PEMBENTUKAN KEMANDIRIAN ANAK DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STUDI PADA TK ABA NGEMPLAK KALI KOTES KABUPATEN KLATEN
ABSTRAK
Dalinah (
30.06.3.3.132). pembentukan Kemandirian Anak dalam Pendidikan Agama Islam Studi pada TK
ABA Ngemplak Kalikotes Kabupaten Klaten. Skripsi : Program Studi
Pendidikan Agama Islam, Jurusan Tarbiyah STAIN Surakarta, September 2008.
Kata Kunci :
Kemandirian Anak, Pendidikan Agama Islam.
Dalam Kesendirian, baik di sekolah maupun dirumahnya kita sering kali
menemukan sejumlah anak yang masih memiliki ketergantungan baik dalam cara
berfikir, bersikap maupun bertindak. Ketergantungan itu umumnya dipengaruhi
oleh tingkatan umur. Misalnya anak usia TK memiliki ketergantungan yang lebih tinggi
di banding anak SD begitu seterusnya. Meskipun demikian, tidak jarang juga
ditemukan anak pada tingkatan lebih tinggi ternyata memiliki ketergantungan
lebih disbanding anak tingkatan di bawahnya. Masalah utamanya adalah masalah
karakter dan lebih tepatnya tentang kemandirian. Dalam penelitian ini yang
menjadi masalah adalah bagaimanakah Pembentukan kemandirian Anak dalam
Pendidikan Agama Islam di TK ABA Ngemplak, Kali Kotes, Klaten. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pembentukan kemandirian anak dalam
Pendidikan Agama Islam di TK ABA Ngemplak, Kali Kotes, Klaten.
Penelitian ini mengunaklan pedekatan deskriptif kuakitatif, penelitian
dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Agustus 2008. Subjek penelitian
adalah guru Pandidikan Agama Islam dari siswa, sedangkan informannya adalah
Kepala Sekolah dan guru TK ABA Ngemplak KAlokotes serta wali murid. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancar, observasi, dan dokumentasi.
Keabsahan data dengan ketekunan pengamatan dan triangulasi sedangkan analisis
datanya menggunakan model analisis interaktif dengan langkah – langkah resuksi
data, sajian data dan verifikais data.
Dari hasil penelitian pembentukan kemandirian anak dalam pendidikan aga
islam di TK ABA Ngemplak dapat disimpulkan bahwa dalam materi wudhu dan salat
siswa diajarkan mandiri dalam melipat celana dan baju, melepas sepatu dang anti
baju apabila basah kuyub, mempersiapkan dan menggunakan peralatan salat serta
bertanggung jawab dalam mengemban tugas seperti tugas untuk menjadikan imam dan
makmum dengan baik, serta makan minum sendiri tanpa meminta bantuan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid, Dian Andayani (2004)
pendidikan agama islam berbasis kompetensi Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Ahmad D. Marimba, ( 1989) Pengantar
Filsafah Pendidikan, Bandung Al Ma’arif
Ahmad Tafsir, (1991), Ilmu
Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung PT. Remaja Rosydakarya.
Azhar Arsyad, (2003) Media
Pembelajaran, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada
Armei Arief (2002), Pengantar Ilmu
dan Metodologi Pendidikan Islam Jakarta Ciputat Pers
Badudu Zain, (2001) Kamus Umum
Bahasa Indonesia, Jakarta Pustaka Sinar Harapan
Depag RI (2006), Alquran dan
terjemahannya, Bandung : CV Jumaanatul ali Art
Depag RI (2004), Kurikulum 2004 Pendidikan
agama islam, Jakarta Direktorat Jenderal kelembangan agama islam
Depdiknas (2006), kurikulum 2004
standar kompetensi taman kanak – kanak dan raudlathul athfal, Jakarta director
jenderal managemen pendidikan dasar dan menengah
Hadari Nawawi, (1996). Pendidikan Agama
Islam Surabaya Al- ikhlas
HB. Sutopo
(1996). Metode Penelitian Kualitatif , Surakarta. Universitas Sebelas Maret
Lexy J Moleong (
2002), Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Remaja Rosda Karya
DAFTAR PUSTAKA
HANYA SEMENTARA
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
as� k t �� (#� i jasa dalam lalulintas pembayaran, dan selain itu bank juga mempunyai
peranan dalam rangka penawaran dan permintaan kredit.
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan nasional Indonesia juga tidak
lepas dari adanya langkah-langkah kebijaksanaan deregulasi pemerintah sebagai
upaya perkembangan dan pembangunan yang diharapkan (Moh. Ma'ruf Saleh, 1997:1).
Sejak kebijakan Oktober 1988 yang dikeluarkan pemerintah yang memberikan
kesempatan dan keleluasaan bagi perbankan nasional untuk menghimpun dana lebih
banyak melalui kemudahan mendirikan bank baru, memperluas jaringan kantor dan berperan
serta dalam menunjang ekspor non migas maka perbankan nasional mengalami
kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut tercermin dari
tumbuhnya bank-bank baru dan perluasan jaringan kantor hingga seluruh pelosok
tanah air, baik dibidang kegiatan usahanya seperti pengerahan dana masyarakat,
penyaluran kredit dan pelayanan jasa lainnya.
Perkembangan yang pesat tersebut menunjukkan peranan perbankan yang
sangat strategis sebagai lembaga perantara dalam memobilisasi dana masyarakat
dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit yang diberikan. Guna mendukung
perkembangan perbankan yang sehat terutama dibidang perkreditan tersebut maka
Bank Indonesia menetapkan ketentuan-ketentuan tentang solvabilitas dan
likuiditas serta peraturan-peraturan lainnya. Dan untuk mengawasi pelaksanaan
ketentuan tersebut Bank Indonesia mengadakan pemeriksaan aktif maupun pasif
terhadap bank-bank yang ada (Thomas Suyatno, 1997:5-6).
Ketika sumber-sumber pembiayaan diluar perbankan masih terbatas, maka
pemberian kredit menjadi sangat penting dalam menunjang kegiatan perekonomian
nasional. Apabila pemberian kredit perbankan berjalan lancar, maka kegiatan
perekonomian dapat terus berkembang dan ditingkatkan. Sebaliknya, berkurangnya
pemberian kredit perbankan akan berakibat juga kelambatan kegiatan ekonomi dan
pembangunan.
Pada masyarakat kita istilah kredit seringkali digunakan dan bukan
merupakan hat yang asing. Seseorang yang ingin menambah modal akan mencari
pinjaman uang dan ia akan mengatakan bahwa la mencari pinjaman kredit. Mereka
pada umumnya mengartikan kredit sama dengan utang. Dengan pinjaman itu berarti
penerima kredit berkewajiban mengembalikan pinjaman itu beserta bunganya sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan bersama antara pernberi kredit (pihak bank)
dengan penerima kredit atau disebut debitur. Hal ini sesuai dengan yang diatur
dalam Pasal 1763 KUH Perdata:
"Siapa yang
menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan
yang sama, pada waktu yang telah ditentukan."
Ketentuan mengenai kredit juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7
tahun 1992 tentang Perbankan yaitu dalam Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa
"Kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan."
Di dalam pelaksanaan pemberian kredit kepada pemohon kredit, diperlukan
suatu keyakinan dari kreditur bahwa kredit yang telah diserahkan kepada
penerima kredit (debitur) dapat dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang
telah ditentukan dalam perjanjian kredit.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelurn memberikan kredit kreditur
harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (character), kemampuan
(capacity), modal (capital), agunan (colateral), dan prospek usaha debitur
(Mohammad ,Tumhana, 1993:217).
Pertimbangan bank dalam mengadakan penelitian-penelitian tersebut di atas
adalah untuk menjaga kemungkinan terjadinya tunggakan atau kredit yang
bermasalah sebagaimana yang sering kita lihat dalam dunia perbankan. Resiko
kegagalan didalam pelaksanaan kredit juga akan berpengaruh terhadap tingkat
kesehatan dari bank itu sendiri. Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan
dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar resiko dengan jalan
mengatur penyaluran kredit, memberikan jaminan maupun fasilitas lain sedemikian
rupa sehingga tidak terpusat pada debitur atau kelompok debitur tertentu.
Penyebaran resiko dengan jalan mengatur penyaluran kredit tidak pada debitur
tertentu saja juga mempunyai maksud untuk memajukan usaha-usaha yang saat ini
tengah berkembang agar dapat mendukung perekonomian Indonesia.
Selain langkah disebut di atas, kreditur dalam memperoleh kepastian
pengembalian atau pelunasan kredit, maka bank sebagai kreditur akan
mengeluarkan surat perjanjian kredit yang harus disetujui oleh debitur. Hal ini
seperti yang terdapat pada lampiran SK. Direksi Bank Indonesia No.
27/62/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB) bab IV No. 450 tentang Perjanjian
Kredit disebutkan bahwa:
"Setiap
kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit wajib dituangkan
dalarn perianjian kredit (akad kredit) secara tertulis."
Ketentuan di atas merupakan salah satu yang diatur Bank Indonesia melalui
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang antara lain mengatur tentang bank-bank
tidak diperkenankan : memberikan kredit tanpa surat perjanjian secara tertulis,
memberikan kredit kepada usaha yang sejak semula dapat diperhitungkan bahwa
usaha tersebut kurang sehat dan akan membawa kerugian, memberikan kredit
melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), memberikan kredit untuk
pembelian saham dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual bell saham,
memberikan kredit kepada perorangan atau perusahaan yang tidak berdomisili di
Indonesia.
Dilihat dari bentuk perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh bank pada
umumnya adalah tentang nama-nama para pihak yang melakukan perjanjian, jumlah
kredit yang disetujui oleh bank, jaminan barang debitur yang diserahkan kepada
kreditur (bank) selama berlangsungnya perjanjian kredit dan sankai-sanksi yang
akan diterima debitur apabila tidak dapat melaksanakan perjanjian kredit dengan
baik atau dengan kata lain pelaksanaan kredit terjadi tunggakan atau kredit
yang bennasalah.
Didalam suatu perjanjian kredit tidak bisa lepas dari jaminan kredit yang
diberikan debitur kepada kreditur. Jaminan kredit merupakan penyerahan kekayaan
atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu
utang. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan
Perundangan Perbankan Pasal 8 menyebutkan jaminan yang dimaksud dalam pasal ini
adalah berwujud keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun begitu jaminan berupa
benda tetap harus disertakan dalam setiap perjanjian kredit.
Adapun kegunaan jaminan tersebut adalah untuk memberikan hak dan
kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dart basil penjualan
barang-barang jaminan tersebut apabila debitur melakukan cidera janji, menjamin
agar nasabah berperan serta didalam transaksi untuk membiayai usahanya,
memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit(Thomas
Suyatno, 1997:88).
Tindak lanjut dari pengaturan jarninan kredit tersebut adalah pencantuman
klausula tentang sanksi yang dianggap sangat penting sebagai antisipasi terhadap
kredit apabila kelak bennasalah. Pencanturnan klausula tentang sanksi dianggap
sangat penting mengingat tidak setiap kredit dapat berjalan lancar dan sebagai
jaminan keamanan atas dana yang dikeluarkan bank. Apabila dilihat dari
pengertiannya, sanksi didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai :
tanggungan (tindakan-tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menaati
perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang. Dari pengertian tersebut maka
ada pihak yang menginginkan pemenuhan kewajiban oleh pihak yang lain secara
memaksa akibat pihak tersebut telah tidak melakukan kewajibannya seperti apa
yang tertera dalam perjanjian atau undang-undang. Dan setiap sanksi atau
hukuman mempunyai arti sosial yang tertentu oleh karena kekuatan suatu sanksi tergantung
pada persepsi manusia mengenai sanksi tersebut.( Soerjono Soekanto, 1988:83)
Sanksi yang tercantum dalam suatu perjanjian kredit dimaksudkan oleh bank
untuk memberi akibat psikologis bagi debitur yaitu tekanan untuk berusaha
menyelesaikan angsuran kredit dengan baik dan tepat waktu. Sebab sanksi
tersebut berhubungan dengan barang jaminan yang diserahkan debitur kepada
kreditur selama berlangsungnya perjanjian kredit. Bank, sesuai dengan isi
perjanjian berhak mengambil barang jaminan apabila debitur tidak dapat
menyelesaikan kredit dengan baik.
Selain sanksi yang dikenakan ketika debitur melakukan tunggakan dalam
hitungan bulan, bank juga mengatur tentang sanksi yang diberlakukan ketika
debitur terlambat tanggal pemenuhan angsuran kredit. Dalam pengaturannya setiap
bank tidak akan sama dalam menjatuhkan sanksi tersebut disesuaikan dengan isi
dart perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh bank. Pada intinya pengaturan atau
pencantuman sanksi dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk menunjang
kelancaran kredit, untuk keselamatan barang jaminan (apabila angsuran lancar
maka barang jaminan aman), dan antisipasi bank terhadap kredit yang bermasalah.
Pada prakteknya, debitur dalam mengusahakan kreditnya kadang kala
mengalami kegagalan. Hal tersebut mengakibatkan debitur tidak dapat
mengembalikan pinjaman kredit yang telah diperolehnya dengan baik dan tepat
waktu sesuai yang diperjanjikan. Dengan tidak dibayarnya utang kepada kreditur,
maka menjadikan perjalanan kredit menjadi berhenti. Hal tersebut dalam dunia
perbankan kita kenal sebagai kredit bermasalah( problem loan) yaitu kredit yang
tidak dapat atau berpotensi untuk tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai
dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan ditetapkan bersama secara
tiba-tiba, tanpa menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala terlebih dahulu.(
Widjanarto,1997:20)
Sanksi yang seharusnya diberlakukan dalam kredit bermasalah seperti
tertera di atas juga mengalami kesulitan dan tidak berjalan sesuai dengan yang
diharapkan seperti apa yang telah tertuang dalam isi perjanjian kredit. Bahkan
sanksi yang dijatuhkan terhadap debitur yang tidak tepat tanggal membayar
angsuran bukan lagi sebagai peringatan bagi debitur untuk lebih berhati-hati
dalam angsuran kreditnya, malah sebagai pemicu timbulnya tunggakan yang lebih
parah.
Dari hal inilah maka timbul hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut
perihal sejauh mana peranan sanksi dalam suatu perjanjian kredit, terutama
terhadap kredit yang bermasalah yang terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
sebagai bank yang banyak diminati masyarakat akhir-akhir ini untuk memperoleh
kredit dengan mudah. Berkaitan dengan masalah tersebut maka penulis mengambil
judul untuk skripsi:
"Penegakan
Sanksi dalam Menunjang Efektivitas Perjanjian Kredit Bank di PT. BPR Gunung Adi
Dana Pasuruan Jawa Timur."
B.
Perumusan Masalah
Dalam usaha menghindari kemungkinan perluasan masalah, pengertian yang
kabur dan pembahasan yang tidak sesuai, maka diperlukan suatu perumusan
masalah. Tujuannya adalah agar pembahasan lebih terarah dan sesuai dengan
sasaran. Oleh karena itu penults merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Ketentuan
sanksi apakah yang diatur dalam mencegah timbulnya kredit bermasalah di PT.
BPR. Gunung Adidana Pasuntan, Jawa Timur?
2.
Bagaimana
pelaksanaan penegakan sanksi yang dilakukan oleh bank dalam penerapannya
terhadap kredit yang bermasalah?
3.
Permasalahan
yuridis apa saja yang timbul dalam proses penegakan sanksi dan cara
mengatasinya?
C.
Tujuan Penelitian
Yang menjadi
tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Tujuan
obyektif
a. Untuk mengetahui ketentuan sanksi
yang diatur dalam mencegah timbulnya kredit bermasalah di PT. BPR Gunung Adi
Dana Pasuruan, Jawa Timur.
b. Untuk mengetahui pelaksanaan
penegakan sanksi yang dilakukan dalam penerapannya terhadap kredit yang
bermasalah.
c.
Untuk
mengetahui permasalahan yuridis yang timbul dalam proses pelaksanaan sanksi dan
cara mengatasinya di PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
2.
Tujuan
Subyektif
a. Untuk memperoleh data sebagai bahan
utama penyusunan penulisan penelitian hukum guna memenuhi syarat akademis untuk
mencapai jenjang kesarjanaan Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.
b. Untuk meningkatkan dan mendalami
berbagai teori yang telah penulis peroleh selama berada dibangku kuliah.
c.
Untuk
memperluas dan mengembangkan aspek hukum dalam teori.
D.
Manfaat Penelitian
1.
Manfaat
Teoritis
a. Memberikan sumbangan pemikiran dalam
rangka pengembangan Ilmu Hukum pada umumnya, dan hukum perdata pada khususnya.
b. Dapat memberikan jawaban terhadap
permasalahan yang sedang diteliti.
2.
Manfaat
Praktis
a. Memberikan sumbangan pemikiran bagi
para pihak yang berkepentingan dalam penelitian ini.
b. Untuk mempraktekkan teori penelitian
(hukum) yang telah penulis peroleh selama menempuh kuliah.
c.
Untuk
melengkapi syarat akademis guna mencapai jenjang kesarjanaan Ilmu Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
d. Untuk melatih penulis dalam
mengungkapkan permasalahan tertentu secara sistematis dan berusaha memecahkan
permasalahan yang ada tersebut dengan metode ilmiah, sehingga menunjang
pengembangan ilmu pengetahuan yang pernah penulis terima selama masa
perkuliahan.
E.
Metode Penelitian
Didalam penelitian, metode penelitian merupakan suatu faktor yang penting
dalam menunjang proses penyelesaian suatu permasalahan yang akan dibahas di
mana metode merupakan cara utama yang digunakan untuk mencapai satu tujuan
untuk mencapai tingkat ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Dengan
mengadakan klasifikasi yang didasarkan pada pengalaman, dapat ditentukan jenis
jenis metode penelitian. Metode penelitian adalah cara kerja yang digunakan
untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan sebagai
usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
Metode yang
digunakan adalah:
1.
Jenis
penelitian.
Berdasarkan pada
masalah yang diajukan, maka pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif
adalah :
"Penelitian
untuk memecahkan masalah yang ada pada masa sekarang (masalah yang aktuil)
dengan mengumpulkan data, menyusun, mengklarifikasikan, menganalisis, dan
menginterprestasikan."(Soerjono Soekanto, 1984:10)
Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada
pada waktu sekarang, dengan jalan mengumpulkan semua data yang diperoleh dari
lapangan yang berkaitan erat dengan judul penulisan penelitian secara rinci dan
jelas yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang ada pada
perumusan masalah, data dan kemudian menyusun atau mengklasifikasikan,
seterusnya menganalisis dan mengiterpretasikan untuk kemudian diperoleh suatu
hasil ( Soenaryo, 1990:26).
2.
Analisis
data.
Pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Pendekatan
kualitatif merupakan tata cara penelitian yang dinyatakan oleh responden secara
tertulis atau lisan, dan perilaku nyata dengan meneliti dan mempelajari obyek
penelitian secara utuh. Hal tersebut bertujuan agar peneliti dapat mengerti dan
memahami gejala yang diteliti.(Soerjono Soekanto, 1982:32)
3.
Lokasi
Penelitian.
Penelitian ini
mengambil lokasi di kantor PT.BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
4.
Jenis
Data.
Jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
a. Data primer adalah data yang
diperoleh secara langsung dari lapangan yang terdapat pada lokasi penelitian dengan
cara wawancara pada pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Dalam
hal ini adalah pihak PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
b. Data sekunder adalah data yang lebih
dulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang di luar penyusun sendiri melalui
studi kepustakaan, dokumen, Peraturan perundangan, laporan dan yang ada
hubungannya dengan masalah yang diteliti.
5.
Sumber
Data
Berdasarkan
jenis data, maka dapat ditentukan sumber data dalam penelitian ini antara lain:
a. Sumber data primer, yaitu data-data
yang diperoleh dari lokasi penelitian yaitu Kepala Bagian Kredit PT. BPR Gunung
Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
b. Sumber data sekunder, yaitu
fakta-fakta yang secara tidak langsung diperoleh melalui bahan dokumen,
peraturan perundang-undangan perbankan, laporan, literatur, arsip, dan hasil
penelitian lainnya dengan masalah yang diteliti.
6.
Tehnik
Pengumpulan Data
Tehnik
pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah :
a. Studi lapangan(Field Research),
merupakan pengumpulan data dengan cara terjun langsung pada obyek penelitian
untuk mengadakan penelitian secara langsung. Hal ini dimaksudkan agar bisa
diperoleh data primerdalam penelitian lapangan. Ini ditempuh dengan cara:
-
observasi,
yaitu mengamati secara langsung terhadap obyek penelitian, kemudian hasil
pengamatan penelitian dicatat secara teliti dan sistematis mengenai segala
sesuatu yang menyangkut skripsi
-
wawancara,
yaitu metode pengumpulan data dengan cara mengadakan tanya jawab secara lisan
maupun tulisan dengan pihak responden secara langsung guna memperoleh data.
Manfaat wawancara adalah untuk memperoleh gambaran yang lebih obyektif tentang
masalah yang diselidiki dan memperoleh gambaran yang lebih jelas terhadap
masalah yang sebelumnya masih samar-samar( S. Nasution, 2000:14).
b. Studi Kepustakaan.
Merupakan metode
pengumpulan data dengan jalan menelusuri serta mengadakan penelaahan terhadap
bahan-bahan yang ada di perpustakaan yang berhubungan dengan masalah yang
diteliti. Termasuk di sini penelusuran dan penelaahan terhadap media massa yang
terkait langsung dengan permasalahan, serta hasil penelitian dan bahan-bahan
lain yang dapat menunjang penelitian ini.
7.
Tehnik
Analisis Data.
Selanjutnya untuk mendapatkan hasil penelitian menjadi bentuk laporan
adalah dengan dilakukan analisis data dengan tujuan untuk memecahkan masalah,
kemudian data yang terkumpul adalah berwujud kata-kata. Data tersebut
dikumpulkan dalam aneka macam cara, dan diproses sebelum slap digunakan
(melalui pencatatan, pengetikan, penyuntingan, atau alih tulis), tetapi
analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata, yang biasanya disusun ke dalam
teks yang diperluas, maka penulis dalam hal ini menggunakan analisis data
kualitatif Data kualitatif adalah suatu tata cara analisis yang menghasilkan
data deskriptif analisis, yaitu berupa apa yang dinyatakan responden secara
tertulis atau lisan, juga perilaku yang nyata yang diteliti dan dipelajari
sebagai sesuatu yang utuh. (Soerjono Soekanto, 1986:213). Sedangkan model
analisis yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggi.anakan model analisis
interaktif, yaitu suatu model analisis data yang terdiri dari tiga komponen.
Analisis yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan,
aktifitas yang dilakukan dalam bentuk interaktif dan dengan proses pengumpulan
data sebagai sesuatu proses sirkulasi. Setelah dat terkumpul, maka ketiga
komponen tersebut berinteraksi dan apabila kesimpulan dirasa kurang kuat maka
perlu ada verifikasi dan penelitian kembali mengumpulkan data lapangan.
Peneliti harus slap bergerak bolakbalik diantara kegiatan reduksi, penyajian
dan penarikan kesimpulan/verifikasi selarna sisa waktu penelitiannya.
Pengertian analisis data kualitatif yaitu upaya yang berlanjut, berulang
dan terus menerus. Masalah reduksi data, penyajian data dan penankan
kesimpulan/verifikasi menjadi gambaran keberhasilan secara berurutan sebagai
rangkaian kegiatan analisis yang saling susulanenyusul. (Matthew B. Milles dan
A. Michael Huberman, 1992:20)
Sehubungan dengan model analisis di atas, Mhattew B. Milles dan A.
Michael Huberman menyajikan skema analisis data sebagai berikut:
Dengan menggunakan data kualitatif, maka akan didapat gambaran yang
lengkap dan menyeluruh terhadap keadaan yang nyata dengan penelitian yang
dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang
Setijoprodjo, 1993, Penyelesaian Kredit Bank Pemerintah dalam Memproses dan
Menyelesaikan Kredit Bermasalah, Makalah Simposium Nasional Perbankan, UNS
Gatot
Supramono, 1995, Perbankan Dan Masalah Kredit (Suatu Tinjauan Yuridis), Jakarta,
Djarnbatan
Jumhana, M,
1993, Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Citra Aditya Bakti
Ma'ruf Saleh,
M, 1997, Langkah Antisipatif yang Harus Dilakukan Dalam Memproses dan
Menyelesaikan Kredit Bermasalah, Jakarta, Info Bank
Mariam Darus
Badrulzaman, 1987, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai, Dan Fiducia, Bandung,
Alumni
Mariam Darus
Badrulzaman, 1989, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni
Matthew B.
Milles dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif
Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta, UI Press
Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta, UI Press
Nasution, S,
2000, Metode Research, Jakarta, Bumi Aksara
Rachmadi
Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta, Gramedia
Soerjono
Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press
______ ,
1988, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, CV. Remaja Karya
DAFTAR
PUSTAKA HANYA SEBAGIAN
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar