Selasa, 30 Oktober 2012

HK-173 PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN TAKSI ANTARA PENGENMUDI DENGAN



PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN TAKSI ANTARA
PENGENMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI (KOSTI)
SOLO SECARA SEWA BELI DI KOTA SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

5.1    Latar Belakang Masalah
Negara Rcpuhlik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan scluruh tumpah darah Indonesia ada LIMA memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut maka pemerintah melaksanakan program pembangunan di seluruh aspek kehidupan masyarakat, yang dikenal dengan Pembangunan Nasional, yang selanj'utnya dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN ( Garis-Garis Besar Haluan Negara ) Tahun 1999 - 2004. Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam prakteknya mengacu pada kebribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan ctikanya.
Arah kebijakan pembangunan nasional pada bidang ekonomi sangat berperan penting dalam mencapai tujuan nasional terutama pada bidang pcrdagangan. Dalam pelaksanaan lcrdul;angan perlu adanya hcningkatan kesadaran hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan sangatlah penting untuk memperluas pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara penyuluhan hukurn karena sampai saat ini masih ada golongan-golongan tertentu yang belum seperlunya menikmati perlindungan hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh :
1.       Peraturan hukum yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.       Alat-alat penegak hukum yang kurang bijaksana.
3.       Masih kurangnya kesadaran hukum bagi golongan tertentu.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan aneka ragamnya hubungan itu anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan-hubungan itu agar tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
Di antara banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur individu satu dengan individu lain di dalam pergaulan masyarakat, antara lain adalah hukum perdata. Hukum perdata mengatur mengenai perbuatan-perbuatan hukum manusia dalam bidang keperdataan. Dalam Staatblad 1847 No. 23 BW ( KUH Perdata ) yang terutama pada Buku III yang mengatur masalah Perjanjian mempunyai sifat terbuka atau sering dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak yang mengandung arti bahwa setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian apa saja baik yang sudah diatur dalam KUH Perdata ataupun yang diatur oleh KUHD, maupun perjanjian yang sama sekali belum diatur oleh keduanya. Perjanjian semacam inilah yang disebut perjanjian jenis baru yang salah satu diantaranya adalah pc,rjanjian sewa beli.
Perjanjian sewa beli merupakan suatu macam perjanjian jual beli yang timbul di dalam praktek perniagaan yang di Indonesia telah diakui berlakunya berdasarkan yurissprudensi. Perjanjian sewa beli merupakan suatu bentuk hubungan hukum yang merupakan perpaduan antara unsur sewa menyewa dan jual beli. Cara pembelian dengan sewa beli adalah dimana sebelum pembeli melunasi harga barang itu, la berkedudukan sebagai penyewa, baru setelah harga barang tersebut lunas hak milik atas barang tersebut berpindah dari penjual kepada pembeli, sehingga pembeli tidak lagi sebagai penyewa tetapi sebagai pemilik barang tersebut.
Dalam praktek perjanjian sewa beli, timbulnya perjanjian sewa beli bukan merupakan hal yang baru karena perjanjian sewa beli sebenamya bermaksud menggambarkan kehendak para pihak yang membuatnya. Sejak dulu perjanjian sewa beli belum ada yang mengatur secara terperinci, akan tetapi perjanjian sewa beli sering dilaksanakan masyarakat terutarna yang berekonomi lemah apabila yang bersangkutan hendak memiliki suatu barang tetapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya.
Kosti Solo sebagai suatu badan usaha yang bergerak dibidang pelayanan jasa trasportasi merupakan satu dari sekian banyak yang melaksanakan perjan.jian sewa beli, dimana pcrjanjian diadakan antara pihak Kosti Solo dengan pengemudinya. Dengan perjanjiian sewa beli ini, Kosti Solo telah memberikan kesempatan kepada para pengemudinya untuk dapat memiliki taksi seagai sarantr angkutan umum dengan hak milik pribadi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi antara Kosti Solo dengan pengemudinya. Penulis memilih lokasi penelitian pada Kosti Solo karena pada perusahaan Kosti Solo terdapat data-data yang dibutuhkan oleh penulis sesuai dengan judul skripsi ini, selain itu sekarang ini taksi telah menjadi alat trasporlasi yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat, dan bagi pihak pengemudi menjadi pengemudi taksi merupakan mata pencaharian mereka, sehingga perjanjian sewa beli ini menjadi penting untuk diadakan. Oleh sebab itu, dalam penulisan skripsi ini penulis memilih judul :
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDI"h KENDARAAN TAKSI ANTARA PENGEMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRASPORTASI (KOSTI) SOLO SECARA SEWA BELI DI KOTA SURAKARTA

1.2    Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis merasa perlu membatasi masalah agar lebih terarah dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang sebenarnya. Pembatasan masalah perlu dilakukan mengingat permasalahan yang berhubungan dengan perjanjian sangat luas, sedangkan kemampuan serta pengetahuan penulis terbatas. Oleh sebab itu dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi ruang lingkup penelitian yang meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo serta bagaimana cara penyelesaian wanprestasi tersebut.

1.3    Perumusan Masalah
Untuk mengarahkan serta memperjelas sasaran penelitian, maka perumusan masalah yang sistematis sangat diperlukan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagal berikut :
1.       Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo ?
2.       Bagaimanakah bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo ?
3.       Bagaimanakah cara penyelesaian wanprestasi tersebut ?

1.4    Tujuan Penelitian
Yang dimaksud penelitian adalah sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan [1]
Setiap pelaksanaan suatu aktivitas tidak dapat dipisahkan dan tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan aktivitas tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.       Tujuan Obyektif
a.       Mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo.
b.       Mengetahui wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli di Kosti Solo.
c.        Mengetahui cara penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli di Kosti Solo.
2.       Tujuan Subyektif
a.       Memenuhi persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan di bidang ! ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
b.       Lebih meningkatkan pengetahuan teoritis maupun praktis dalam bidang ilmu pengetahuan agar lebih bermanfaat bagi penulis di kemudian hari.

1.5    Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian diadakan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dan dapat berguna  baik secara teoritis maupunprakis. Adapun manfaat dari penelitian adalah sebagai berikut :
1.       Manfaat Teoritis
a.       Menambah perkembanban ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
b.       Menambah pengetahuan bagi penulis dan masyarakat tentang Pelaksanaan perjanjian sewu beli.
2.       Manfaat Praktis
a.       Memberikan, masukan sebagai bahan pertimbangan yang bermanfaat bagi para pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian sewa beli.
b.       Untuk lebih mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis, sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni

A. Qirom Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Yogyakarta: Liberty

Hardijan Rush. 1993. Hukum Perjanjian Indonesia Dun Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Nico Ngani, A. Qirom Meliala. 1984. Sewa Beli Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta Liberty

R.M. Suryodiningrat. 1985. Asus-Asas Hukum Perikatan. Bandung:

Tarsito R. Setiawan. 1997. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta

R. Subekti. 1992. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Aditya Bhakti

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum perdata Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar  Penelitiun Hukum. Universitas Indonesia.

Sri Gambir Melati Hatta. 1999. Beli Sewa Sebagui Perjanjian Tak Bernama, Pandangan Masyarukut Dan Sikup Mahkamah Agung. Bandung: Alumni

Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata Tentang Peraturan- Peraturan Tertentu. Bandung: Sumur


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700

0 komentar:

Posting Komentar