PRAKTIK PEMBAGIAN
HARTA WARISAN
(STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DI DESA LOKSADO KECAMATAN LOKSADO KABUPATEN HULU SUNGAI
SELATAN)
ABSTRAK
M. Azmi Auda. 2008. Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi
Kasus Pada Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu
Sungai Selatan). Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syari’ah.
Pembimbing: (I) Drs. H. Jalaluddin M.Hum. (II) Ansharullah S.Ag.
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pembagian harta warisan
yang ditetapkan dalam Islam sudah memiliki konsep dasar yang dapat dijadikan
dasar acuannya. Kemudian melihat adanya terjadi perbedaan dalam praktik
pembagian harta warisan pada masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tidak sesuai dengan hukum islam. Maka
penulis berkeinginan untuk mengetahuinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sekaligus
alasan-alasan dalam pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (Field research)
yang bersifat studi kasus dengan meneliti 5 kasus dengan lokasi di Desa Loksado
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Subyek penelitan ini adalah Masyarakat Dayak di Desa Loksado,
sedangkan Obyek penelitiannya tentang praktik pembagian harta warisan
Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk mendapatkan data digunakan teknik dokomentasi dan wawancara,
kemudian melalui teknik analisis Diskriptif kualitatif, penelitian ini
menghasilkan temuan:
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pada 5 kasus dalam praktik
pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan semuanya menggunakan kebiasaan dalam masyarakatnya
dan tidak mengetahui akan pembagian harta warisan secara hukum Islam (faraidh)
dan juga terkadang setelah pembagian tersebut malah lebih sering menimbulkan
masalah dibanding dengan pembagian secara hukum islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Ash-Shabuni,
Muhammad, Pembagian Warisan Menurut Islam, Cet. II. (Jakarta: Gema Insani
Press, 1996).
Rusli, Dimyati, Bahan
Penyuluhan Hukum, (Jakarta : Depertemen Agama RI, 2000)
Yayasan
Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya ( Jakarta: PT
Intermasa, 1993).
Ibnu al-hajjaj
al-Qusyairy Al-Naisabury, Imam Abi Husain Mislim, Sahih Muslim, Juz
III, (Indonesia: Maktabah Daklan, tth).
KH. Abid Bisri
Mostafa, Terjemah Sahih Muslim, Jilid III, (Semarang: Asy Sifa, 1993).
Widjiono Wasis (eds), Ensiklopedi
Nusantara, (Jakarta: Mawar Gempita, 1989).
Ali
Parman, Kewarisam Dalam Al-Qur'an, (jakarta : Raja grafindo Persada,
1995),h. 23
[1]
Ahmad Wirson Munawir, Al Munawwir Kamus Arab Indonesia, (Surabaya :
Pustaka Progressif, 1997), h. 1550.
[1]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung : al-Ma'arif, 1996) jilid 14, h.
235.
[1]
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : al- Ma'arif, 1975), h. 32.
Sajuti
Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, ( Jakarta : Sinar Grafika, 1981), hal 1.
[1]Yayasan
Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsiran Al-Quran, Al-Quran dan Terjemahnya ( Jakarta: PT
Intermasa, 1993), h. 116.
Imam
Abi Husain Mislim ibnu al-hajjaj al-Qusyairy Al-Naisabury, Sahih Muslim,
Juz III, (Indonesia : Maktabah Daklan,
tth) h. 1234.
[1] KH. Abid
Bisri Mostafa, Terjemah Sahih Muslim, Jilid III, (Semarang : Asy Sifa,
1993), h. 146.
Abd
Latif Wahid, Materi Kuliah Fikih Mawaris A, ( Banjarmasin: Depertemen
Agama IAIN Antasari Fakultas Syari'ah, 2003), h. 7.
[1] A. Sukris
Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, (Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada, 1997) cet 1. h. 33-34.
[1] Ahmad Rafiq,
Fikih mawaris, (Jakarta : Rajawali Press, 1993), h. 22.
Abi
Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan At Turmuzi, Juz IV, (Beirut :
Darul Fiqr, 1994), h. 36.
[1] Moh. Zuhri,
et al, Terjemah Sunan At Tirmizi, (Semarang : Asy Syifa, 1992), h. 603
Muhammad
Ali Al-Sabouni, Hukum Kewarisan menurut Al-Qur'an dan Sunnah, (Jakarta :
Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005), h. 54.
Imam
Abi Abdillah muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Bukhari, Sahih
al-Bukhari, Juz VII, (Bairut : Darul Fiqr, 1981, h. 11.
Ahmad
Sunarto, et all, Terjemah shahih Bukhari, Jilid VIII (Semarang :
Asy-Syifa, 1993), h. 610.
Dahlan,Shaleh,M.D.Dahlan,
Ayat-ayat Hukum Tafsir dan Uraian Perintah-perintah Dalam al-Qur'an,
(Bandung : CV.Diponegoro, 1990), cet II, h 128-129.
[1] Ahmad
Mustafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi, (Beirut : Darul fiqr, 1973), h.
196.
[1] Rasyid
Ridha, Tafsir Al Manar, (Mesir : Musthafa Al Bab, Al Halaby, 1974), h.
415.
Dimyati
Rusli, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta : Depertemen Agama RI,
2000). h.200.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar