Selasa, 13 November 2012

AG 18 - PEMBENTUKAN KEMANDIRIAN ANAK DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STUDI PADA TK ABA


PEMBENTUKAN KEMANDIRIAN ANAK DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
 STUDI PADA TK ABA NGEMPLAK KALI KOTES KABUPATEN KLATEN

ABSTRAK

Dalinah ( 30.06.3.3.132). pembentukan Kemandirian Anak dalam Pendidikan Agama Islam Studi pada TK ABA Ngemplak Kalikotes Kabupaten Klaten. Skripsi : Program Studi Pendidikan Agama Islam, Jurusan Tarbiyah STAIN Surakarta, September 2008.
Kata Kunci : Kemandirian Anak, Pendidikan Agama Islam.
Dalam Kesendirian, baik di sekolah maupun dirumahnya kita sering kali menemukan sejumlah anak yang masih memiliki ketergantungan baik dalam cara berfikir, bersikap maupun bertindak. Ketergantungan itu umumnya dipengaruhi oleh tingkatan umur. Misalnya anak usia TK memiliki ketergantungan yang lebih tinggi di banding anak SD begitu seterusnya. Meskipun demikian, tidak jarang juga ditemukan anak pada tingkatan lebih tinggi ternyata memiliki ketergantungan lebih disbanding anak tingkatan di bawahnya. Masalah utamanya adalah masalah karakter dan lebih tepatnya tentang kemandirian. Dalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah bagaimanakah Pembentukan kemandirian Anak dalam Pendidikan Agama Islam di TK ABA Ngemplak, Kali Kotes, Klaten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembentukan kemandirian anak dalam Pendidikan Agama Islam di TK ABA Ngemplak, Kali Kotes, Klaten.
Penelitian ini mengunaklan pedekatan deskriptif kuakitatif, penelitian dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Agustus 2008. Subjek penelitian adalah guru Pandidikan Agama Islam dari siswa, sedangkan informannya adalah Kepala Sekolah dan guru TK ABA Ngemplak KAlokotes serta wali murid. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancar, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data dengan ketekunan pengamatan dan triangulasi sedangkan analisis datanya menggunakan model analisis interaktif dengan langkah – langkah resuksi data, sajian data dan verifikais data.
Dari hasil penelitian pembentukan kemandirian anak dalam pendidikan aga islam di TK ABA Ngemplak dapat disimpulkan bahwa dalam materi wudhu dan salat siswa diajarkan mandiri dalam melipat celana dan baju, melepas sepatu dang anti baju apabila basah kuyub, mempersiapkan dan menggunakan peralatan salat serta bertanggung jawab dalam mengemban tugas seperti tugas untuk menjadikan imam dan makmum dengan baik, serta makan minum sendiri tanpa meminta bantuan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Majid, Dian Andayani (2004) pendidikan agama islam berbasis kompetensi Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Ahmad D. Marimba, ( 1989) Pengantar Filsafah Pendidikan, Bandung Al Ma’arif
Ahmad Tafsir, (1991), Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung PT. Remaja Rosydakarya.
Azhar Arsyad, (2003) Media Pembelajaran, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada
Armei Arief (2002), Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam Jakarta Ciputat Pers
Badudu Zain, (2001) Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta Pustaka Sinar Harapan
Depag RI (2006), Alquran dan terjemahannya, Bandung : CV Jumaanatul ali Art
Depag RI (2004), Kurikulum 2004 Pendidikan agama islam, Jakarta Direktorat Jenderal kelembangan agama islam
Depdiknas (2006), kurikulum 2004 standar kompetensi taman kanak – kanak dan raudlathul athfal, Jakarta director jenderal managemen pendidikan dasar dan menengah
Hadari Nawawi, (1996). Pendidikan Agama Islam Surabaya Al- ikhlas
HB. Sutopo (1996). Metode Penelitian Kualitatif , Surakarta. Universitas Sebelas Maret
Lexy J Moleong ( 2002), Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Remaja Rosda Karya
DAFTAR PUSTAKA HANYA SEMENTARA

Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
as� k t �� (#� i jasa dalam lalu­lintas pembayaran, dan selain itu bank juga mempunyai peranan dalam rangka penawaran dan permintaan kredit.
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan nasional Indonesia juga tidak lepas dari adanya langkah-langkah kebijaksanaan deregulasi pemerintah sebagai upaya perkembangan dan pembangunan yang diharapkan (Moh. Ma'ruf Saleh, 1997:1). Sejak kebijakan Oktober 1988 yang dikeluarkan pemerintah yang memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi perbankan nasional untuk menghimpun dana lebih banyak melalui kemudahan mendirikan bank baru, memperluas jaringan kantor dan berperan serta dalam menunjang ekspor non migas maka perbankan nasional mengalami kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut tercermin dari tumbuhnya bank-bank baru dan perluasan jaringan kantor hingga seluruh pelosok tanah air, baik dibidang kegiatan usahanya seperti pengerahan dana masyarakat, penyaluran kredit dan pelayanan jasa lainnya.
Perkembangan yang pesat tersebut menunjukkan peranan perbankan yang sangat strategis sebagai lembaga perantara dalam memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit yang diberikan. Guna mendukung perkembangan perbankan yang sehat terutama dibidang perkreditan tersebut maka Bank Indonesia menetapkan ketentuan-ketentuan tentang solvabilitas dan likuiditas serta peraturan-peraturan lainnya. Dan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut Bank Indonesia mengadakan pemeriksaan aktif maupun pasif terhadap bank-bank yang ada (Thomas Suyatno, 1997:5-6).
Ketika sumber-sumber pembiayaan diluar perbankan masih terbatas, maka pemberian kredit menjadi sangat penting dalam menunjang kegiatan perekonomian nasional. Apabila pemberian kredit perbankan berjalan lancar, maka kegiatan perekonomian dapat terus berkembang dan ditingkatkan. Sebaliknya, berkurangnya pemberian kredit perbankan akan berakibat juga kelambatan kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Pada masyarakat kita istilah kredit seringkali digunakan dan bukan merupakan hat yang asing. Seseorang yang ingin menambah modal akan mencari pinjaman uang dan ia akan mengatakan bahwa la mencari pinjaman kredit. Mereka pada umumnya mengartikan kredit sama dengan utang. Dengan pinjaman itu berarti penerima kredit berkewajiban mengembalikan pinjaman itu beserta bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan bersama antara pernberi kredit (pihak bank) dengan penerima kredit atau disebut debitur. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1763 KUH Perdata:
"Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, pada waktu yang telah ditentukan."

Ketentuan mengenai kredit juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yaitu dalam Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa
"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan."

Di dalam pelaksanaan pemberian kredit kepada pemohon kredit, diperlukan suatu keyakinan dari kreditur bahwa kredit yang telah diserahkan kepada penerima kredit (debitur) dapat dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelurn memberikan kredit kreditur harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (colateral), dan prospek usaha debitur (Mohammad ,Tumhana, 1993:217).
Pertimbangan bank dalam mengadakan penelitian-penelitian tersebut di atas adalah untuk menjaga kemungkinan terjadinya tunggakan atau kredit yang bermasalah sebagaimana yang sering kita lihat dalam dunia perbankan. Resiko kegagalan didalam pelaksanaan kredit juga akan berpengaruh terhadap tingkat kesehatan dari bank itu sendiri. Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar resiko dengan jalan mengatur penyaluran kredit, memberikan jaminan maupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada debitur atau kelompok debitur tertentu. Penyebaran resiko dengan jalan mengatur penyaluran kredit tidak pada debitur tertentu saja juga mempunyai maksud untuk memajukan usaha-usaha yang saat ini tengah berkembang agar dapat mendukung perekonomian Indonesia.
Selain langkah disebut di atas, kreditur dalam memperoleh kepastian pengembalian atau pelunasan kredit, maka bank sebagai kreditur akan mengeluarkan surat perjanjian kredit yang harus disetujui oleh debitur. Hal ini seperti yang terdapat pada lampiran SK. Direksi Bank Indonesia No. 27/62/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan
Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB) bab IV No. 450 tentang Perjanjian Kredit disebutkan bahwa:
"Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit wajib dituangkan dalarn perianjian kredit (akad kredit) secara tertulis."

Ketentuan di atas merupakan salah satu yang diatur Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang antara lain mengatur tentang bank-bank tidak diperkenankan : memberikan kredit tanpa surat perjanjian secara tertulis, memberikan kredit kepada usaha yang sejak semula dapat diperhitungkan bahwa usaha tersebut kurang sehat dan akan membawa kerugian, memberikan kredit melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual bell saham, memberikan kredit kepada perorangan atau perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia.
Dilihat dari bentuk perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh bank pada umumnya adalah tentang nama-nama para pihak yang melakukan perjanjian, jumlah kredit yang disetujui oleh bank, jaminan barang debitur yang diserahkan kepada kreditur (bank) selama berlangsungnya perjanjian kredit dan sankai-sanksi yang akan diterima debitur apabila tidak dapat melaksanakan perjanjian kredit dengan baik atau dengan kata lain pelaksanaan kredit terjadi tunggakan atau kredit yang bennasalah.
Didalam suatu perjanjian kredit tidak bisa lepas dari jaminan kredit yang diberikan debitur kepada kreditur. Jaminan kredit merupakan penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Perundangan Perbankan Pasal 8 menyebutkan jaminan yang dimaksud dalam pasal ini adalah berwujud keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Namun begitu jaminan berupa benda tetap harus disertakan dalam setiap perjanjian kredit.
Adapun kegunaan jaminan tersebut adalah untuk memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dart basil penjualan barang-barang jaminan tersebut apabila debitur melakukan cidera janji, menjamin agar nasabah berperan serta didalam transaksi untuk membiayai usahanya, memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit(Thomas Suyatno, 1997:88).
Tindak lanjut dari pengaturan jarninan kredit tersebut adalah pencantuman klausula tentang sanksi yang dianggap sangat penting sebagai antisipasi terhadap kredit apabila kelak bennasalah. Pencanturnan klausula tentang sanksi dianggap sangat penting mengingat tidak setiap kredit dapat berjalan lancar dan sebagai jaminan keamanan atas dana yang dikeluarkan bank. Apabila dilihat dari pengertiannya, sanksi didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai : tanggungan (tindakan-tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang. Dari pengertian tersebut maka ada pihak yang menginginkan pemenuhan kewajiban oleh pihak yang lain secara memaksa akibat pihak tersebut telah tidak melakukan kewajibannya seperti apa yang tertera dalam perjanjian atau undang-undang. Dan setiap sanksi atau hukuman mempunyai arti sosial yang tertentu oleh karena kekuatan suatu sanksi tergantung pada persepsi manusia mengenai sanksi tersebut.( Soerjono Soekanto, 1988:83)
Sanksi yang tercantum dalam suatu perjanjian kredit dimaksudkan oleh bank untuk memberi akibat psikologis bagi debitur yaitu tekanan untuk berusaha menyelesaikan angsuran kredit dengan baik dan tepat waktu. Sebab sanksi tersebut berhubungan dengan barang jaminan yang diserahkan debitur kepada kreditur selama berlangsungnya perjanjian kredit. Bank, sesuai dengan isi perjanjian berhak mengambil barang jaminan apabila debitur tidak dapat menyelesaikan kredit dengan baik.
Selain sanksi yang dikenakan ketika debitur melakukan tunggakan dalam hitungan bulan, bank juga mengatur tentang sanksi yang diberlakukan ketika debitur terlambat tanggal pemenuhan angsuran kredit. Dalam pengaturannya setiap bank tidak akan sama dalam menjatuhkan sanksi tersebut disesuaikan dengan isi dart perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh bank. Pada intinya pengaturan atau pencantuman sanksi dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk menunjang kelancaran kredit, untuk keselamatan barang jaminan (apabila angsuran lancar maka barang jaminan aman), dan antisipasi bank terhadap kredit yang bermasalah.
Pada prakteknya, debitur dalam mengusahakan kreditnya kadang kala mengalami kegagalan. Hal tersebut mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman kredit yang telah diperolehnya dengan baik dan tepat waktu sesuai yang diperjanjikan. Dengan tidak dibayarnya utang kepada kreditur, maka menjadikan perjalanan kredit menjadi berhenti. Hal tersebut dalam dunia perbankan kita kenal sebagai kredit bermasalah( problem loan) yaitu kredit yang tidak dapat atau berpotensi untuk tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui dan ditetapkan bersama secara tiba-tiba, tanpa menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala terlebih dahulu.( Widjanarto,1997:20)
Sanksi yang seharusnya diberlakukan dalam kredit bermasalah seperti tertera di atas juga mengalami kesulitan dan tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan seperti apa yang telah tertuang dalam isi perjanjian kredit. Bahkan sanksi yang dijatuhkan terhadap debitur yang tidak tepat tanggal membayar angsuran bukan lagi sebagai peringatan bagi debitur untuk lebih berhati-hati dalam angsuran kreditnya, malah sebagai pemicu timbulnya tunggakan yang lebih parah.
Dari hal inilah maka timbul hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut perihal sejauh mana peranan sanksi dalam suatu perjanjian kredit, terutama terhadap kredit yang bermasalah yang terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai bank yang banyak diminati masyarakat akhir-akhir ini untuk memperoleh kredit dengan mudah. Berkaitan dengan masalah tersebut maka penulis mengambil judul untuk skripsi:
"Penegakan Sanksi dalam Menunjang Efektivitas Perjanjian Kredit Bank di PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan Jawa Timur."

B.      Perumusan Masalah
Dalam usaha menghindari kemungkinan perluasan masalah, pengertian yang kabur dan pembahasan yang tidak sesuai, maka diperlukan suatu perumusan masalah. Tujuannya adalah agar pembahasan lebih terarah dan sesuai dengan sasaran. Oleh karena itu penults merumuskan masalah sebagai berikut:
1.       Ketentuan sanksi apakah yang diatur dalam mencegah timbulnya kredit bermasalah di PT. BPR. Gunung Adidana Pasuntan, Jawa Timur?
2.       Bagaimana pelaksanaan penegakan sanksi yang dilakukan oleh bank dalam penerapannya terhadap kredit yang bermasalah?
3.       Permasalahan yuridis apa saja yang timbul dalam proses penegakan sanksi dan cara mengatasinya?
C.      Tujuan Penelitian
Yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.       Tujuan obyektif
a.       Untuk mengetahui ketentuan sanksi yang diatur dalam mencegah timbulnya kredit bermasalah di PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
b.       Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan sanksi yang dilakukan dalam penerapannya terhadap kredit yang bermasalah.
c.        Untuk mengetahui permasalahan yuridis yang timbul dalam proses pelaksanaan sanksi dan cara mengatasinya di PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
2.       Tujuan Subyektif
a.       Untuk memperoleh data sebagai bahan utama penyusunan penulisan penelitian hukum guna memenuhi syarat akademis untuk mencapai jenjang kesarjanaan Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
b.       Untuk meningkatkan dan mendalami berbagai teori yang telah penulis peroleh selama berada dibangku kuliah.
c.        Untuk memperluas dan mengembangkan aspek hukum dalam teori.
D.      Manfaat Penelitian
1.       Manfaat Teoritis
a.       Memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan Ilmu Hukum pada umumnya, dan hukum perdata pada khususnya.
b.       Dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan yang sedang diteliti.
2.       Manfaat Praktis
a.       Memberikan sumbangan pemikiran bagi para pihak yang berkepentingan dalam penelitian ini.
b.       Untuk mempraktekkan teori penelitian (hukum) yang telah penulis peroleh selama menempuh kuliah.
c.        Untuk melengkapi syarat akademis guna mencapai jenjang kesarjanaan Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
d.       Untuk melatih penulis dalam mengungkapkan permasalahan tertentu secara sistematis dan berusaha memecahkan permasalahan yang ada tersebut dengan metode ilmiah, sehingga menunjang pengembangan ilmu pengetahuan yang pernah penulis terima selama masa perkuliahan.
E.       Metode Penelitian
Didalam penelitian, metode penelitian merupakan suatu faktor yang penting dalam menunjang proses penyelesaian suatu permasalahan yang akan dibahas di mana metode merupakan cara utama yang digunakan untuk mencapai satu tujuan untuk mencapai tingkat ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Dengan mengadakan klasifikasi yang didasarkan pada pengalaman, dapat ditentukan jenis jenis metode penelitian. Metode penelitian adalah cara kerja yang digunakan untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
Metode yang digunakan adalah:
1.       Jenis penelitian.
Berdasarkan pada masalah yang diajukan, maka pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah :
"Penelitian untuk memecahkan masalah yang ada pada masa sekarang (masalah yang aktuil) dengan mengumpulkan data, menyusun, mengklarifikasikan, menganalisis, dan menginterprestasikan."(Soerjono Soekanto, 1984:10)
Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang, dengan jalan mengumpulkan semua data yang diperoleh dari lapangan yang berkaitan erat dengan judul penulisan penelitian secara rinci dan jelas yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang ada pada perumusan masalah, data dan kemudian menyusun atau mengklasifikasikan, seterusnya menganalisis dan mengiterpretasikan untuk kemudian diperoleh suatu hasil ( Soenaryo, 1990:26).
2.       Analisis data.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata dengan meneliti dan mempelajari obyek penelitian secara utuh. Hal tersebut bertujuan agar peneliti dapat mengerti dan memahami gejala yang diteliti.(Soerjono Soekanto, 1982:32)
3.       Lokasi Penelitian.
Penelitian ini mengambil lokasi di kantor PT.BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
4.       Jenis Data.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
a.       Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari lapangan yang terdapat pada lokasi penelitian dengan cara wawancara pada pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Dalam hal ini adalah pihak PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
b.       Data sekunder adalah data yang lebih dulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang di luar penyusun sendiri melalui studi kepustakaan, dokumen, Peraturan perundangan, laporan dan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
5.       Sumber Data
Berdasarkan jenis data, maka dapat ditentukan sumber data dalam penelitian ini antara lain:
a.       Sumber data primer, yaitu data-data yang diperoleh dari lokasi penelitian yaitu Kepala Bagian Kredit PT. BPR Gunung Adi Dana Pasuruan, Jawa Timur.
b.       Sumber data sekunder, yaitu fakta-fakta yang secara tidak langsung diperoleh melalui bahan dokumen, peraturan perundang-undangan perbankan, laporan, literatur, arsip, dan hasil penelitian lainnya dengan masalah yang diteliti.
6.       Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah :
a.       Studi lapangan(Field Research), merupakan pengumpulan data dengan cara terjun langsung pada obyek penelitian untuk mengadakan penelitian secara langsung. Hal ini dimaksudkan agar bisa diperoleh data primerdalam penelitian lapangan. Ini ditempuh dengan cara:
-          observasi, yaitu mengamati secara langsung terhadap obyek penelitian, kemudian hasil pengamatan penelitian dicatat secara teliti dan sistematis mengenai segala sesuatu yang menyangkut skripsi
-          wawancara, yaitu metode pengumpulan data dengan cara mengadakan tanya jawab secara lisan maupun tulisan dengan pihak responden secara langsung guna memperoleh data. Manfaat wawancara adalah untuk memperoleh gambaran yang lebih obyektif tentang masalah yang diselidiki dan memperoleh gambaran yang lebih jelas terhadap masalah yang sebelumnya masih samar-samar( S. Nasution, 2000:14).
b.       Studi Kepustakaan.
Merupakan metode pengumpulan data dengan jalan menelusuri serta mengadakan penelaahan terhadap bahan-bahan yang ada di perpustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Termasuk di sini penelusuran dan penelaahan terhadap media massa yang terkait langsung dengan permasalahan, serta hasil penelitian dan bahan-bahan lain yang dapat menunjang penelitian ini.
7.       Tehnik Analisis Data.
Selanjutnya untuk mendapatkan hasil penelitian menjadi bentuk laporan adalah dengan dilakukan analisis data dengan tujuan untuk memecahkan masalah, kemudian data yang terkumpul adalah berwujud kata-kata. Data tersebut dikumpulkan dalam aneka macam cara, dan diproses sebelum slap digunakan (melalui pencatatan, pengetikan, penyuntingan, atau alih tulis), tetapi analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata, yang biasanya disusun ke dalam teks yang diperluas, maka penulis dalam hal ini menggunakan analisis data kualitatif Data kualitatif adalah suatu tata cara analisis yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu berupa apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan, juga perilaku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. (Soerjono Soekanto, 1986:213). Sedangkan model analisis yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggi.anakan model analisis interaktif, yaitu suatu model analisis data yang terdiri dari tiga komponen.
Analisis yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, aktifitas yang dilakukan dalam bentuk interaktif dan dengan proses pengumpulan data sebagai sesuatu proses sirkulasi. Setelah dat terkumpul, maka ketiga komponen tersebut berinteraksi dan apabila kesimpulan dirasa kurang kuat maka perlu ada verifikasi dan penelitian kembali mengumpulkan data lapangan. Peneliti harus slap bergerak bolak­balik diantara kegiatan reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan/verifikasi selarna sisa waktu penelitiannya.
Pengertian analisis data kualitatif yaitu upaya yang berlanjut, berulang dan terus menerus. Masalah reduksi data, penyajian data dan penankan kesimpulan/verifikasi menjadi gambaran keberhasilan secara berurutan sebagai rangkaian kegiatan analisis yang saling susulanenyusul. (Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman, 1992:20)
Sehubungan dengan model analisis di atas, Mhattew B. Milles dan A. Michael Huberman menyajikan skema analisis data sebagai berikut:
Cli389B_Pic1
Dengan menggunakan data kualitatif, maka akan didapat gambaran yang lengkap dan menyeluruh terhadap keadaan yang nyata dengan penelitian yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA

Bambang Setijoprodjo, 1993, Penyelesaian Kredit Bank Pemerintah dalam Memproses dan Menyelesaikan Kredit Bermasalah, Makalah Simposium Nasional Perbankan, UNS

Gatot Supramono, 1995, Perbankan Dan Masalah Kredit (Suatu Tinjauan Yuridis), Jakarta, Djarnbatan

Jumhana, M, 1993, Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Citra Aditya Bakti

Ma'ruf Saleh, M, 1997, Langkah Antisipatif yang Harus Dilakukan Dalam Memproses dan Menyelesaikan Kredit Bermasalah, Jakarta, Info Bank

Mariam Darus Badrulzaman, 1987, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai, Dan Fiducia, Bandung, Alumni

Mariam Darus Badrulzaman, 1989, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni

Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif
Buku Sumber tentang Metode-metode Baru,
Jakarta, UI Press

Nasution, S, 2000, Metode Research, Jakarta, Bumi Aksara

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta, Gramedia

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

 ______ , 1988, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, CV. Remaja Karya

DAFTAR PUSTAKA HANYA SEBAGIAN


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700

0 komentar:

Posting Komentar