TATA
GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI
KHUSUS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN
MENJADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN)
KHUSUS PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN
MENJADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic, berdasarkan
Pancasila dan UUD’45, pasal 27 ayat (2) UUD’45 berbunyi: tiap- tiap warga
Negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupanya yang layak bagi kemanusiaan.
Berpangkal tolak dari pasal tersebut maka selayaknya manusia Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti
pangan, sandang dan papan
Untuk memenuhi kebutuhan akan papan bagi manusia diperlukan tanah, jumlah
tanah yang tetap dan jumlah manusia yang semakin meningkat akan selalu
menimbulakan maslah- masalah pertanahan. Masalah- maslaah akan pertanahan di
Indonesia pada waktu ini terasa begitu rumit ruwet dan nyaris tak dapat diurai,
berbagai masalah pertanahan yang ada saling berkaitan, sehingga sulitm dicari
nama yang menjadi pangkal dan mana yang sebagai ujungnya, beberapa diantaranya
seperti kasus sertifikat tanah palsu, sertifikat dobel, penguasaan tanah
absentee, penguasaan dan pemilikan tanah melampui batas luas maksimum,
penelantar tanah, merajalelanya calo- calo tanah belum lagi kalau kita bicara
masalah tertib penggunanan tanah, sering kita lihat di beberapa daerah, lahan
subur digunakan kepentingan lain diluar pertanian, misalnya untuk komplek
perumahan atau perkantoran.
Ada pepatah Jawa : sedumuk batuk senyari bumi den labuhi saker pati,
pecahing dada wutahing ludira. Pepatah ini menggambarkan bagitu tingginya
penghargaan masyarakat kita terdapat tanah, sehingga setiap jangkalan mesti
dipertahankan dari jarahan tangan puhak lain, untuk itu bila perlu nyawapun
dipertaruhkan.
Mengingat kenyataan ini, maka penanggulangan masalah- masalah pertanahan
kini terasa begitu mendesak disamping itu tidak bisa diabaikan. Tentu ini bukan
menjadi tugas kewajiban pemerintahan saja dalam masalah ini adalah Badan
Pertanahan Nasional, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat.
Dalam Repelita III disebutkan langkah- langkah kebijaksanaan pertanahan
yang akan dilakukan antar lain menyangkut peningkatan pelaksanan peraturan yang
memungkinka petani dapat menguasai tanah sesuai dengan penetapan batas minimum
dan mencagah usaha pemecahan pemilihan tanah pertanian menajdi unit- unit kecil
(pasal 17 UUPA jo pasal 8 dan 9 UU No. 56/Prp/ 1960), sering disebut dengan
progam landreform.
Selain itu disebutkan pula langkah- langkah untuk menegakkan kaepastian
hukum pertanahan bagi petani dengan mengefektifkan fungsi pendaftaran
tanah.fungni pendaftaran tanah.
Kemudian juga ditegaskan langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan bagi
hasil, pembatasan maksimum pemilikan dan penguasaan tanah: suatu hal lagi yang
sangat penting yaitu, ditegaskan langkah- langkah untuk memberikan jaminan
kepada masyarakat, berhak hak atas tanah hanya dapat dicabut untuk kepentingan
umum dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak menurut ketentuan UU (pasal
18 UUPA jo UU bo. 20/ 1960 dan UU no. 51/Prp/ 1961)
Dalam ketetapan Majelis Purmusayarakatn Rakyat melalui tap no. II/MPR/
1988 juga diatur masalah penanggulangan tanah. Tap MPR No.II/MPR/ 1988 tersebut
menyatakan bahwa agar pemanfaatan tanah sungguh- sungguh membantu meningkatkan
kesejahteraan rakyat serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, maka
disamping menjaga kelestariannya perlu dilaksanakan kelestariannya perlu
dilakasanakn penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah.
Tujuan yang hendak dicapai melalui progam penataan kembali penggunaan,
penguasaan dan pemilikan tanah tersebut adalah tidak lain daripada:
-
Untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat
-
Untuk mewujudkan keadilan sosial
Masalah penataan kembali penggunan tanah adalah jelas mutlak diperlukan
sehingga penggunaan tanah akan betul- betul diarahkan pemanfaatannya secara
Lestari Optimal dan Seimbang (LOS) guna kesejahteraan rakyat.
Menata penggunaan tanah adalah bermaksud agar supaya jangan sampai
terjadi sebidang tanah dimanfaatkantidak sesuai dengan fungsi dan nilai
daripada tanah yang bersangkutan.
Di muka telah disinggung masalah Landreform, yaitu suatu perombakan dasar
atau peromakan suatu apa yang disebut dengan struktur pertanahan secara teknis.
Menurut Boedi Harsono dalam bukunya pokok-pokok Hukum Agraria Indonesia,
pengertian Landerform ini ada dua yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit,
sedang dalam arti yang luas Landreform mencangkup lima progam yaitu sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan
mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum agrarian lama dan mengganti
dengan ketentuan hukum agrarian baru.
2.
Mengadakan penghapuskan terhadap segala macam hak-
hak asing dan konsensi colonial.
3.
Mengakhiri kekuasaan para tuan tanah dan para feudal
atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui
penguasaan tanah.mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan pengiasaan tanah
serta berbagai hubungan hukum yang berkenaan dengan penguasaan tanah yang
dimaksud.
4.
Mengadakan perencanan, persedian, peruntukan dan
penggunana tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan
kemajuan.[1]
“sedangkan dalam
arti sempit hanya progam keempat, yang sering disebut Landreform, sedang progam
kelima disebut Landuse Planing atau Perencaan Tata Guna Tanah”.[2]
Berdasarkan pengertian Landreform yang sempit tersebut di atas sampai
sekarang masih ada peraturan yang dijadikan dasar untuk melaksanakan
Progam penataan kembali penggunaan dan penguasaan serta pemilikan tanah
yaitu:
1. Undang- undang no. 38 Prp tahun 1960 jo undang- undang no 1 tahun 1961
tentang penggunana tanah dan penetapan luas tanah tertentu.
2. Undang- undang no. 51 Prp tahun 1961 jo undang- undang no 1 tahun 1961
tantang larangan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
3. Undang- undang no. 56 Prp tahun 1969 jo undang- undang no 1 tahun 1961
tentang penetapan luas tanah pertanian.
4. Undang- undang no. 224 Prp tahun 1961 jo undang- undang no 1 tahun
1961 tentang pelaksanana pembagian tanah
dan pemberian ganti rugi
5. Keputusan Presiden no. 54 tagun 1980 tentang percetakan sawah
6. Peraturan menteri dalam negeri no. 15 tahun 1974 tentang progam lanjutan
pelaksaan Landreform.
7. Instruksi menteri dalam negeri no. 21 tahun 1973 tentang larangan
penguasaan tanah yang melampaui batas.
Da1am penggunaan tanah harus memikirkan apa yang
sebaiknya dikerjakan dan apa keuntungan yang diperoleh dari rencana penggunaan
tanah tersebut, maka mau tidak mau dalam penggunaan tanah harus tidak lepas
dari rencana penggunaan tanah.[3]
Sehubungan dengan kebijaksanan penggunaan tanah masing- masing daerah
mempunyai hak otonomi atau otonomi daerah ,yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai betas wilayah tertentu yang ber hak dan berwenang, dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan
republic Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Wewenang tersebut seperti membuka lahan per tanian baru, percetakan
sawah, membuat bendungan / waduk dan pemukiman/peramahan untuk perkembanga kota 6nn lainwlnin."Untqk
Unlnng--un.dang No.56 Prp 1960 tidak memberi penjelasan mengenai apa yang
disebut pengertian tanah pertanian, sawah dan tanah kering. [4]
Dan otonomi daerah dengan menteri agrarian tanggal 5 Januari 1961, no.
Sekra 9/1/12 diberi penjelasan sebagai berikut: Yag dimaklsud tanah pertanian
ialah semua tanah perkebunan, tambah untuk perikanan, tanah tempat
pengembalakan ternak, tanah belukar, lading dan hutan yang menjadi tempat mata
pencaharian bagi yang erhak. Selainnya adalah tanah untuk perusahaan dan
perumahan.
Demikian juga kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat II Wonogiri, demi
terwujudnya suatu masyarakat yang selangkah lebih maju yang akhitnya terbentuk
suatu masyarakat yang berperadapan kota, dikeluarkan suatu kebijakan tentang
tertib penggunaan tanah yaitu PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON
PERTANIANE selain belatar belakang ekonomi juga untuk memenuhi perumahan dan
kemungkinan bisa untuk pengembangan lapangan usaha
B.
Alasan Pemilihan Judul
Berdasarkan uraian tersebut di atas serta dalam rangka penyusunan skripsi
sebagai syarat untuk mencapai gelar sarjana hukum di fakultas hukum Universitas
Slamet Surakarta penulis mencoba merunuskan sesuatu permasalah untuk dijadikan
judul skripsi yaitu: TATA GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI KHUSUS
PERUBAHAN PENGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJUADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN).
Sedangkan yang menjadikan alasan penulis memilih judu tersebut di atas
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya tanah merupakan suatu kebutuhan vital bagi
kelangsungsn hidup manusia sebagai tempat tinggal maupun. sebagai tempt
berlangsungnya segala segi penghidupanm untuk mencapai kebutuhan pokok
hidupnya. Oleh karena itu tanah, merupakan sarana yang penting untuk memenuhi
segala bentul kebutuhan penghidupan
tersebut.
Dalam pencapaian kebutuhan pokoknya itu
kadang kala tanah yang merupakan sarana
yang vital serinng kali dijadikan salah penggunaannya, oleh karena itu perlui
sekali tatanan atau peraturan penggunaan tanah sehinngga dapat terwujudnya
angka fungsi tanah yang dapat dugunakan dengan sebaik- baiknya.
Adanya perubahan status tanah pertanian
menjadi non pertanian adalah salah satu bentuk dari adanya perubahan fungsi
tanah, hal ini perlu juga diatur karena proses tanah mengalami perubahan status
betul- betul dapat sesuai apa yang direncanakan.
Pendayagunaan tanah memang benar- benar
memerlukan pekarangan ini dapat domanfaatkan sebesar- besarnnya bagi
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka ini pula
pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang kepada Bupato Kepala Daerah Tingkat II
dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten untuk menangani masalah pertanahan.
2. Perumusan Masalah.
Permasalahan
adalah suatu persoalan perlu dijawab, berdasarkan pemilihan judul dan latar
belakang masalah, maka permasalah penulis bahas dalam skripsi ini terlebih
dahulu dalam bentul pernyataan yang merupakan persoalan yang sangat erat
hubungannya dengan Tata Guna Tanah khusus perubahan penggunaan tanah pertanian
menjadi non pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri yaitu sebagai
berikut:
1.
Bagaimana pelaksanana tata Guna
Tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Winogiri.
2.
Apakah di dalam pelaksaan
perubahan dalam tanah pertanian menjadi non pertanian telah sesuai dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1986 tentang pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah?
3.
Bagaimana cara penanganannya yang
timbul dalam pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi nin pertanian dalam
hal biaya terlalu mahal yang dirasakan oleh masyarakat, serta bahaomana jalan
keluarnya apabila timbul satu diantara 12 panitya itu tidak menyetujui yang dalam
hal ini permohonan menjadi gugur?
C.
Tujuan penelitian
Didalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan pene;llitian dengan
tujuan sebagai berikut:
1. Tujuan subjektif
a.
Sebagai syarat akhir di dalam
meraih gelar sarjana di bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Unuversitas Slamet
Riyadi Surakarta
b.
Untuk memperoleh data, sehubungan
dengan penyusunan skripsi
2. Tujuan Subjektif
a.
Untuk menambah pengetahuan
dibidang Ilmu Hukum khususnya hukum pertanahan, dalam hal ini masalah
pelaksanaan tata Guna Tanah
b.
Untuk mengetahui lebih mendalam
tentang perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian
c.
Untuk mengetahui hambatan-
hambatan apa sajakan yang timbul di dalam pelaksanaan perubahan penggunaan
tanah pertanian menjadi non pertanian.
D.
Hipotesa
Hipotesa adalah suatu dalil yang dianggap belum menjadi dalil yang
sesungguhnya, oleh karena itu masih harus diuji atau dibuktikan dalam
penelitian yang akan dilakukan kemudian.[5]
Di dalam penulisan skripsi ini, penulis mengajukan hipotesa sebagai
berikut:
1. Pendayagunaan tanah di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri telah
dapat berlangsung dengan baik sehingga dapat membantu di dalam keberhasilan
pembangunan di daerah setempat.
2. Proses/ pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi nin pertanian yang
berlangsung di daerah Kabupaten Wonogiri sedikit banyak mengalami kesulitan-
kesulitan ynag dirasakan masyarakat, hal ini dikarenakan terlalu mahalnya
biaya.
3. Lewat kesadaran hukum/ penyuluhan hukum dan penerangan lainnya yang
dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menjadikan
masyarakat tau dan mengerti tentang proses maupun hal- hal lainya yang
menyangkut tentang fungsi dan kegunaan tanah, terlebih menjadikan tahu
masyarakat tentang proses/ pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi non
pertanian.
E.
Metode penelitian
Setiap penulisan suatu karya tulis ilmiah selalu menggunakan suatu metode
penelitian tertentu, hal ini bertujuan agar supaya di dalam mengungkapkan suatu
hasil dari penelitian itu dengan terarah dan sesuai apa yang dimaksudkan atau
diharapkan, dan selalu digunakan di dalam bentuk penelitian lebih- lebih dalam
penyusunan skripsi ini.dalam penyusunan skripsi ini metode yang dipakai adalah
perpaduan hasil yang bersumber daripada data yang diperoleh dengan mengadakan
penelirian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library
research).
Pada penelitian kepustakaan dilakukan penelitian melalui sumber- sumber
tertulis sebagai bahan atau data sekunder, natara lalu melalui buku- buku
tentang hukum agrarian, peraturan perundang- undangan serta peraturan yang ada
hubungannya dengan skripsi ini. Mselain itu juga mengambul baha dari tulisan-
tulisan di majalah- majalah, surat kabar, dan bahan- bahan kuliah yang
diperoleh.
Pada penelitian lapangan dilakukan penelitian melalui sumber- sumber dari
praktek pertanian sebagai data primer. Oleh karena itu, di dalam penelitian
secara langsung kepada pihak- pihak atau instansi yag berwenang dalam hal
pertanahan, dalam hal ini instansi yang berhubungan adalah badan pertanahan
Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa
dan konstruksi yang dilakukan dengan metodologis, sistematis dan konsisten.
Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah
berdasarkan suatu sistem tertentu, seadngkan konsisten berarti tidak hanya hal-
hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu,”Metologi penelitian
merupakan suatu proses, prinsip- prinsip dan usaha untuk memecahkan suatu
masalah dari suatu kegiatan yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang
dilakukan secara metodologi sistematis dan konsisten”.[6]
Di dalam penelitian ini metode- metode yang akan dipergunakan penulis
meliputi sebagai berikut:
1. Metode pengumpulan data
2. Metode pengolahan data
3. Metode analisa data
Ad. 1. Metode
pengumpulan data
Dalam hal ini pengumpulan data
yang menyeluruh digunakan baik dari data yang kwantatif maupun data ynag
kwalitatif.
Data yang kwantitatif yaitu data
yang biasanya diseledidiki secara kangsung dan biasa dihitung dengan
mempergunakan alat- lat pengungkur sederhana
Data kwalitatif yaitu data yang
tidak dapat diselidiki secara langsung, hal ini merupakan suatu langkah yang
besar dan memerlukan wakyu yang panjang pada suatu penyelidikan ilmiah. Oleh
katena itu diperlukan teknik pengumpulan data yang tepat.
Adapun tehnik pengumpulan data
yang penulis gunakan dalampenulisan ini adalah :
a.
Interview/ wawancara
Interview/
wawancara merupakan proses Tanya jawab secara lisan dimana 2 orang atau lebih
berhadapan secara fisik: wawancara ini merupakan salah satu macam metode untuk
mencapatkan data secara langsung dengan mengadakan Tanya jawab.
Bentuk penulisan
ini adalah penelitian lapangan, artinya agar data yang penulis peroleh betul-
betul data yang asli dari pengalaman dan pengetahuan dari pihak responden.
Pihak respinden
dalam hal ini adalah pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan instansi
lain yang ada hubungannya dengan objek penelitian juga dari anggota masyarakat.
b.
Study kepustakaan
Study
kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan
bermacam- macam material yag terdapat dalam kepustakaan, misalnya: berupa buku-
buku/ literature- literature atau perundang- undangan yang mudah dipilih
sebagai sumber data.
Dengan
mempergunakan study kepustakaan penulis sangat banyak mendapatkan keuntungan
memanfaatkan literature yang telah dipilih.
Alasan penulis
mempergunakan study kepustakaan dalam penelitian adalah sebagai berikut :
-
Bahwa dalam teknik literature
terdapat bahan- bahan yang banyak dan beraneka macam yang sesuai dan tepat.
-
Bahwa literature yang terdapat
dalam kepustakanan itu banyak hubungannya dengan materi yang kan dibahas dalam
penelitian ini.
c.
Study Dokumenter
Dalam hal ini
study dokumenter penulis akan mempergunakan sebagai metode pelengkap dari
metode interview.
Disini penulis
memebaca seperti surat- surat, catatan, dokumen yang ada pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Wonogiri dan juga buku- buku ilmiah yang ada hubungannya dengan
penyusunan skripsi ini.
Ad. 2. Metode
pengolahan Data
Dalam pengolahan data tersebut
penulis akan mempergunakan metode diskripsi yang mana setelah semua data- data
primer atau data- data sekunder telah terkumpul, kemudian penulis susun kembali
secara dan urut.
Mula- mula data tersebut disusun
dalam beberapa kelompok kreteria secara logis yang sesuai dengan masalah yang
akan dibahas, yang selanjutnya penulis susun dalam bentuk skripsi ynag
sistematis.
Ad. 3. Metode
analisa Data
Metode analisis data ini
dipergunakan untuk menganallisa data yang diperoleh selama penelitian dan untuk
diambil suatu kesimpulan.langkah terakhir dalam penelitian ini yaitu dengan
menganalisis, proses data yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah,
analisa ini yaitu dengan mengumpulkan, menarik garis- haris logis menjadi
ikatan- ikatan pengertian tertentu
F.
Sistematika skripsi
Untuk memudahkan penyusunan skripsi dan membatasi agar pembahasan tidak
terlalu panjang, maka panulis membuat sistematika skripsi sedemikian rupa yaitu
sebagai berikut:
Bab I : pendahuluan
Pada bab pertama
kali penulis ketengahkan mengenai latar belakang masalah, alasan pemilihan
judul, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, hipotesa, metode
penelitian dan terakhir sistematika skripsi.
Bab II : Tinjauan Umum Tentang Guna Tanah
Bab dua
berisikan tentang landasan hukum tata guna tanah, fungsi tata guna tanah, fatwa
tata guna tanah dan macam- macam hak atas tanah.
Bab III : Hasil Penelitian Tentang Penanganan
Kantor
Pertanahan
sehubungan dengan pelaksanan tata guna tanah di Kabupaten Wonogiri yang di
dalamnya mencangkup tentang pelaksanaan tata guna tanah di Kabupaten Wonogiri.
Bab IV : Analisa Data
Bab V : Penutup
Bab terakhir
penulis sampaikan kesimpulan yang merupakan uraian singkat dari bab- bab
sebelunya dan selanjutnya penulis sampaikan beberapa saran yang dapat
dipergunakan oleh para pengambil kebijaksanaan di bidang pendayagunaan tanah
khususnya di Kabupaten Wonogiri.
Daftar pustaka
Lampiran-
lampiran
DAFTAR PUSTAKA
Budi
Harsono SH, 1985, Pokok- Pokok Hukum Agrarian, Djambatan, Jakarta
------------,
1986, UUPA Sejarah Penyusunan Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan,
Jakarta.
Perlindungan
Ap, 1983, Aneka Hukum Agrarian, Alumni, Bandung
Soedigdo
Hardjosudormo, 1970, Masalah Tanah Di Indonesia, Bharata, Jakarta
Soerjno
Soekanto SH, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Winaryo
Surachman, 1982, Dasar Penelitian Ilmiah I, Jakarta
Wantjik
Saleh K, 1977 Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta
Undang-
undang no 5 tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agrarian,
Jakarta
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1986 pasal 1
Direktorat
Jenderal Agraria Depertemen Dalam Negeri tahun 1987, Peraturan Kepala
Direktorat Agrarian, Jakarta
Direktorat
Jenderal Agraria Depertemen Dalam Negeri tahun 1983, tata Cara Kerja, Jakarta,
hal. 102
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar