lembaga pemungurtannya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu : pajak pusat dan pajak. daerah. Pajak: pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan rnelalui Direktorat Jendral Pajak, hasil dan pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagnan dari penerimaan APBN. Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang di dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Jenis pajak pusat terdiri hri :
                   a.            Pajak Penghasilan
                   b.            pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
                    c.            PajakiBea Perolehan Flak atas Tanah dan Bangunan
                   d.            Bea Materai
                    e.            Pajak Bumi dan Bangunan[3]
Dalam hal ini penulis membahas mengenai Pajak Bami dan Bangunan (PBB) yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat dari berbagai lapisan, dari masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi wajib pajak. Subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang atau badan yang mempunyai tiuatu hak atas humi dan bangunan dan atau mempr;roleh manfaat atas bumi dan bangunan. Dalarn masyarakat subyek pajak PBB dapat dikatel;orikan sebagai wajib paiak PBB
Dari kegiatan pra penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa dalarn pelaksanaan pemungutan PBB tersebut banyak mengalami kesulitan. Kesulitan-kesulitan tersebut dapat berupa kurangnya pengertian masyarakat akan kewajibannya membayar PBB, karena kurangnya penyuluhan dari aparat yang berwenang juga pula tingkat intelektual masyarakat pedesaan yang minim, tidak mempunyai kesadaran dalam membayar PBB karena kemiskinan, dan pelaksanaan pemungutan itu sendiri yang juga banyak menemui hambatan disebabkan kesadaran para aparat berwenang dalam kewajibannya  untuk melakukan pemungutan. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak, tetapi pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dilakukan oleh aparat desa. Di Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten pemungutan PBB dilakukan oleh aparat desa, dalam hal ini adalah Kepala Dusun yang diberi wewenang memungut pajak PBB dari masyarakat yang dibawahinya. Pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Pundungan banyak ditemukan kesulitan. Kesulitan dan hambatan tersebut tidak hanya pada pelaksanaan pemungutannya saja tetapi disebabkan juga karena situasi dan kondisi masyarakat pedesaan itu sendiri, karena kesulitan dan hambatan inilah yang menyehabkan scring timbulnya masalah, dan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh aparat yang berwenang. Dengan latar belakang tersebut maka penulis ingin mengangl:atnya menjadi terna penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul "Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Jan Bangunan di Pedesaan (Studi Kasus Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten)" berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun1994 Tentang Pajak, Bumi Dan Bangunan.

B.      Pembatasan Masalah
Dalam bidang hukum pajak, ruang; lingkup bahasannya sangat luas. Oleh karena itu penelitian di bidang hukum pajak tidak rnungkin mencakup semua masalahnya, oleh karena itu perlu dihatasi masalah yang akan dibahas disebahkan karena memang adanya keterbatasan pengetahuan penulis, kemampuan biaya, dan waktu serta agar dalam penulisan skripsi ini dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan, dan juga tidak kalah pentingnya agar dalam penuli;an skripsi ini !idak terjacii kekaburan pengertian karena terlalu luas lingkup pernvahasannya.
Berdasarkan pada apa yang telah diuraikan di alas maka penuiis hanva membatasi penulisan pada masalah pelaksanaan pemungutail Pajak Bumi dan Bangunan di pedesaan, dan penulis mengambil contoh pelaksanaan pemungats.n Pajak Bumi dan Pangunan di Desa Mrisen dan Desa Pun ,dengan Kecamatan Juwiring Kabupaten  Klaten berdasarkan anggaran tahun 2002 dengan alasan dekat Jan mudah dijangkau oleh penulis.
C.      Perumusan Masalah
Agar masalah tidak terlalu luas dan menyimpang dari judul, maka untuk memperjelas pokok permasalahan yang hendak direliti dalam skripsi ini perlu dirumuskan masaiah dengan tujuan agar penulis dapat memusatkan pembahasan serta tidak ierjadi kesalahan peinbahasan. Berdasarkan lalar belakang hingga  pembatasan masalah di atas, diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.       Bagaimana pelaksanaan pernungutan Pa jak Bumi dan Bangunan di pedesaan oleh aparat yang berwenang ?
2.       Bagaimana peranan aparat desa dalani pelaksanaan pemunguan pajak dan  Bangunan di pedesaan ?
3.       Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Desa Pundungan dan bal;aimana cara pcnyelesaiannya ?
D.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
                   1.            Untuk dapat mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di pedesaan oleh aparat yang berwenang
                   2.            Untuk dapat mengetahui peranan aparat desa dalam pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan.
                   3.            Untuk dapat mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang telah dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dan cara menyelesaikannya.
E.       Manfaat Penelitian
Penelitian ini memberi dan memiliki manfaat sebagai berikut :
              1.     Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum khususnya hukum pajak mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
              2.     Untuk dapat rnenambah pengetahuan bagi penulis maupun pembantu terutama mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
              3.     Memberikan informasi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi anggota masyarakat tidak membayar PBB.
              4.     Penelitian ini memberikan kejelasari bagi usaha-usaha yang ielah dilakukan oleh aparat desa sebagai aparat yang berwenang melakukan pemimgutan Pajak Pembangunan dan Bumi di pedesaan, sehingga dapat mengukur deraj,lt kchatuhan rnasyaral:at terhadap Undang-Undang Perpajakan.
F.       Metode penelitian
Untuk dapat melakukan penelitian dengan baik, maka dibutulikan metode penelitian yang tepat. Karena dengan metode yang tepat akan dihasilkan penelitian yang kredibel dan bisa diterima masyarakat. Metodologi pada hakikatnya memberikan pedoman, tentang cara-cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan yang dihadapi.[4]
Dalam suatu penelitian skripsi agar betul-betul tergolong sebagai karya ilmiah, maka penulisannya harus menggunakan metode ilmiah, yaitu untuk penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Adapun dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian  sebagai berikut
                   1.            Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersilat diskriptit'. "Suatu penelitian diskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau bejala-gejala lainnnya".[5] Menurut Winarno Surachnad "Metode diskriptif' ini membicarakan beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah yang ada sekarang ini dengan mengumpulkan, menyusun, mengklasifikasikan, serta menginterprestasikan data-data yang akhirnya menyimpulkan.[6]
Dengan penelitian deskriptif ini dimaksudkan untuk memberi gambaran yang se jelas-.jelasnya tentang pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan, khususnya di Desa Mrisen dan Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten.
                   2.            Lokasi penelitian
Dalam penulisan skripsi ini penulis memilih iokasi pen-1litian di Kecamatan Juwiring, tepatnya di Desa Mrisem dan Desa Pundungan. Hal ini dikarenakan bahwa di Kecamatan Juwiring khususnya di Desa Mrisen dan Desa Pundungan masih timbul perniasalahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun maksud di adakannya penentuan lokasi penelitian tidak lain adalah untuk mempersempit ruang lingkup penelitian agar hasil yang diperoleh dapat dianalisa dengan mudah yang pada akhirnya akan didapat hasil yang menggembirakan dan tidak menghasilkan data yang kabur.
                   3.            Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang menitikberatkan pada penelitian lapangan. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian tentang pelaksanaan aturan-aturan hukum secara sistematis dalam masyarakat. Akan tetapi untuk melengkapi mated pembahasan, juga dilakukan penelitian kepustakaan.
                   4.            Jenis Data
Jenis data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini adalah:
                               a.            Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari lapangan
                               b.            Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari literatur pustaka, terdiri:
                                               1.     Bahan Hukum Primer
Yaitu bahan hukwn yang mengikat, terdiri dari:
                                                         a.          GBHN Tahun 2000
                                                         b.          TAP MPR Nomor IV/MPIZ/2000 Tentang Rekomendasi Permasalahan Otonomi Daerah.
                                                         c.          UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
                                                         d.          Hukum Tata Negara
                                                         e.          Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 18 Desember 1998 Nomor: 523/KMK. 04/1928 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
                                                          f.          Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, No. kep. 16/PJ.6.1998 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan.
                                               2.     Bahan Hukum Sekunder
Yaitu pustaka yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer, yang meliputi buku, makalah, hasil seminar, monografi, artikel, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
                                               3.     Bahan Hukum Tersier
Yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, meliputi Kamus Umum Bahasa Indonesia, Kamus Hukum dan Ensiklopedia Hukum.
                   5.            Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut :
                                      a.      Populasi
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil seluruh wajib pajak di Desa Mrisen dan Desa Pundungan baik yang sudah membayar pajak maupun yang belum,
                                      b.      Sampel
Metode penentuan sampel yang digunakan adalah non random sampling yaitu suatu penentuan sampel yang tidak dilakukan secara random dan tidak memberikan keleluasaan bagi penulis untuk membuat generalisasi. Adapun dalarn penelitian ini dilakukan dengan purposive sampling yaitu suatu penentuan sampel yang diambil dengan berdasarkan penilaian subyektif penulis, dimana persyaratan yang dibuat sebagai kriteria, harus dipenuhi sebagai sampel.[7] Dan pengambilan sampel dalarn skripsi ini iambil dari sebagian mereka yang sudah membayar pajak dan yang belwn membayar pajak, masing-masing 20 orang wajib pajak dari Desa Mrisen dan Desa Pundungan sehingga berjumlah 40 orang wajib pajak yang diharapkan dapat mewakili seluruh wajib pajak dari kedua desa yang bersangkutan.
                                      c.      tehnik Pengumpulan Data
                                               1.     Interview/wawancara
Adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh peneliti dengan atau responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Jenis data yang didapat adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden. Dalam penelitian ini responden yang dimaksud adalah perangkat Desa Mrisen dan Desa Pundungan, dan para wajib pajak yang sudah dijadikan sampel oleh penulis.
                                               2.     Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan melakukan pengkajian terhadap literatur-literatur kepustakaan yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
                   6.            Metode Analisis Data
Teknik analisis data dalarn penelitian ini dilakukan secara kualitatif, karena data-data yang diteliti adalah data yang tidak dapat diukur secara langsung.
Dengan memperhatikan bagan di atas, maka proses dapat dilihat pada waktu pengumpulan data, peneliti selalu membuat reduksi data dan sajian data. Artinya, data yang berupa catatan lapangan yang terdiri dari bagian deskripsi dan refleksinya adalah data yang telah digali dan dicatat. Dari dua bagian data tersebut peneliti menyusun rumusan pengertiannya secara singkat, berupa pokok-pokok -.emuan yang penting dalam artil pemahaman segala peristiwanya yang disebut reduksi data. Kemudian diikuti penyusunan sajian data yang berupa cerita sistematis dengan suntingan penelitiannya supaya makna peristiwanya menjadi lebih jelas dipahami.[8]
Reduksi dan sajian data ini harus disusun pada waktu peneliti sudah mendapatkan unit kata dari sejumlah unit yang diperlukan dalam peneiitian. Pada waktu pengumpulan data sudah berakhir, peneliti mulai melakukan usaha untuk menarik kesimpulan dan verikasinya berdasarkan semua hal yang terdapat dala:nn reduksi InaunLui saiian datanya. Bila kesimpulan dirasa kurang mantap karena kurangnya nmiusan dalam reduksi maupun 'sajian data, inaka peneliti wajib kembali melakukall kegiatan pengunIpulan data yang sudah terfokus untul: mencari pendukung kesimpulan yang ada dan juga bagi pendalaman. Dalaen keadaan ini tampak bahwa penelitian kualitatii' prosesnya berlangsung dalam siklus. Biasanya sebelum peneliti mengal:hiri studinya dilakukan untuk menjamin mantapnya hasil penelitian
Kesimpulan dalam penelitian ini diperoleh dari data. yang telah diolah dan dianalisis pada tahap sebelumnya. Dalam penarikan kesimpulan Wrdapat beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut
Perlama cara induktif. Cara ini merupakan penarikan kesitripulan Dari data-data yang bersifat khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang, bersifat umum. Kedua cara deduktif. Cara ini merupakan cara penarikan kesimpulan dari data-data yaitu bersifat khusus untuk mendapathan kesimpatan yang bersifat khusus. Ketiga cara campuran. Cara ini merupakan cara cara penarikan kesimpulan yang mana dengan menggabungkan  cara induktik dan deduktif yang keduanya digunakan secara bergantian.[9]
Dalarn penelitian ini penulis menggunakan teknik penarikan kesimpulan  secara induktif, yaitu penarikan kesimpulan dari data-data yang bersifat khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang, bersifat urnum.
G.      Sistematika Penulisan Skripsi
Sisternatika skripsi ini tersusun dalam empat bab, yaitu:
Bab 1, tentang Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penrilisan skripsi.
Bab II, tentang Tinjauan Pustaka berisi uraian tentang pajak, pajak burni dan banst.man, sistem pengenaan PBB, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB, fungsi tiukurn, penegakan hukum dalam masyarakat, faktor-faktor yang mendorong kesadaran masyarakat terhadap hukr.rm, hukum dan sistenr sosial r,nasvarakat
Bab III tentang Hasil penelitian dan pembahasan yang menguraikan mengenai data penelitian dan pembahasan data penelitian.
Bab IV, Tentang Penutup yang  berisi mengenai kesimpulan – kesimpulan dan saran-saran dari penulis.

DAFTAR PUSTAKA

Wirawan B. Ilyas, Richard Barton, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba, 2001. Harian Jawa Yos, tanggal 31 Desember 2002

Winarno Surachmad, pengantur penelitian Dasar Metode dun teknik, Bandung, Tarsito, 1985.

H.B. Sutopo, Metode Kualitatif, Diskusi Pam Dosen Fakultas  Hukum, Surakarta, UMS, 1991.

Santoso Brotodiharjo, Pengantarilu hokum pajak, Bandung, Eresco, 1980. Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta, Andi Offset, 2002.

Satjipto Raharjo, hokum danmasyarakat , Bandung, Angkasa, 1980.

Fauzi Abdullah, masyarakat, Bandung, Tarsito, 1991.

Dirjosisworo, mengatur ilmu hukum, Jakarta, Gratindo, 1994.

Robert Palendang, Undang- undang  Aneka Pandangan dan Opini, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Soerjono Soekanto, pokok- pokok social hukum, Jakarta, Rajawali, 1980.

Satjipto Raharjo, Penegak Hukum Suatu tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru, 1980.

Soerjono soekanto, hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, Remadja Karya, 1985.

Hadi Setya, peraturan pelaksanaan bmi dan Bangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dirdjosisworo, Sosial Hukum, Yogyakarta, Andi Uffset,1998.

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar