Senin, 12 November 2012

HK 76- TINJALJAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI KAYU ANTARA PEDAGANG KAYU DNGAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN


TINJALJAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI KAYU ANTARA
PEDAGANG KAYU DNGAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN
NEGARA PEIMUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN
(KPH) SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Alasan Pemilihan Judul
Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, baik berupa kekayaan mineral maupun kekayaan alam flora dan fauna memberikan kondisi yang sangat menguntungkan bagi pembangunan nasional, terutama dari segi sosial ekonomi.
Salah satu sumber daya alam yang sangat menguntungkan itu adalah hutan. Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, untuk itu perlu dimanfaatkan secara optimal dan sekaligus dijaka kelestariannya.
Hutan Indonesia merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional, sehingga pengelolaannya demi kepentingan rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hutan mempunyai fungsi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah melalui suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 :
(2)     Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]

Perum Perhutani bernaung dibawah Departemen Kehutanan dan mengemban tugas mengelola hutan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah guna meningkatkan pendapatan negara serta memberikan pelayanan umum pada masyarakat luas.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional manfaat hutan sangatlah besar, misalnya untuk industri, memberikan lapangan kerja, wisata, kelangsungan ekosistem, sumber air dan lain sebagainya. Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan sumber daya alam tersebut, karena demi kepentingan generasi yang akan datang.
Hal tersebut ditegaskan dalam Tap MPR RI No. II/MPR/ 1993. Yaitu GBHN Bab III Sub B No. 2e :
Pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia, seperti kehutanan dan pertambangan, harus senantiasa memperhatikan pengelolaan sumber daya alam disamping untuk memberikan kemanfaatan masa kini juga harus menjamin kehidupan masa depan. Oleh karena itu, harus selalu dijaga agar kegiatan pembangunan di sektor ini memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. [2]

Kelestarian sumber daya alam, harus dijaga dan dimanfaatkan secara bijaksana dan dengan perhitungan yang cermat serta langkah-langkah yang tepat, bila tidak demikian akan menimbulkan dampak yang negatif, yaitu merusak sumber daya alam itu sendiri dan mengakibatkan pembangunan yang akan datang akan terputus karena tidak ada sumber daya alam yang dapat untuk digali lagi. Disamping akan mengakibatkan pencemaran dan bencana alam. Untuk menghindari kemungkinan itu, dalam bidang kehutanan pemerintah mengeluarkan Undang Undang guna mengatur masalah-masalah kehutanan, yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kehutanan (LN RI Tahun 1967 No. 8).
Undang-undang ini dimaksudkan sebagai suatu landasan formil dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan secara optimal bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia disamping untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap hutan sebagai kekayaan nasional daripada tindakan yang tidak bertanggungjawab. [3]

Sebagai peraturan pelaksanaan UU No 5 Tahun 1967, antara lain :
1.       Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang perencanaan hutan.
2.       Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan.
Pentingnya kelestarian hutan dikarenakan, dengan lestarinya hutan, lestari pula ratusan jenis mata pencaharian pada lapangan kerja diberbagai proyek kehutanan dan industri pengtlahan hasil hutan. Sampai saat ini sekitar 3,7 juta kepala keluarga ikut berkiprah dalam usaha besar kehutanan ini. Dan itu berarti 16 juta jiwa lebih menggantungkan hidupnya pada hutan kita.
Disamping itu hutan Indonesia seluas 143 juta are ini adalah tempat tinggal 1.500 species burung, 500 species mamalia dan tempat tumbuhnya aneka jenis flora yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Dalam usaha melestarikan hutan, partisipasi masyarakat Indonesia diikut sertakan, usaha ini ditempuh pemerintah dengan menetapkan tahun 1993 sebagai tahun lingkungan hidup, dengan himbauan agar seluruh rakyat Indonesia merasa lebih'peduli terhadap lingkungan hidup dan ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
Mengingat pentingnya hutan seperti tersebut di muka, maka untuk mengetahui lebih mendalam mengenai permasalahan kehutanan, penulis menitik beratkan meneliti tentang transaksi jual beli dengan cara lelang ataupun di bawah tangan (DBT) beserta permasalahannya.
Sebenarnya ada beberapa cara dalam transaksi jual beli kayu ini, seperti termuat dalam Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 2982/DIR/1994 tentang pedoman penjualan dalam negeri :
1.       Penjualan melalui lelang.
2.       Penjualan langsung.
3.       Penjualan dengan perjanjian.
4.       Penjualan lain-lain (retribusi).
Disini penulis hanya akan membahas mengenai penjualan dengan cara lelang dan cara di bawah tangan (DBT) saja, dikarenakan sistim penjualan ini yang lazim dan diperbolehkan oleh Perum Perhutani kepada pedagang kayu. Dan penelitian ini dilakukan di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta.

B.      Pembatasan Masalah
Supaya tidak menyimpang jauh dari pembahasan masalah maka penulis berusaha untuk membatasi ruang lingkupnya, pembatasan ini adalah, mengenai bagaimana proses jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum Perhutani KPH. Surakarta dengan cara lelang di bandingkan dengan cara di bawah tangan (DBT, apakah standarisasi kwalitas kayu yang dibakukan oleh Perum Perhutani dalam transaksi jual beli kayu secara lelang dan secara di bawah tangan (DBT) sudah benar benar ditepati, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh pedagang dalam transaksi jual beli kayu dengan cara lelang dan cara di bawah tangan (DBT). Pembatasan ini penulis lakukan karena waktu, biaya dan pengetahuan yang ada pada penulis sangat terbatas, sehingga tidak mungkin akan mengadakan, secara menyeluruh.

C.      Perumuasan Masalah
Agar lebih jelas mengenai pokok pembahasan permasalahan dalam transaksi jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum Perhutani, maka terlebih dahulu penulis tetapkan atau rumuskan permasalahan yang akan penulis bahas.
Adapun perumusan itu sebagai berikut :
1.       Bagaimana proses jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum Perhutani KPH. Surakarta dengan cara lelang dibandingkan dengan cara di bawah tangan (DBT) ?
2.       Apakah standarisasi kwalitas kayu yang dilaksanakan oleh Perum Perhutani dalam transaksi jual beli kayu secara lelang dan di bawah tangan (DBT) sudah benar-benar ditepati ?
3.       Masalah-masalah apa yang dihadapi pedagang dalam membeli kayu dengan cara lelang dan cara di bawah tangan (DBT) ?
Dari perumusan masalah di atas maka penulis akan menetapkan suatu judul yaitu :
" TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI KAYU ANTARA PEDAGANG KAYU DENGAN PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) SURAKARTA ".

D.      Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.       Tujuan penelitian meliputi :
a.       Tujuan Obyektif.
1)       Untuk mengetahui cara apa saja yang dilakukan oleh Perum Perhutani dalam menjual kayunya kepada konsumen.
2)       Untuk mengetahui tentang apa keuntungan serta kerugian pedagang kayu dalam membeli kayu dengan cara lelang dan cara di bawah tangan dari Perum Perhutani:
3)       Untuk mendapatkan realita serta mencocokkan antara teori pembakuan kwalitas kayu dan kenyataan yang teriadi dalam pelaksanaan sesungguhnya.
b.       Tujuan Subyektif.
1)       Untuk menghimpun dan mengolah data, guna menyusun skripsi dalam rangka memenuhi syarat untuk mencapai gelar sarjana dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
2)       Untuk melatih kemampuan dan ketrampilan penulis, dalam mengungkapkan keadaan melalui kegiatan yang obyektif sistimatis dan konsisten sehingga menunjang pengembangan penalaran penulis sebagai mahasiswa.
3)       Untuk menambah dan memperluas cakrawala pengetahuan penulis.
2.       Kegunaan penelitian meliputi :
a.       Kegunaan teoritis
1)       Untuk menambah literatur dibidang hukum jual beli.
2)       Sebagai sarana pengembangan pemikiran di bidang ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum perdata.
b.       Kegunaan praktis.
Sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada pembaca mengenai transaksi jual beli kayu antara pedagang kayu dengan Perum Perhutani.

E.       Metode Penelitian
Di dalam mengadakan suatu penelitian yang mengharapkan suatuhasil yang maksimal, maka perlu adanya suatu metode yang tepat agar tercapai apa yang menjadi tujuan penelitian.
Metode adalah suatu cara ataupun langkah-langkah yang relevan, beraturan, akurat dengan pola untuk memecahkan suatu masalah, metode dapat berupa kerangka keria dalam melakukan penelitian.
Adapun yang menjadi metode penelitian dalam penelitian ini yaitu :
1.       Lokasi penelitian.
Penulis memilih tempat/lokasi penelitian di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Surakarta.
2.       Jenis penelitian.
Sesuai dengan masalah yang penulis ajukan, maka dalam penelitian digunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yang dimaksud dengan metode penelitian deskriptif kwalitatif yaitu :
"Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya". [4]
Sedangkan penelitian kualitatif bermaksud untuk lebih berupaya memahami sesuatu secara cermat, dan ditekankan kepada bagaimana memperoleh data atau informasi yang valid dan berkwalitas.
3.       Jenis dan sumber data.
a.       Jenis data yang diperlukan :
1)       Data Primer.
Merupakan sejumlah keterangan atau fakta dimana diperoleh secara langsung melalui penelitian di lapangan.
2)       Data Sekunder.
Merupakan sejumlah keterangan atau fakta untuk dapat mendukung atau menunjang kelengkapan data primer, data ini diperoleh secara tidak langsung melalui data data kepustakaan.
b.       Sumber data dalam penelitian ini :
1)       Sumber data primer.
Sumber data ini meliputi pegawai Perum Perhutani KPH. Surakarta dan para pedagang kayu yang mengadakan transaksi dengan Perum Perhutani, termasuk segala sesuatu yang dapat didengar, di lihat dan dicatat dalam praktek.
2)       Sumber data sekunder
Yang termasuk sumber data ini adalah literatur, arsip dokumen, perundang-undangan dan buku-buku ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
4.       Teknik Pengumpulan Data.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, sebagai berikut :
a.       Studi lapangan.
Yaitu saat penelitian dimana peneliti terjun langsung ke lapangan, untuk mendapatkan data-data dan keterangan-keterangan. Teknik yang dipakai untuk mengumpulkan data primer melalui studi lapangan ini adalah :
1)       Observasi.
Yaitu mengadakan pengamatan dan pencatatan secara langsung terhadap gejala-gejala nyata terhadap obyek penelitian.
2)       Interview.
Yaitu suatu cara pengumpulan data dengan jalan mengadakan wawancara langsung dengan sample yang sudah ditentukan.
b.       Studi Kepustakaan.
Yaitu suatu penelitian melalui bahan bahan kepustakaan dengan cara membaca dan mempelajari buku literatur, doktunen, karya ilmiah yang berhubungan.dengan masalah yang diteliti.
5.       Teknik Analisa Data.
Yang dimaksud analisa adalah :
Merupakan studi dan identifikasi dari komponen yang kita miliki. Dengan analisa berarti kita akan menguraikan atau memecahkan masalah yang kita selidiki berdasarkan atas data-data yang diperoleh. [5]

Sesuai dengan jenis penelitian dan karakteris­tik data yang bersifat kualitatif, maka teknik analisa yang digunakan adalah metode analisa kualitatif.

DAFTAR PUSTAKA

1.       Abdurrahman, Sh. MN. Ketentuan- ketentuan Pokok Tentang Masalah Agraria, Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Lingkungan Hidup. Alumni Bandung, 1992.

2.       Soerjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan III, UI-Press, Jakarta 1986.

3.       Soenaryo, SH., Metodalogi Riset Kesatu, UNS Press, Surakarta, 1980.

4.       Henbertus Sutopo, Pengantar Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar Tenritis dan Praktis  Pusat Penelitian UNS. Surakarta 1988.

5.        Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Bahan Penataran P-4 Pola 100 Jam, Jakarta 1993.

6.       R. Soebekti, Prof. SH., Aneka Perjanjian, Alumni Bandung, 1981.

7.       R. Soebekti, Prof. SH., R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang, Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

8.       R. Soebekti, Prof. SH., Hukum Perjanjian , PT. Intermasa, Bandung, 1982.

9.       M. Yahya Harahap, SH., Segi-segi Hukum Perjanjan, Alumni, Bandung, 1982.

10.    Hendro Pastowo, Mengenal Hutan Jawa Tengah, Edisi II Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, 1982.

11.    Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Cetakan II PT Citra Aditya, Bandung, 1990.

12.    Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Peraturan Pemerintah RI. No. 28 Tahun 1985, Tentang Perlindungan Hutan.

13.    Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 1982/KPTS/DIR/1994. Tentang Pedoman Penjualan Dalam Negeri.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700


0 komentar:

Posting Komentar