TINJALJAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI KAYU
ANTARA
PEDAGANG KAYU DNGAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN
NEGARA PEIMUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN
(KPH) SURAKARTA
PEDAGANG KAYU DNGAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN
NEGARA PEIMUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN
(KPH) SURAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Alasan
Pemilihan Judul
Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, baik berupa kekayaan
mineral maupun kekayaan alam flora dan fauna memberikan kondisi yang sangat
menguntungkan bagi pembangunan nasional, terutama dari segi sosial ekonomi.
Salah satu sumber daya alam yang sangat menguntungkan
itu adalah hutan. Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa memberikan manfaat
serbaguna bagi umat manusia, untuk itu perlu dimanfaatkan secara optimal dan
sekaligus dijaka kelestariannya.
Hutan Indonesia merupakan salah satu modal dasar
pembangunan nasional, sehingga pengelolaannya demi kepentingan rakyat dan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat
hidup orang banyak, maka pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah melalui suatu
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum
Perhutani). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD
1945 :
(2)
Cabang cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
(3)
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]
Perum Perhutani bernaung dibawah Departemen Kehutanan
dan mengemban tugas mengelola hutan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah guna
meningkatkan pendapatan negara serta memberikan pelayanan umum pada masyarakat
luas.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional manfaat
hutan sangatlah besar, misalnya untuk industri, memberikan lapangan kerja,
wisata, kelangsungan ekosistem, sumber air dan lain sebagainya. Pemanfaatan
sumber daya alam tidak boleh mengorbankan sumber daya alam tersebut, karena
demi kepentingan generasi yang akan datang.
Hal tersebut ditegaskan dalam Tap MPR RI No. II/MPR/
1993. Yaitu GBHN Bab III Sub B No. 2e :
Pembangunan
ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia, seperti kehutanan dan
pertambangan, harus senantiasa memperhatikan pengelolaan sumber daya alam
disamping untuk memberikan kemanfaatan masa kini juga harus menjamin kehidupan
masa depan. Oleh karena itu, harus selalu dijaga agar kegiatan pembangunan di
sektor ini memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. [2]
Kelestarian sumber daya alam, harus dijaga dan
dimanfaatkan secara bijaksana dan dengan perhitungan yang cermat serta
langkah-langkah yang tepat, bila tidak demikian akan menimbulkan dampak yang
negatif, yaitu merusak sumber daya alam itu sendiri dan mengakibatkan
pembangunan yang akan datang akan terputus karena tidak ada sumber daya alam
yang dapat untuk digali lagi. Disamping akan mengakibatkan pencemaran dan
bencana alam. Untuk menghindari kemungkinan itu, dalam bidang kehutanan
pemerintah mengeluarkan Undang Undang guna mengatur masalah-masalah kehutanan,
yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan Ketentuan Pokok
Kehutanan (LN RI Tahun 1967 No. 8).
Undang-undang
ini dimaksudkan sebagai suatu landasan formil dalam pelaksanaan pemanfaatan
hutan secara optimal bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia disamping
untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap hutan sebagai kekayaan
nasional daripada tindakan yang tidak bertanggungjawab. [3]
Sebagai peraturan pelaksanaan UU No 5 Tahun 1967, antara lain :
1.
Peraturan
Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang perencanaan hutan.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang pengusahaan hutan dan pemungutan hasil
hutan.
Pentingnya kelestarian hutan dikarenakan, dengan
lestarinya hutan, lestari pula ratusan jenis mata pencaharian pada lapangan
kerja diberbagai proyek kehutanan dan industri pengtlahan hasil hutan. Sampai
saat ini sekitar 3,7 juta kepala keluarga ikut berkiprah dalam usaha besar
kehutanan ini. Dan itu berarti 16 juta jiwa lebih menggantungkan hidupnya pada
hutan kita.
Disamping itu hutan Indonesia seluas 143 juta are ini
adalah tempat tinggal 1.500 species burung, 500 species mamalia dan tempat
tumbuhnya aneka jenis flora yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Dalam
usaha melestarikan hutan, partisipasi masyarakat Indonesia diikut sertakan,
usaha ini ditempuh pemerintah dengan menetapkan tahun 1993 sebagai tahun
lingkungan hidup, dengan himbauan agar seluruh rakyat Indonesia merasa
lebih'peduli terhadap lingkungan hidup dan ikut bertanggung jawab terhadap
pemeliharaannya.
Mengingat pentingnya hutan seperti tersebut di muka,
maka untuk mengetahui lebih mendalam mengenai permasalahan kehutanan, penulis
menitik beratkan meneliti tentang transaksi jual beli dengan cara lelang
ataupun di bawah tangan (DBT) beserta permasalahannya.
Sebenarnya ada beberapa cara dalam transaksi jual beli
kayu ini, seperti termuat dalam Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.
2982/DIR/1994 tentang pedoman penjualan dalam negeri :
1.
Penjualan
melalui lelang.
2.
Penjualan
langsung.
3.
Penjualan
dengan perjanjian.
4.
Penjualan
lain-lain (retribusi).
Disini penulis hanya akan membahas mengenai penjualan
dengan cara lelang dan cara di bawah tangan (DBT) saja, dikarenakan sistim
penjualan ini yang lazim dan diperbolehkan oleh Perum Perhutani kepada pedagang
kayu. Dan penelitian ini dilakukan di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan
Surakarta.
B.
Pembatasan
Masalah
Supaya tidak menyimpang jauh dari pembahasan masalah
maka penulis berusaha untuk membatasi ruang lingkupnya, pembatasan ini adalah,
mengenai bagaimana proses jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum
Perhutani KPH. Surakarta dengan cara lelang di bandingkan dengan cara di bawah
tangan (DBT, apakah standarisasi kwalitas kayu yang dibakukan oleh Perum
Perhutani dalam transaksi jual beli kayu secara lelang dan secara di bawah
tangan (DBT) sudah benar benar ditepati, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh
pedagang dalam transaksi jual beli kayu dengan cara lelang dan cara di bawah
tangan (DBT). Pembatasan ini penulis lakukan karena waktu, biaya dan
pengetahuan yang ada pada penulis sangat terbatas, sehingga tidak mungkin akan
mengadakan, secara menyeluruh.
C.
Perumuasan
Masalah
Agar lebih jelas mengenai pokok pembahasan
permasalahan dalam transaksi jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum
Perhutani, maka terlebih dahulu penulis tetapkan atau rumuskan permasalahan
yang akan penulis bahas.
Adapun perumusan itu sebagai berikut :
1.
Bagaimana
proses jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum Perhutani KPH.
Surakarta dengan cara lelang dibandingkan dengan cara di bawah tangan (DBT) ?
2.
Apakah
standarisasi kwalitas kayu yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani dalam
transaksi jual beli kayu secara lelang dan di bawah tangan (DBT) sudah
benar-benar ditepati ?
3.
Masalah-masalah
apa yang dihadapi pedagang dalam membeli kayu dengan cara lelang dan cara di
bawah tangan (DBT) ?
Dari perumusan masalah di atas maka penulis akan
menetapkan suatu judul yaitu :
" TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI KAYU
ANTARA PEDAGANG KAYU DENGAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA PERHUTANI KESATUAN
PEMANGKUAN HUTAN (KPH) SURAKARTA ".
D.
Tujuan
Dan Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan
penelitian meliputi :
a. Tujuan Obyektif.
1) Untuk mengetahui cara apa saja yang
dilakukan oleh Perum Perhutani dalam menjual kayunya kepada konsumen.
2) Untuk mengetahui tentang apa
keuntungan serta kerugian pedagang kayu dalam membeli kayu dengan cara lelang
dan cara di bawah tangan dari Perum Perhutani:
3) Untuk mendapatkan realita serta
mencocokkan antara teori pembakuan kwalitas kayu dan kenyataan yang teriadi
dalam pelaksanaan sesungguhnya.
b. Tujuan Subyektif.
1) Untuk menghimpun dan mengolah data,
guna menyusun skripsi dalam rangka memenuhi syarat untuk mencapai gelar sarjana
dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
2) Untuk melatih kemampuan dan
ketrampilan penulis, dalam mengungkapkan keadaan melalui kegiatan yang obyektif
sistimatis dan konsisten sehingga menunjang pengembangan penalaran penulis
sebagai mahasiswa.
3) Untuk menambah dan memperluas
cakrawala pengetahuan penulis.
2.
Kegunaan
penelitian meliputi :
a. Kegunaan teoritis
1) Untuk menambah literatur dibidang
hukum jual beli.
2) Sebagai sarana pengembangan pemikiran
di bidang ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum perdata.
b. Kegunaan praktis.
Sebagai sarana untuk memberikan
pengetahuan dan informasi kepada pembaca mengenai transaksi jual beli kayu
antara pedagang kayu dengan Perum Perhutani.
E.
Metode
Penelitian
Di dalam mengadakan suatu penelitian yang mengharapkan
suatuhasil yang maksimal, maka perlu adanya suatu metode yang tepat agar
tercapai apa yang menjadi tujuan penelitian.
Metode adalah suatu cara ataupun langkah-langkah yang
relevan, beraturan, akurat dengan pola untuk memecahkan suatu masalah, metode
dapat berupa kerangka keria dalam melakukan penelitian.
Adapun yang menjadi metode penelitian dalam penelitian ini yaitu :
1.
Lokasi
penelitian.
Penulis memilih tempat/lokasi penelitian di Perum Perhutani
Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta.
2.
Jenis
penelitian.
Sesuai dengan masalah yang penulis ajukan, maka dalam
penelitian digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yang dimaksud
dengan metode penelitian deskriptif kwalitatif yaitu :
"Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang
seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya". [4]
Sedangkan penelitian kualitatif bermaksud untuk lebih berupaya memahami
sesuatu secara cermat, dan ditekankan kepada bagaimana memperoleh data atau
informasi yang valid dan berkwalitas.
3.
Jenis
dan sumber data.
a. Jenis data yang diperlukan :
1) Data Primer.
Merupakan sejumlah keterangan atau
fakta dimana diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan.
2) Data Sekunder.
Merupakan sejumlah keterangan atau
fakta untuk dapat mendukung atau menunjang kelengkapan data primer, data ini
diperoleh secara tidak langsung melalui data data kepustakaan.
b. Sumber data dalam penelitian ini :
1) Sumber data primer.
Sumber data ini meliputi pegawai
Perum Perhutani KPH. Surakarta dan para pedagang kayu yang mengadakan transaksi
dengan Perum Perhutani, termasuk segala sesuatu yang dapat didengar, di lihat
dan dicatat dalam praktek.
2) Sumber data sekunder
Yang termasuk sumber data ini adalah
literatur, arsip dokumen, perundang-undangan dan buku-buku ilmiah yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
4.
Teknik
Pengumpulan Data.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, sebagai
berikut :
a. Studi lapangan.
Yaitu saat penelitian dimana peneliti
terjun langsung ke lapangan, untuk mendapatkan data-data dan
keterangan-keterangan. Teknik yang dipakai untuk mengumpulkan data primer
melalui studi lapangan ini adalah :
1) Observasi.
Yaitu mengadakan pengamatan dan pencatatan
secara langsung terhadap gejala-gejala nyata terhadap obyek penelitian.
2) Interview.
Yaitu suatu cara pengumpulan data
dengan jalan mengadakan wawancara langsung dengan sample yang sudah ditentukan.
b. Studi Kepustakaan.
Yaitu suatu penelitian melalui bahan
bahan kepustakaan dengan cara membaca dan mempelajari buku literatur, doktunen,
karya ilmiah yang berhubungan.dengan masalah yang diteliti.
5.
Teknik
Analisa Data.
Yang dimaksud analisa adalah :
Merupakan studi dan
identifikasi dari komponen yang kita miliki. Dengan analisa berarti kita akan
menguraikan atau memecahkan masalah yang kita selidiki berdasarkan atas
data-data yang diperoleh. [5]
Sesuai dengan jenis penelitian dan karakteristik data yang
bersifat kualitatif, maka teknik analisa yang digunakan adalah metode analisa
kualitatif.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Abdurrahman, Sh.
MN. Ketentuan- ketentuan Pokok Tentang Masalah Agraria, Kehutanan,
Pertambangan, Transmigrasi dan Lingkungan Hidup. Alumni Bandung,
1992.
2.
Soerjano
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan III,
UI-Press, Jakarta 1986.
3.
Soenaryo, SH., Metodalogi
Riset Kesatu, UNS Press, Surakarta, 1980.
4.
Henbertus Sutopo,
Pengantar Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar Tenritis
dan Praktis Pusat
Penelitian UNS. Surakarta 1988.
5.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Bahan
Penataran P-4 Pola 100 Jam, Jakarta 1993.
6.
R. Soebekti,
Prof. SH., Aneka Perjanjian, Alumni Bandung, 1981.
7.
R. Soebekti,
Prof. SH., R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang, Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
8.
R. Soebekti,
Prof. SH., Hukum Perjanjian , PT. Intermasa, Bandung, 1982.
9.
M. Yahya Harahap,
SH., Segi-segi Hukum Perjanjan, Alumni, Bandung, 1982.
10.
Hendro Pastowo, Mengenal
Hutan Jawa Tengah, Edisi II Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, 1982.
11.
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perikatan, Cetakan II PT Citra Aditya, Bandung, 1990.
12.
Perum Perhutani
Unit I Jawa Tengah, Peraturan Pemerintah RI. No. 28 Tahun 1985, Tentang Perlindungan
Hutan.
13.
Surat Keputusan
Direksi Perum Perhutani No. 1982/KPTS/DIR/1994. Tentang Pedoman Penjualan
Dalam Negeri.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar