PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN
TAKSI ANTARA
PENGENMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI (KOSTI)
SOLO SECARA SEWA BELI DI KOTA SURAKARTA
PENGENMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI (KOSTI)
SOLO SECARA SEWA BELI DI KOTA SURAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
5.1 Latar Belakang Masalah
Negara Rcpuhlik Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu "melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan scluruh tumpah darah Indonesia ada LIMA memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut maka
pemerintah melaksanakan program pembangunan di seluruh aspek kehidupan
masyarakat, yang dikenal dengan Pembangunan Nasional, yang selanj'utnya
dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN ( Garis-Garis Besar Haluan Negara ) Tahun 1999 -
2004. Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi
serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam prakteknya mengacu
pada kebribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh
kekuatan moral dan ctikanya.
Arah kebijakan pembangunan nasional pada bidang
ekonomi sangat berperan penting dalam mencapai tujuan nasional terutama pada
bidang pcrdagangan. Dalam pelaksanaan lcrdul;angan perlu adanya hcningkatan
kesadaran hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu
dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan sangatlah penting untuk
memperluas pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Hal ini dapat
dilaksanakan dengan cara penyuluhan hukurn karena sampai saat ini masih ada
golongan-golongan tertentu yang belum seperlunya menikmati perlindungan hukum
dan keadilan, hal ini disebabkan oleh :
1.
Peraturan
hukum yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Alat-alat
penegak hukum yang kurang bijaksana.
3.
Masih
kurangnya kesadaran hukum bagi golongan tertentu.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam
hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang
lain, yaitu hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota
masyarakat itu. Dengan aneka ragamnya hubungan itu anggota masyarakat
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam
hubungan-hubungan itu agar tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat
diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan
tiap-tiap anggota masyarakat.
Di antara banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur
individu satu dengan individu lain di dalam pergaulan masyarakat, antara lain
adalah hukum perdata. Hukum perdata mengatur mengenai perbuatan-perbuatan hukum
manusia dalam bidang keperdataan. Dalam Staatblad 1847 No. 23 BW ( KUH Perdata
) yang terutama pada Buku III yang mengatur masalah Perjanjian mempunyai sifat
terbuka atau sering dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak yang
mengandung arti bahwa setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian apa saja
baik yang sudah diatur dalam KUH Perdata ataupun yang diatur oleh KUHD, maupun
perjanjian yang sama sekali belum diatur oleh keduanya. Perjanjian semacam
inilah yang disebut perjanjian jenis baru yang salah satu diantaranya adalah
pc,rjanjian sewa beli.
Perjanjian sewa beli merupakan suatu macam perjanjian
jual beli yang timbul di dalam praktek perniagaan yang di Indonesia telah
diakui berlakunya berdasarkan yurissprudensi. Perjanjian sewa beli merupakan
suatu bentuk hubungan hukum yang merupakan perpaduan antara unsur sewa menyewa
dan jual beli. Cara pembelian dengan sewa beli adalah dimana sebelum pembeli
melunasi harga barang itu, la berkedudukan sebagai penyewa, baru setelah harga
barang tersebut lunas hak milik atas barang tersebut berpindah dari penjual
kepada pembeli, sehingga pembeli tidak lagi sebagai penyewa tetapi sebagai
pemilik barang tersebut.
Dalam praktek perjanjian sewa beli, timbulnya
perjanjian sewa beli bukan merupakan hal yang baru karena perjanjian sewa beli
sebenamya bermaksud menggambarkan kehendak para pihak yang membuatnya. Sejak
dulu perjanjian sewa beli belum ada yang mengatur secara terperinci, akan
tetapi perjanjian sewa beli sering dilaksanakan masyarakat terutarna yang
berekonomi lemah apabila yang bersangkutan hendak memiliki suatu barang tetapi
tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya.
Kosti Solo sebagai suatu badan usaha yang bergerak
dibidang pelayanan jasa trasportasi merupakan satu dari sekian banyak yang
melaksanakan perjan.jian sewa beli, dimana pcrjanjian diadakan
antara pihak Kosti Solo dengan pengemudinya. Dengan perjanjiian sewa beli ini,
Kosti Solo telah memberikan kesempatan kepada para pengemudinya untuk dapat
memiliki taksi seagai sarantr angkutan umum dengan hak milik pribadi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik
untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan perjanjian sewa beli
kendaraan taksi antara Kosti Solo dengan pengemudinya. Penulis memilih lokasi
penelitian pada Kosti Solo karena pada perusahaan Kosti Solo terdapat data-data
yang dibutuhkan oleh penulis sesuai dengan judul skripsi ini, selain itu
sekarang ini taksi telah menjadi alat trasporlasi yang semakin banyak digunakan
oleh masyarakat, dan bagi pihak pengemudi menjadi pengemudi taksi merupakan
mata pencaharian mereka, sehingga perjanjian sewa beli ini menjadi penting
untuk diadakan. Oleh sebab itu, dalam penulisan skripsi ini penulis memilih
judul :
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDI"h KENDARAAN TAKSI
ANTARA PENGEMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRASPORTASI (KOSTI) SOLO SECARA SEWA
BELI DI KOTA SURAKARTA
1.2 Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis merasa perlu membatasi
masalah agar lebih terarah dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang
sebenarnya. Pembatasan masalah perlu dilakukan mengingat permasalahan yang
berhubungan dengan perjanjian sangat luas, sedangkan kemampuan serta
pengetahuan penulis terbatas. Oleh sebab itu dalam penulisan skripsi ini
penulis membatasi ruang lingkup penelitian yang meliputi hak dan kewajiban
masing-masing pihak dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan
taksi di Kosti Solo serta bagaimana cara penyelesaian wanprestasi tersebut.
1.3 Perumusan Masalah
Untuk mengarahkan serta memperjelas sasaran
penelitian, maka perumusan masalah yang sistematis sangat diperlukan. Dalam
penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagal berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian
sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo ?
2. Bagaimanakah bentuk wanprestasi yang
terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo ?
3. Bagaimanakah cara penyelesaian
wanprestasi tersebut ?
1.4 Tujuan Penelitian
Yang dimaksud penelitian adalah sarana yang
dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu
pengetahuan [1]
Setiap pelaksanaan suatu aktivitas tidak dapat
dipisahkan dan tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan aktivitas
tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
:
1.
Tujuan
Obyektif
a. Mengetahui pelaksanaan perjanjian
sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo.
b. Mengetahui wanprestasi yang terjadi
dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli di Kosti Solo.
c.
Mengetahui
cara penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa
beli di Kosti Solo.
2.
Tujuan
Subyektif
a. Memenuhi persyaratan dalam mencapai
gelar kesarjanaan di bidang ! ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Slamet
Riyadi Surakarta.
b. Lebih meningkatkan pengetahuan
teoritis maupun praktis dalam bidang ilmu pengetahuan agar lebih bermanfaat
bagi penulis di kemudian hari.
1.5 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian diadakan untuk mendapatkan hasil
yang diharapkan dan dapat berguna baik
secara teoritis maupunprakis. Adapun manfaat dari penelitian adalah sebagai
berikut :
1.
Manfaat
Teoritis
a. Menambah perkembanban ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
b. Menambah pengetahuan bagi penulis dan
masyarakat tentang Pelaksanaan perjanjian sewu beli.
2.
Manfaat
Praktis
a. Memberikan, masukan sebagai bahan
pertimbangan yang bermanfaat bagi para pihak yang berhubungan dengan
pelaksanaan perjanjian sewa beli.
b. Untuk lebih mengembangkan penalaran,
membentuk pola pikir dinamis, sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis
dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. 1982. Hukum Perikatan. Bandung:
Alumni
A. Qirom Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian
Beserta Yogyakarta: Liberty
Hardijan Rush. 1993. Hukum Perjanjian Indonesia Dun Common Law. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan
Nico Ngani, A. Qirom Meliala. 1984. Sewa Beli Dalam Teori Dan
Praktek. Yogyakarta Liberty
R.M. Suryodiningrat. 1985. Asus-Asas Hukum Perikatan. Bandung:
Tarsito R. Setiawan. 1997. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung:
Bina Cipta
R. Subekti. 1992. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Aditya Bhakti
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum
perdata Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar
Penelitiun Hukum. Universitas Indonesia.
Sri Gambir Melati Hatta. 1999. Beli Sewa Sebagui Perjanjian Tak
Bernama, Pandangan Masyarukut Dan Sikup Mahkamah Agung. Bandung: Alumni
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata Tentang Peraturan-
Peraturan Tertentu. Bandung: Sumur
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar