SIKAP
AKUNTAN PUBLIK TERHADAP ADVERTENSI
JASA AKUNTAN PUBLIK
(Survey Terhadap Akuntan Publik di Jawa Tengah)
JASA AKUNTAN PUBLIK
(Survey Terhadap Akuntan Publik di Jawa Tengah)
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Akuntan publik di Indonesia secara rctimi diakui sebagai profesi melalui
Undand-Undang No. 54 tahun 1954. Sebagai suatu profesi, akuntan
publik harus menlenuhi kriteria-kriteria tertentu agar dapat menjalannian
tugasnya secara profesional. Menurut Anderson (1984 : 27), akuntan
publik harus memenuhi the rules of profesional conduct berikut ini.
1. Menguasai keahlian intelcktual nlelalui pendidikan dan
latihan yang cukup lama.
2. Praktek umum dengan memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
3. Pelayanan yang bersifat pribadi.
4. Berlindak obyektif dalam menangani pennasalahan.
5. Mensubordinasikan kepentingan pribadi.
6. Terdapat perhimpunan atau ikalan independen yang
menetapkan persyaratan (standard of kualification) yang berlaku bagi
kompetisi tiap anggotanya, serta membina dan mengembangkan keahlian dan standar
pelayanan.
7. Terdapat kode etik untuk melayani kepentingan umum.
8. Terdapat Forum pertukaran pendapat, pengetahuan dan
pengalaiklan antar sesama rekan sejawat untuk meningkatkan fungsi mereka.
Dalam pelaksanaan tugas profesionalnya, akuntan publik
mempunyai pedoiklan khusus. Pelaksanaan tugas akuntan publik di Indonesia
diatur dalam Standar Prorfesional Akuntan Publik (SPAP), sedangkan landasan
prinsip yang digunakan adalah Standar Akuntarlsi Keuarlgan (SAK).
Akuntan publik adalah profesi bisnis jasa, karena itu
kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Landasan etik dan moral
adalah salah satu cara meraih kepercayaan tersebut. Landasan etik dan moral
disusun oleh organisasi profesi dalam bentuk kode etik profesi. Akuntan publik
sebagai salah satu profesi di Indonesia telah memiliki kode etik sejak tahun
1973. Kode Etik Akuntan Indonesia pertanla kali disahkan pada konggres l Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) tahun 1973. Pada perkembengannya, kode etik etik
tersebut rnengalarni beberapa kali perubahan. Kode etik yang berlaku saat ini
adalah Kode Etik Akuntan Indonesia hasil konggres IAI tahun 1994 di Bandung.
Profesi akuntan publik dewasa ini di Indonesia
mengalami perkembangan yang pesat dan pemahaiklan masyarakat akan profesi ini
semakin meningkat. Perkembangan tersebut dipacu oleh meningkatnya ekonomi Indonesia. Banyaknya perusahaan yang go
public ikut berperan dalam peningkatan kebutuhan jasa akuntan public. Hal
tersebut memicu perkembangan jumlah akuntan publik dan kantor akuntan publik di
Indonesia.
Memasuki era globalisasi saat ini, akuntan publik
Indonesia tidak hanya menghadapi persaingan antar akuntan publik dalanl negeri,
tetapi juga harus bersiap menghadapi persaingan dengan akuntan publik asing.
Sejumlah kesepakatan internasional telah diratifikasi oleh pemerintah antara
lain GATT, Uruguay Round dan WTO. Dalam General Agreement on Trade and
Tarrifs (GATT), khususnya dalam perjanjian sektor jasa atau General Agreement
on Trade in Services (GA'TS), Indonesia sebagai negara peserta terikat untuk
memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Kewajiban umum
mengaharuskan Indonesia pada saatnya nanti membuka pasarnya Dan menerapkan
perlakuan nasional (national treatment) yang sama bagi jasa dan pemasok
jasa dari negara lain. Dalam persetujuan perdagangan bidang jasa terdapat
beberapa prinsip yang wajib ditaati oleh peserta perjanjian sebagai berikut.
1. Prinsip Most Favored Nations yaitu
memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari suatu negara
tertentu sama dengan jasa dan/atau pemasok.jasa berasal dari negara
lain (no less favorable).
2.
Prinsip
National Treatment yaitu kewajiban memperlakukan jasa dan/atau pemasok
jasa yang berasal dari negara lain sama dengan jasa dan/atau pemasok jasa yang
berasal dari Negara lain sama denan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal
dari dalam negeri peserta.
3.
rinsip
Progressive Liberalazation yaitu melakukan perundingan dengan tujuan mengurangi hambatan-hambatan
perdagangan berupa peraturan dan kebijakan yang tujuan akhirnya adalah
penghapusan semua haranpan perdagangan internasional.
4.
Prinsip
Transparance yaitu kewajiban menyerahkan, menerbitkan dan menjamin
ketersediaan semua informasi, peraturan perundangan dan kebijakan yang dapat
mempengruhi perdagangan jasa internasional untuk keperluan negara peserta dan
agar diketahui oleh negara peserta lainnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut,
maka dengan berlakunya GATS perdagangan jasa akan dilakukan berdasarkan aturan
perdagangan jasa Internasional. Menurut Ruru (1994 : 37), kesepakatan GATS
memberikan tantangan sekaligus peluang bagi para profesional di Indonesia.
Diantara tantangan yang akan muncul salah salunya adalah kehilangan market
share / pangsa pasar. Lintas perpindahan para protesional dari satu negara
ke negara lain menjadi sangat cepat dan hampir tanpa hambatan. Hal ini akan
meningkatkan persaingan antar para profesional, tidak hanya pada tingkat
nasional tetapi lebih pada tingkat internasional. Masuknya profesional luar
negeri menyebabkan profesional dalam negeri yang tidak kompetitif kehilangan market
share. Tantangan tersebut bisa menjadi peluang jika profesional dalam
negeri mampu bersaing di pasar internasional. karena kesepakatan GATS
memberikan akses yang luas ke pasar internasional. Bidang jasa profesi di
Indonesia, termasuk jasa akuntan publik harus berusaha agar tidak kehilangan
pangsa pasar dalam negeri sekaligus meraih kesempatan akses ke pasar
internasional. Menurut Rum (1994 : 41) hal-hal yang dapat dilakukan untuk
mengantisipasi perkembangan tersebut adalah dengan meningkatkan technical
capability dan kemampuan mengadaptasi norma, standar, peraturan dan praklek
yang berlaku internasional.
Gagasan tentang antisipasi lain yang
timbul untuk mempertahankan pangsa pasar dalam negeri dan rneraih pangsa pasar
luar negeri adalah advertensi / iklan di bidang,jasa akuntan publik. Advertensi
adalah perpanjangan tangan proses pemasaran dan salah satu strategi untuk
merebut pasar. Menurut American Marketing Asscotiation (dalam
Kotler, 1994 : 337), advertensi adalah any paid form ofnon ersonal
presentation and promotion of ideas, goods or services by an identified
sponsor. Kode Etik Akuntan Indonesia melarang anggotanya untuk mengiklankan
atau menyuruh orang lain unluk mengiklankan nama atau jasa yang diberikan,
kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Pelarangan terhadap advertensi mulai
diperdebatkan pada Rapat Sidang Komisi Etik pada Konggres VI IAl di
Jakarta. Pada rapat tersebut muncul gagasan untuk memperbolehkan Iklan dengan
batasan-batasan tertentu dengan alasan untuk rnenghadapai era globalisasi dan
antisipasi masuknya akuntan asing di Indonesia. Perkembangan yang terjadi di
Amerika Serikat dan Australia mengenai advertensi pada profesi akuntan publik
ikut memicu gagasan tersebut. Akuntan publik Amerika Serikat melatih The
American Institute of Certified Public (AICPA) telah merevisi kode etiknya
sehingga memperbolehkan anggotanya memasang Iklan.
Perkembangan tesebut menimbulkan
pertanyaan mengenai relevansi pelarangan advertensi pada profesi akuntan
publik. Menurut Ostlund (1985: 112) ada beberapa pendapat yang biasanya
dikemukakan untuk menolak advertensi pada profesi akuntan publik ,yaitu berikut
ini.
1.
Advertensi
akan merusak independensi. Menurut Ostlund advertensi hanyalah salah satu cara
memberi informasi kepada klien potensial tentang keberadaan dan jasa-jasa yang
tersedia. Hal ini berarti klien sendirilah yang harus mencari dan memilih
akuntan publik, oleh karena itu independensi akuntan publik tidak akan
terpengaruh.
2.
Kredibilitas
dan martabat profesi akuntan publik akan jatuh karena advertensi. Menurut
Ostlund dalam masyarakat yang menginginkan kebebasan arus informasi dari segala
sumber saat ini, pendapat tersebut tidak relevan lagi. Bank dan perusahaan jasa
asuransi dapat melakukan advertensi tanpa dipandang sebagai penurunan martabat
karena masyarakat memerlukan informasi yang terkandung dalam advertensi
tersebut.
3.
Harga
jasa yang dibebankan kepada klien akan meningkat karena biaya advertensi akan
dibebankan kepada mereka. Menurut Ostlung pendapat tersebut adalah bentuk
penolakan terhadap segala jenis advertensi oleh semua jenis usaha. Advertensi
kemungkinan akan dapat mengurangi harga jasa yang dikenakan terhadap masyarakat
karena advertensi akan memacu kantor-kantor akuntan publik unhik beroperasi
secara lebih efisien agar dapat bersaint; secara efektif.
4.
Advertensi
akan menurunkan kualitas jasa. Menurut Ostlund sceorang profesional akan
memberikan -jasa-jasa yang diperlukan kepada klien tanpa membedakan
bagaiana dia mendapatkan klien tersebut.
Berdasarkan uraian di atas penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai sikap akuntan publik terhadap
advertensi jasa akuntan publik. Sikap adalah kecenderungan kuat untuk merasa
dan bertingkah laku dengan caranya sendiri terhadap suatu obyek.
Penelitian yang merjadi acuan bagi
penulis adalah penelitian yang dilakukan oleh James 11. Sellers dan Paul J.
Solomon- Penelitian tersebut dimuat dalam The Jounal of Accountancy bulan
Februari tahun 1978 dengan judul CPA Advertising :opinions of the
profession. Dalam penelitian lersebut Sellers dan Solomon berusaha untuk
menilai sikap anggota American Institute of Certified Public Accountant terhadap
advertensi pada profesi akuntan publik. Penilaian tersebut dilakukan mclalui
sikap anggota AICPA terhadap dampak maupun manfaat advertensi pada (1) image
profesi (2) kualitas jasa (3) kesadaran konsumen (4) kantor akuntan public
besar/kecil (5)tastefulness of advertising dan (6) strategi profesi.
B.
Rumusan Masalah
Dalam waktu yang tidak lama lagi Indonesia akan menghadapi era
globalisasi dan diratifikasinya sejumlah perjanjian internasional oleh
pemerintah menyebabkan persaingan baik sektor industri maupun jasa akan semakin
ketat dengan masuknya barang maupun jasa asing. Sektor jasa akuntan publik akan
ikut merasakan dainpaknya karena akuntan asing boleh berpraktek di Indonesia.
Dalam pemasaran salah satu strategi menghadapi persaingan adalah dengan
melakukan advertensi atau
Iklan. Kode Etik Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Etika Profesi no.
menyebutkan bahwa Iklan bagi kantor akuntan publik tidak diperkenankan kecuali
yang silatnya pemberitahuan. Dalam menyambut era globalisasi saat ini
pembatasan ini menimbulkan ketimpangan karena akuntan public dari negara-negara
maju misalnya Amerika Serikat dan Australia, melalui kode etiknya telah
diijinkan untuk melakukan advertensi. Perlu atau tidaknya revisi terhadap
pengaturan Iklan dalam Kode Etik Akunlan Indonesia tergantung dari sikap
akuntan publik terhadap advertensi jasa akuntan pubik.
Berdasarkan uraiai di atas pokok masalah dalam penelitian ini adalah
"bagaimana sikap akuntan publik terhadap advertensi.jasa
akuntan publik?".
C.
Tujuan Nenelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran sikap akuntan
publik terhadap advertensi jasa akuntan publik.
D.
Manfaat Penelitian
1.
Bagi
Ikatan Akuntan Indonesia khususnya Komisi Kode Etik, sebagai masukan mengenai
perlu atau tidaknya merevisi Kode baik Akuntan Indonesia dalam hal pengaturan
mengenai Iklan bagi kantor akuntan publik.
2.
Bagi
pihak lain, sebagai baa referensi tambahan untuk penelitian sejenis
E.
Sistematika Pembahasan
Skripsi ini terdiri dari lima bab
ditambah dengan halaman lampiran dan daftar pustaka.
Bab I PENDAHULUAN
Berisi
latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab II LANDASAN TEORI
Berisi
pengertian sikap, perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia,
perkembangan Kode Etik Akuntan Indonesia, advertensi pada sektor.jasa
akuntan publik dan review penelitian terdahulu.
Bab III METOLOGI PENELITIAN
Berisi
tentang tipologi penelitian, kriteria responden, identifikasi dan teknik
pengukuran variabel, teknik pengumpulan data, uji data, dan teknik analisis
data.
Bab IV ANALIS DATA
Berisi
persiapan dan pelaksanaan penelitian, pengujian data, tabulasi data, dan
analisis data.
Bab V KESIMPULAN DAN SARAN
Berisi
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian dan saran-saran.
Daftar
Pustaka
Ancok,
Djamaludin. 1992. Teknik Penyusunan Skala Pengukur. Yogyakarta. Pusat
Penelitian Kependudukan
Anderson, R.
J.. 1984. The Internal Audit. Second Edition. Toronto : Copp Clark
Pittman Ltd.
Charmichael
and John J. Willingham. 1985. Perspectives In Auditing. Fourth Edition.
Mc Graw-Hill Book Company.
Darling, John
R. 1977. Attitudes Toward Adverstising By Accountants. Journal of
Accountancy 143. 2 February, p.48-53
Hanggi,
Gerald A. 1980. Media Advertising As A Practice Development Tool. Journal of
Accountancy 149. 1 January, p.54-58.
Ikatan
Akuntan Indonesia. 1994. Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kell, Water G
and William H. Boynton. 1989. Modern Auditing. Fourth edition. New York
New : John Willey and Sons.
Kotler,
Philips. 1994. Marketing management: Analysis, Planning, Implementation And
Control. Eight edition. New Jersey : Prentice hall Inc.
Luthans,
Fred. 1995. Organizational Behavior. Seventh edition. New York : Mc Graw
Hill Book Company.
Ruru,
Bacelius. 1994. GATT dan Kesiapan Mutu Jasa Profesi di Indonesia. Prosiding
Konggres VII Ikatan Akuntan Indonesia. Hal. 29-44.
Seller, James
H and Paul J. Solomon. 1978. CPA advertising : opinions of the
profession. The Journal of Accountancy. February, p. 70-76.
profession. The Journal of Accountancy. February, p. 70-76.
Siegel, Gary
and Helena Ramanauskas-Marconi.1989. Behavioral Accounting. Sothwestern
Publishing Co.
Singarimbun,
Masri. 1989. Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700
0 komentar:
Posting Komentar