TINJAUAN
TINDAK PIDANA HUKUM TRAFFIDKING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelaksanaan ketenagakerja yang terjadi di berbagai instansi melibatkan
berbagai aspek hukum, baik hukum perjanjian maupun hukum pidana. Salah satu
bentuk pelanggaran pidana yang diakui secara internasional adalah yang disebut
sebagai human trafficking.
Human trafficking dalam arti sempit diartikan sebagai perdagangan
manusia. Akan tetapi, The Trafficking Victims Protection Act (TVPA) of 2000
memberikan definisi secara lengkap yang disepakati di United States tentang human
trafficking, yaitu meliputi bentuk-bentuk:
1.
Sex trafficking, yaitu merupakan tindakan komersialisasi
sex pada manusia yang dilakukan dengan cara ancaman, penipuan, paksaan atau
perekrutan pada anak usia dibawah 18 tahun.
2.
Perekrutan, penyekapan, pemindahan, atau perolehan tenaga
kerja yang dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau ancaman untuk kepentingan
pribadi, yang mengarah pads praktik perbudakan yang tak
disengaja,
kerja paksa, serta perbudakan hutang (yang dilakukan dengan menjerat hutang),
atau perbudakan dalam arti nyata. Paksanaan berarti alat ancaman yang mengarah
pada tindak kekerasan fisik atau pemberian sanksi fisik terhadap seseorang yang
melanggar ketentuan yang dibuat pelaku, atau penyalah gunaan
peraturan-peraturan (perundang-undangan) yang telah ada. Praktek paksaan dapat
mengarah pada kegiatan perbudakan yang tak disengap, yaitu suatu kondisi dimana
tenaga kerja terpaksa mengikuti kemauan pemberi kerja karna adanya ancaman
fisik. Bentuk-bentuk yang lain dapat berupa perbudakan hutang, yaitu kondisi munculnya
hutang pada tenaga kerja terhadap layanan-layanan yang dibenkan pemberi kerja,
yang besarnya tidak sesuai dengan layanan yang diberikan atau tidak jelas dan
waktu habis hutang jugs ttidak jelas, sehingga tenaga kerja tidak mengetahui
kapan hutang tersebut dapat dilunasinya. Bentuk lainnya adalah praktik kerja
rodi, yaitu kerja paksa yang dilakukan tenaga kerja guns melunasi
hutang-hutangnya yang tidak jelas besamya atau tidak sesuai yang timbul dari
layanan pemberi kerja yang nilainya jauh lebih kecil daripada hutang yang
ditimbulkan pada tenaga kerja.
TVPA memberikan penjelasan bahwa human trafficking tidak selalu
dilakukan dengan proses pengangkutan. Pada umumnya, trafficking hanya
dlidentifikasi pada proses yang melibatkan kegiatan pengangkutan tenaga keda
keluar kota .
TVPA menjelaskan bahwa pokok permasalahan trafficking adolah pada:
1. Proses perekrutan
atau penyediaan tenaga kerja yang menyalahi peraturaran yang dilakukan dengan
penipuan, ancaman maupun paksaan.
2. Ketidaksesuaian
terhadap kesepakatan awal yang dibuat oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa upah yang sangat kecil serta perlakuan
fisik yang tidak manusiawi. Tenaga kerja di eksploitasi dengan cara-cara yang
melanggar hak asasi manusia dalam berbagai bentuk eksploitasi sepeti untuk sex
komersil maupun pada praktik-praktik perbudakan. Bentuk ketidak sesuaian
terhadap kesepakatan ini jugs termasuk pemberlakuan jam kerja yang melebihi batas
yang ditetapkan, sehingga tenaga kerja hampir tidak memiliki waktu istiraliat.
Hal ini termasuk bentuk eksploitasi tenaga manusia.
Berdsarkan penjelaan tersebut, maka human trafficking
dapat dikaji dari konteks hukum pidana, yaitu hukum yang menentukan
perbuatan-perbuatan apasajakah yang dapat dipidana dan serta sanksisanski apa
saja yang dapat diberikan berdasarkan hukum (Mertokusumo, 1991: 112). Hukum
pidana dibagi menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum
pidana materiil menunjukkan peristiwaperistiwa pidana (yaitu peristiwa yang
dikenai hukum) beserta hukumannya (Apeldoorn, 1980: 336). Peristiwa pidana
adalah Peristiwa yang dapat dikenai hukuman, yaitu peristiwa yang secara tegas
oleh undang-undang dapat dikenai hukuman. Suatu tindakan hanya dapat dikenai
hukuman apabila didahului oleh ancaman hukuman dalam undang-undang. Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal I bahas 1 dinyatakan bahwa suatu
peristiwa tak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan
pemdang-undangan pidana yang mendahuluinya. Peristiwa pidana mimiliki dua segi,
yaitu segi onyektif dan subyektif. Ditinjau dari segi onyektif, peristiwa
pidana adalah satu tindakan yang bertentangan dengan hukum positif, yang
bersifat tanpa hak, yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan
ancaman hukuman. Unsur yang sangat penting adalah sifat tanpa hak (onreichimatigheid), yaitu sifat
melanggar hukum. Ditinjau dari segi subyektif, peristiiwa pidana adalah aspek
kesalahan (schuldzidje), yaitu adanya
akibat yang tidak diharapkan dalam undang-undang, yang dilakukan oleh pelaku,
yang dapat dikenakan padanya. Dalam hukum terdapat suatu pengecualian bagi orang-orang
yang tidak dapat dikenakan sanki seperti berotak lemah dan gangguan jiwa atau
gila.
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mengemukakan
tentang deftnisi trajjicking yang dirancang secara khusus untuk konteks Negara Indonesia .
Dalam rencana pemerintah untuk tindakan memerangi trafficking terhadap perempuan dan anak,
pemerintah menggunakan definisi dari protocol PBB.
Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan lembaga
yang berbadan hukum yang bertujuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat guna
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi kemajuan zaman. Lembaga
swadaya masyarakat merupakan lembaga yang tidak didirikan untuk mencari
keuntungan (non profit), tetapi
didirikan untuk kegiatan yang bersifat social.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan
lembaga yang didirikan guna meningkatkan taraf hidup, kemandirian, dan
kemampuan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi,
kesehatan, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. LSM pada
umumnya mempeker akan banyak tenaga kerja baik tenaga kerja kontrak maupun
tenaga kerja tetap. Dalam mempekerjakan tenaga kerja. tersebut, banyak terjadi
perbenturan kepentingan antar lembaga dengan tenaga kerja, sehingga dapat
menimbulkan adanya pihak-pihak van- merasa dirugikan. Khususnya dalam kajian.
kepentingan para tenaga kerja, sering muncul adanya kondisi dimana berdasarkan tuntutan
proyek tenaga kerja hares menyelesaikan suatu peker aan dengan cepat dan
efektif, sedangkan pelaksanaan tersebut dapat merugikan tenaga kerja akibat
merasa dipertakukan kurang manusiawi. Banyak tenaga kerja terkadang merasa diperbudak
secara ringan oleh suatu mekanisme tertentu dalam lembaga. Dengan adanya Tatar
belakang ini, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TINJAUAN TINDAK, PIDANA HUMAN TRAFFICKING
DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA ”
Adapun alasan pemillhan terra dan lokasi
penelitian adalah selama ini lemabag-lembaga penelitian, pemerintah dan penegak
hukum masih memfokuskan pada kasus-kasus human trafficking yang tedadl pada
anak dan wanita yang mengalami kekerasan secara fisik atau kasus-kasus yang
melibatkan pemindahan tenaga kerja keluar daerah saja, dan masih jarang yang
menyoroti kasus-kasus trafficking dalam arti yang lebih luas.
B.
Lingkup Penelitian
Ketenaga kerjaan dan aspek-aspek yang
berkaitan dengangannya merupakan suatu kondisi yang sangat erat hubungannya
dengan hukum perdata. Sebagaimana dalam peraktik human trafficking, sangat
berkaitan dengan perjanjian-perjanjian ketenaga kerjaan dan berhubungan dengan
pelanggaran-pelanggaran dari petaksanaan ketenaga kerjaan. Dalam penelitian
ini, peristiwa human trafficking dikaji dalam aspek yang berkaitan dengan hukum
pidana. Penelitian tidak dilakukan pada bagaimana mengkaji suatu perjanjian
kerja dan pelaksanaannya, akan tetapi lebih pada maksud-maksud yang mengamh
pada tindak pidana. Apabila yang dikaji adalah suatu perjanjian kerja, maka
lebih ditekankan pada maksud dalam merumuskan suatu perjanjian yang dapat dilator
belakangi oleh maksud untuk menguntungkan diri sendiri (instansi) dan merugikan
tenaga kerja dalam bentuk eksploitasi tenaga dan fikiran. Penelitian ini juga
menkaji tentang mekanisme-mekanisme cerdik yang dapat mengandung unsur
eksploitasi.
Atas dasar kondisi yang berupa dekatnya human
trafficking tentang eksploitasi tenaga kerja dengan hukum perdata, maka penelitian
ini terkadang akan menkaji aspek perdata untuk menemukan masalah pidana
didalamnya, seperti mengkaji maksud yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana
dalam merumuskan suatu perjanjian atau dalam perkara perdata.
C.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang
telah diuraikan, maka dapat dibuat perumusan masalah yaitu:
1. Bagaimanakan tindakan
LSM yang dapat dikategorikan sebagai
human trafficking?
human trafficking?
2. Faktor-faktor apa
yang menyebabkan terjadinya tindak pidana human trafficking dalam ketenaga
kerjaan di LSM?
D.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, maka
tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui
tindakan LSM yang membahayakan dan dapat dikategorikan sebagai human trafficking
dalam aspek hukum pidana.
2. Untuk mnegetahui
faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana human trafficking
dalam ketenaga kerjaan di LSM.
DAFTAR PUSTAKA
Bungin, Burhan (2003), Metodologi Penelitian Kuafitatif, Jakarta : PT. Raja Grfindo Perkasa
Team (2005), Human Trafficking in Indonesia ,
Geneva , Swiss: International Catolic Migration
Commission
Sanusi, Achmad (1999), Pengantar Ilmu Hukum clan Tata Hukum Indonesia,
Bandung: Tarsito
Kosidin, Koko ( 1999), Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan clan
Peraturan Perburuhan, Bandung : CV. Mandan
Maju.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan,Jakarta :
Ketenagakerjaan,
Soepomo, Imam (1990), Pengantar
Hukum Perburuhan, Jakarta :
Djambatan Setiawan, Pokok-pokok Hukum
Perikatan, Bandung: Bima Cipta
Subekti, R, ( 1977), Aneka
Perjanjian, Bandung : Alumni
Stark, C. and Hodgson, C. (2003). Sister
Oppressions: A Comparison of Wife Battering and Prostitution.
Estes, R.j, & Weiner, N.A. (2001). The commercial sexual exploitation
of children in the U.S. , Canada
and Mexico . Philadelphia., University of Pennsylvania .
Deputy. Secretan, of State Richard Armitage in a presentation at a
conference entitled tied Pathbreaking Strategies in the Global Fight Against
Sex Trafficking on February 25, 2003 in Washington D.C.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar