Selasa, 13 November 2012

AG 26 - PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK


PRAKTIK  PEMBAGIAN
HARTA WARISAN (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DI DESA LOKSADO KECAMATAN LOKSADO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

ABSTRAK

M. Azmi Auda. 2008. Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. H. Jalaluddin M.Hum. (II) Ansharullah S.Ag.

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pembagian harta warisan yang ditetapkan dalam Islam sudah memiliki konsep dasar yang dapat dijadikan dasar acuannya. Kemudian melihat adanya terjadi perbedaan dalam praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tidak sesuai dengan hukum islam. Maka penulis berkeinginan untuk mengetahuinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sekaligus alasan-alasan dalam pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (Field research) yang bersifat studi kasus dengan meneliti 5 kasus dengan lokasi di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Subyek penelitan ini adalah Masyarakat Dayak di Desa Loksado, sedangkan Obyek penelitiannya tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk mendapatkan data digunakan teknik dokomentasi dan wawancara, kemudian melalui teknik analisis Diskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan:
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pada 5 kasus dalam praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan semuanya menggunakan kebiasaan dalam masyarakatnya dan tidak mengetahui akan pembagian harta warisan secara hukum Islam (faraidh) dan juga terkadang setelah pembagian tersebut malah lebih sering menimbulkan masalah dibanding dengan pembagian secara hukum islam.
DAFTAR PUSTAKA

Ali Ash-Shabuni, Muhammad, Pembagian Warisan Menurut Islam, Cet. II. (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).

Rusli, Dimyati, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta : Depertemen Agama RI, 2000)

Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya ( Jakarta: PT Intermasa, 1993).

Ibnu al-hajjaj al-Qusyairy Al-Naisabury, Imam Abi Husain Mislim, Sahih Muslim, Juz III,  (Indonesia: Maktabah Daklan, tth).
KH. Abid Bisri Mostafa, Terjemah Sahih Muslim, Jilid III, (Semarang: Asy Sifa, 1993).
Widjiono Wasis (eds), Ensiklopedi Nusantara, (Jakarta: Mawar Gempita, 1989).
Ali Parman, Kewarisam Dalam Al-Qur'an, (jakarta : Raja grafindo Persada, 1995),h. 23
[1] Ahmad Wirson Munawir, Al Munawwir Kamus Arab Indonesia, (Surabaya : Pustaka Progressif, 1997), h. 1550.
[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung : al-Ma'arif, 1996) jilid 14, h. 235.
[1] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : al- Ma'arif, 1975), h. 32.
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (  Jakarta : Sinar Grafika, 1981), hal 1. 
[1]Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Pentafsiran Al-Quran, Al-Quran dan Terjemahnya ( Jakarta: PT Intermasa, 1993), h. 116.
Imam Abi Husain Mislim ibnu al-hajjaj al-Qusyairy Al-Naisabury, Sahih Muslim, Juz III,  (Indonesia : Maktabah Daklan, tth) h. 1234.
[1] KH. Abid Bisri Mostafa, Terjemah Sahih Muslim, Jilid III, (Semarang : Asy Sifa, 1993), h. 146.
Abd Latif Wahid, Materi Kuliah Fikih Mawaris A, ( Banjarmasin: Depertemen Agama IAIN Antasari Fakultas Syari'ah, 2003), h. 7.
[1] A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1997) cet 1. h. 33-34.
[1] Ahmad Rafiq, Fikih mawaris, (Jakarta : Rajawali Press, 1993), h. 22.
Abi Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan At Turmuzi, Juz IV, (Beirut : Darul Fiqr, 1994), h. 36.
[1] Moh. Zuhri, et al, Terjemah Sunan At Tirmizi, (Semarang : Asy Syifa, 1992), h. 603
Muhammad Ali Al-Sabouni, Hukum Kewarisan menurut Al-Qur'an dan Sunnah, (Jakarta : Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005), h. 54.
Imam Abi Abdillah muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz VII, (Bairut : Darul Fiqr, 1981, h. 11.
Ahmad Sunarto, et all, Terjemah shahih Bukhari, Jilid VIII (Semarang : Asy-Syifa, 1993), h. 610.
Dahlan,Shaleh,M.D.Dahlan, Ayat-ayat Hukum Tafsir dan Uraian Perintah-perintah Dalam al-Qur'an, (Bandung : CV.Diponegoro, 1990), cet II, h 128-129.
[1] Ahmad Mustafa Al Maraghi, Tafsir Al Maraghi, (Beirut : Darul fiqr, 1973), h. 196.
[1] Rasyid Ridha, Tafsir Al Manar, (Mesir : Musthafa Al Bab, Al Halaby, 1974), h. 415.
Dimyati Rusli, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta : Depertemen Agama RI, 2000). h.200.

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700

0 komentar:

Posting Komentar