PERKAWINAN
ADAT MELAYU DALAM STRUKTUR
MASYARAKAT
YANG KOMPLEK DI KECAMATAN TEBING TINGGI PROPINSI RIAU
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG MASALAH
Adanya tata, tertib hukum perkawinan antara masyarakat yang satu dengan
yang lain berbeda, antara suku bangsa yang satu dengan yang lain juga berbeda
Selain itu penulis sangat tertarik dengan masalah-masalah perkawinan adat, maka
dari itulah penulis ingin mengetahui dengan melalui suatu penelitian untuk
memperoleh data tentang perkawinan Adat melayu sebagai salah satu Upacara Adat
di Indonesia
Perkawinan sebagai suatu perbuatan
manusia yang lazim dan merupakann perbuatan hukum karena perkawinan suatu
naluriah atan kodrat alam. Bahwa antara laki-laki dan perempuan akan muncul
perasaan saling tertarik, itu disebabkan karena rasa keimanan kepada Tuhan dan
tuntutan kewajiban dari ajan
agama dan tuntutan itulah secara logis akan dikataka untuk membentuk ikatan
lahir batin dengan tujuan menciptakan keluaga yang rukun, bahagia sejahtera dan abadi.
Tuhan telah menciptakan segala makhluk dimuka bumi ini dengan
berpasang-pasangan agar generasi berikutnya bisa menyambung dan meneruskan
cita- cita. Dalam Islam, perkawinan memang diatur, sebab perkawinan akan
menghasilkan keturunan yang bisa meneruskan pemeliharaa dunia dan sisinya,
seperti dalam surat an-Nur : ayat 321
"Dan kawinkanlah orang-orang
yang sendirian hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang
tidak bersuami dibantu agar mereka dapat kawin) dari hama- hamba sahayamu yang
laki- laki dan hahamba- hamba yang peremuan. Jika mereka miskin Allah akan
mamampukan mereka dengan karunia-Nya Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui".[1]
Pada masa ini Negara Indonesia telah mempunyai Undang-undang No 1 Tahun
l974 tentang perkarwinan yang merupakan hukum Nasional yang berlaku bagii semua
warga Negara Republik Indonesia " la merupakan hasil legeslatif yang pertama yang memberikan
gambaran nyata tentang kebenaran dasar atas kejiwaan dan budaya Bhinneka
Tuitngal Ika".[2]
Di sini kita dapat melihat bahwa Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam
suku, adat istiadat. Adat istiadat itu sangat berbeda beda dan beragam
khususnya hukum Perkawinan Adat yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu
bangsa yang merdeka dan bersatu dalam satu Ideologi yaitu Pancasila
Walaupun kita telah mempunyai Undang-undang Perkawinan, pada pelaksanaan
Perkawinan dalam masyarakat tidak terlepas dari pengaruh Hukum Adat sebagai
hukum yang masih hidup dan tidak tertulis dalam penmdang-undangan Negara
Bila terjadi permasalahan mengenai perkawinan dalam masyarakat maka dapat
diselesaikan menurut Undang-Undang tersebut tapi bila timbul masalah dalam
masyarakat yang tidak mampu diselesaikan, maka akan diselesaikan berdasarkan
hukum adat yang bersangkutan hukum perkawinan ini merupakan bagian dari hukum
sekaligus Sebagai dasar untuk mengurahkan masyarakat yang datang.
2.
ALASAN MEMILIH JUDUL
Dalan pembuatan skripsi ini pennlis sengaja mengarnbil judul "
Perkawinan Adat Melayu dalam Struktur Masyarakat yang Komplek di Kacamatan
Tebing Tinggi Propinsi Riau." Hal ini akan dibahas bagaimana melayu
mengenal perirkawanan. Adapun alasan yang mendorong penulis menulis judul
ini adalah sebagai berikut:
1.
Penulis
bertempat tinggal di lingkungau suku melayu sehinga mempermudah
penulis untuk mencari data yang akan diperlukan dalam penulisan skripsi
2.
Karena
perkawinan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia dan dilihat dari
Undang-Undang No 1 Tahun l974, hukum adat dan hukum Islam
3.
Penulis
ingin mengetahui masalah hukum adat khususnya, mengenai hukum perkawinan
4.
Dalam
masyarakat Indonesia masih tetap berlaku hukum adat sesuai dengan daerahnya
masing-masing yang merupakan warisan dari nenek moyang.
Sesuai dangan alasan itu penulis mengajak masyarakat khususnya mahasiswa
Fakultas Hukum untuk mengkaji dan mempelajari hukum adat khususnya hukum
perkawinan adat yang berlaku sekarang iiu. Sehingga dengan tulisan ini
membahas. hukum perkawinan adat Melayu di Kecamatan Tebing Tinggi serta,
menambah pengatahuan bagi siapa saja yang membacanya.
3.
TUJUAN DAN MANPAAT PENELITIAN
a.
tujuan
penelitian
Tujuan penelitian adalah sesuatu yang ingin dicapai melalui
penelitian terdahulu. adapun tujuannya sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui lan,gkah-langkah yang harus dilaksanakan sebelum perkawinan menurut
Adat Melayu.
2.
Untuk
melihat dan mengetahui secara mendalam upacara perkawinan adat pada pasangan
natar suku
3.
Ingin
mengetahui hubungan kekarabatan yang berlaku sekelah pasangan antar suku
setelah menikah.
b.
manfaat
Penelitian
1. Dari hasil penelitian ini yang dituangkan
dalam bantuk skripsi diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesarnya bagi
penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
2. Untuk mencari dan mengumpulkan
data-data yang diperlukan guna menyusun skripsi sebagai salah satu persyaratan
untuk menyelesaikan study dalam ilmu hukum di fakultas Hukum
3. Dapat menambah dan memberi informasi
tentang hukum perkawinan Adat khususnya yang tardapat di dalam wilayah
kalurahan Selat Panjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau.
4.
PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalal: ini sebenarnya mempunyaa upayaa untuk mengkhususkan
pembahasan suatu masalah. Dengan demikian diharapkan bahwa membahas suatu
permasalahan tidak terjadi pelampauan garis batas yang ditentukan dapat
menyimpang pokok permasalahan.
Karena itu ruang lingkup pembahasan sengaja penulis batasi guna menuju
pada sasaran judul di atas, kemudian dalam hal ini penulis membatasi pada
masalah
1.
Dalam
penelitian ini penulis membatasi lokasi penelitian di tempat
diadakannyapenelitian di Selat Panjang Selatan.
2.
Penelitian
ini menguraikan pelaksanaan Perkawinan Adat itu dari lamaran hingga dicatatnya
di Kantor Urusan Agama khususnya pada perkawinan
Antar Suku
5.
PERUMUSAN MASALAH
Agar perkawinan ini lebih terarah dan
mencapai tujuan yang diharapkan, maka dipandang perlu untuk mengadakan
perumusan masalah. o1eh karena itu penmasalahan yang akan penulis bahan dapat
merumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana
langkah- langkah yang harus dilakukan sebelum perkawinan menturut Adat melayu
di Kecamatan Tebing Tinggi?
2.
Bagaimana
pra perkawinan Adat Melayu dalam perkawinan antar suku?
3.
Bagaimana
hubungan kekerabatannya setelah pasangan antar suku menikah?
6.
METODE PENELITIAN
Menurut Sutrisno Hadi Penelitian
dapat diartikan “sebagai usaha
menentukan mengembangkan dna menguji kebenaran”.[3]
Dalam suatu panalitian baik normatif maupua sosiolgi yang merupakan cara untuk
meneliti suatu masalah dengan cara meugumpulkan data dari masalah yang
diteliti. Dalam memecahkan masalah yang dihadapi, penulis memakai jenis
Penilitian Deskriptif yaitu : Penelitian yang di maksudkan untuk memberikan
data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala
lainnya[4]
1. Teknik Pengumpulan Data
a. Study kepustakaan
Dalam hal ini
penulis akan mampelajari
buku-buku serta, berpedoman dengan peraturan perundang- undangan yang
berhubungan dengan hukum perkawinan adat yang akan penulis bahas.
b. Study Lapangan
1. Metode observasi
Observasi
adalah melakukan data secara sistematis dan sengaja, melakukan pengangtan obyek
yang diselidiki. Disini penulis langsung mengadakan pengamatan ditengah-tengah
masyarakat untuk menyelidiki hal-hal yang menjadi obyek penelitian kehidupan
masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi.
2. Metode Intervew
Disini penulis akan mengadakan wawancara
sebagai sarana pendukung karena dengan responden diantaranya tokoh
masyarakat dan orang-orang yang mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan
Perkawinan Adat Melayu di Kacamatan Tebing Tinggi.
3. Data dan Sumber Data
Data yang
digunakan untuk penelitian ini terdiri dari:
a. Data primer
Data data. yang
diperoleh secara langsung dari obyek penelitian dalam hal ini masyarakat Selat
Panjang selatan Kecamattn Tebing Tinggi.
b. Data sekunder
Data yang
diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku bacaan, majalah dan sumber
lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2. Teknik Sampling
a. Populasi
Populasi
merupakan sekumpulan obyek yang sejenis atau seluruh gejala alam unit yang
diteliti dan sebagai populasinya sebagai masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi.
b. Sampel
Sampel adalah
individu yang dipilih untuk dijadikan obyek penelitian:
1. Pemuka masyarakat kecamatan Tebing
Tinggi di Kelurahan Selat Panjaug Selatan
2. Para pelaku dari Perkawinan antar
suku yang melaksanakan Perkawinan Adat Melayu.
3. Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tebing Tinggi yang berhubungan dengan pencatatan perkawinan.
3. Analisis Data[5]
Dalam penyusunan
skripsi ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu suatu
cara dalam penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang
dinyatakan oleh responden baik tertulis maupun tidak tertulis dan diteliti serta dipelajari sebagai suatu hal
yang utuh.
Setelah semuanya
terkumpul, kemudian diolah dan dianalisa serta disimpulkan yang didukung oleh
data primer dan data sekunder.
7.
SISTEMATIKA SKRIPSI
Dalam penyusunan skripsi ini agar dapat memberikan gambaran yang jelas,
keseluruhan skrispsi ini disusun dangan sistematis sebagai berikt:
BAB I : Bab Pendahulunan, dalam hal ini
penulis mengemukakan tenang;
latar belakang
masalah. Alasan pemilihan judul, tujuandan manfaat penelitian, pembahasan
masalah, perumusan masalah, metode penelitian dan sisematika skripsi.
BAB II : mengemukakan tinjauan mum
1. Perkawinan meurut UU No. 1 tahun
1974, disini akan membahas tentang: pengerahan perkawinan, tujuan perkawinan,
asas- asas perkawinan, syarat perkawinan dan tata cara perkawinan
2. Perkawinan menurut hokum Islam yang
akan memebahas tentang : pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, hokum
pelaksanaan perkawinan
3. Perkawinan menutur hokum adat penulis
akanmenguraikan tentang pengertian perkawinan, syarat- syarat perkawinan, asas-
asas perkawinan dan bentuk- bentuk perkawinan adat
BAB
III : gambaran keadaan
geografis dan masyarakat kecamatan tebing
Tinggi
Berisikan tentang letak dan keadaan geografis kecamatan tebing tinggi, juga kadaan social di wilayah
kecamatan tebing tingi serta adat istidat
BAB
IV : hasil penelitian dan
pembahasan
Pada bab ini penulis membahas tentang langkah- langkahyang
dilaksanakan sbelum perkawinan, prosesi atau upacara perkawinan adat melayu
dalam perkawinan antar suku,serta hubungan kekerabatan secara umum yang berlaku
pada pasangan antar suku setelah menikah
BAB V
: penutup dalam bab ini yang terakhir
ini penulis akan memberikan
kesimpulan dari uraian- uraian bab- bab terdahulu dan juga
memberikan saran- saran dari penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhar
Basyir, MA, Hukum Perkawinan Islam, Cetakan ka
tujuh, Bagian Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
1990.
B. Ter Haar
Bzn. Mr, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat Penerbit
Prodnya Paramita, Jakarta, 1960.
Dapartemen
ABama Republik Indonesia, Al-qur'fln dan Tcrjenial7nya, Fenerliit
CV Toha Putra, Semarang, 1989.
Ensiklopedi
Taman Mini Indonesia Indah, Edisi Bangsa Indonesia II Yayasan Harapan
Kita, BP3 TMII
Hilman
Hadikusuma, SH. Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua,
Penerbit Alumni Offset, Bandung, 1983.
Nurdin, Ragam
Kebudayaan Melayu di Kecamatan Tabing Tinggi, Kepala Penilik Kebudayaan Riau,
Selat Panjanr
Ny.
Soemiyati, Sh, Hukum Perkawinan Islam dan Undanq-undang
Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cetakan Kedua, 1986.
Soeroyo
Wignyodipoero, SI-L Pengantar dan Asas-asus Hukum Adat,
Cetakan ke sembilan, Penerbit CV Haji Aiassagung, Jakarta, 1995.
Soerjono
Soekanto, SH, MA, Dr, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit
UI Press, Jakarta 1986.
Sutriano
Hadi, MA. Prof, Drs, Matologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas
Psikalogi, UGM Yogyakarta, 1986.
UU Perkawinan
dengan perahu-an tralalsanaannya UU. No. 1 l 1974 dan PP No. 9!
1974, PP No. 10 / 1974. PP No. 10 / 1983, Penerbit Pustaka Tinta Mas,
Surabaya, 1986.
Wantjik Saleh
K SH, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan ke empat,
Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.
Wiryono
Projodikoro, R, SR Dr, Hukum Parkawinan di indonesia,
Cetakan ke sembilan, Penerbit Sumur, Jakarta, 1991.
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar