UPAYA MENINGKATKAN
KOMPETENSI GURU DALAM MENYUSUN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
MELALUI BIMBINGAN BERKELANJUTAN DI SMP
TUNAS HARAPAN SEBAWI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan investasi
dalam pengembangan sumber daya manusia
dan dipandang sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat yang ingin maju.
Komponen-komponen sistem pendidikan yang mencakup sumber daya manusia dapat
digolongkan menjadi dua yaitu: tenaga
kependidikan guru dan nonguru . Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, ”komponen-komponen sistem pendidikan
yang bersifat sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi tenaga pendidik dan
pengelola satuan pendidikan ( penilik, pengawas, peneliti dan pengembang
pendidikan ).” Tenaga gurulah yang mendapatkan perhatian lebih banyak di antara
komponen-komponen sistem pendidikan. Besarnya perhatian terhadap guru antara
lain dapat dilihat dari banyaknya kebijakan khusus seperti kenaikan tunjangan
fungsional guru dan sertifikasi guru.
Usaha-usaha untuk mempersiapkan guru
menjadi profesional telah banyak dilakukan. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak
semua guru memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugasnya. “Hal itu
ditunjukkan dengan kenyataan (1) guru sering mengeluh kurikulum yang
berubah-ubah, (2) guru sering mengeluhkan kurikulum yang syarat dengan beban,
(3) seringnya siswa mengeluh dengan cara mengajar guru yang kurang menarik, (4)
masih belum dapat dijaminnya kualitas pendidikan sebagai mana mestinya” (Imron,
2000:5).
Berdasarkan kenyataan begitu berat dan kompleksnya
tugas serta peran guru tersebut, perlu diadakan supervisi atau pembinaan
terhadap guru secara terus menerus untuk meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru
perlu ditingkatkan agar usaha membimbing siswa untuk belajar dapat berkembang.
”Proses pengembangan kinerja guru terbentuk dan
terjadi dalam kegiatan belajar mengajar di tempat mereka bekerja. Selain itu
kinerja guru dipengaruhi oleh hasil pembinaan dan supervisi kepala sekolah”
(Pidarta, 1992:3). Pada pelaksanaan KTSP
menuntut kemampuan baru pada guru untuk dapat mengelola proses pembelajaran
secara efektif dan efisien. Tingkat produktivitas sekolah dalam
memberikan pelayanan-pelayanan secara efisien kepada pengguna ( peserta didik,
masyarakat ) akan sangat tergantung pada kualitas gurunya yang terlibat
langsung dalam proses pembelajaran dan
keefektifan mereka dalam melaksanakan tanggung jawab individual dan
kelompok.
Direktorat
Pembinaan SMA (2008:3) menyatakan ”kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh
kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi
adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas, mempunyai andil dalam
menentukan kualitas pendidikan konsekuensinya, adalah guru harus mempersiapkan
(merencanakan ) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas berjalan dengan
efektif”.
Hal ini berarti bahwa guru sebagai fasilitator yang mengelola proses
pembelajaran di kelas mempunyai andil dalam menentukan kualitas pendidikan.
Konsekuensinya adalah guru harus mempersiapkan ( merencanakan) segala sesuatu
agar proses pembelajaran di kelas berjalan dengan efektif.
Perencanaan pembelajaran merupakan langkah yang sangat penting sebelum
pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan
pembelajaran berjalan secara efektif.
Perencanaan pembelajaran dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario
pembelajaran. RPP memuat KD, indikator yang akan dicapai, materi yang akan
dipelajari, metode pembelajaran, langkah pembelajaran, media pembelajaran, dan
sumber belajar serta penilaian.
Guru harus
mampu berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan
evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling
dominan karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai.
Kualitas mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi
kualitas pembelajaran pada umumnya. Seorang guru dikatakan profesional
apabila (1) serius melaksanakan tugas
profesinya, (2) bangga dengan tugas
profesinya, ( 3) selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya,
(4) bekerja dengan sungguh tanpa
harus diawasi, (5)
menjaga nama baik
profesinya, (6) bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan menyatakan standar
proses merupakan salah satu SNP untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses pembelajaran, 2) Pelaksanaan
proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil pembelajaran, 4) dan pengawasan proses
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP).
Silabus dan RPP dikembangkan oleh
guru pada satuan pendidikan . Guru pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun Silabus dan RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Masalah
yang terjadi di lapangan masih ditemukan adanya guru (baik di sekolah negeri
maupun swasta) yang tidak bisa memperlihatkan
RPP yang dibuat dengan alasan ketinggalan di rumah dan bagi guru yang
sudah membuat RPP masih ditemukan adanya
guru yang belum melengkapi komponen tujuan pembelajaran dan penilaian (soal,
skor dan kunci jawaban), serta langkah-langkah kegiatan pembelajarannya masih dangkal.
Soal, skor, dan
kunci jawaban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pada
komponen penilaian ( penskoran
dan kunci jawaban) sebagian besar guru tidak lengkap membuatnya dengan alasan
sudah tahu dan ada di kepala. Sedangkan pada komponen tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pembelajaran, dan sumber belajar sebagian besar guru sudah membuatnya. Masalah yang lain yaitu sebagian
besar guru khususnya di sekolah swasta belum mendapatkan pelatihan pengembangan
RPP. Selama ini guru-guru yang mengajar di sekolah swasta sedikit/jarang
mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai Diklat Peningkatan
Profesionalisme Guru dibandingkan sekolah negeri. Hal ini menyebabkan banyak
guru yang belum tahu dan memahami penyusunan/pembuatan RPP secara baik/lengkap.
Beberapa guru mengadopsi RPP orang lain. Hal ini peneliti ketahui pada saat mengadakan supervisi akademik (supervisi
kunjungan kelas) ke sekolah binaan. Permasalahan tersebut berpengaruh besar
terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.
Dengan keadaan demikian, peneliti sebagai
pembina sekolah berusaha untuk memberi
bimbingan berkelanjutan pada guru dalam menyusun RPP secara lengkap sesuai
dengan tuntutan pada standar proses dan standar penilaian yang merupakan bagian
dari standar nasional pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan Tupoksi peneliti
sebagai pengawas sekolah berdasarkan
Permendiknas No.12 Tahun 2007
tentang enam standar kompetensi pengawas sekolah yang salah satunya
adalah supervisi akademik yaitu membina guru.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan
sistematis dan mencapai tujuan pembelajaran. Tanpa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, biasanya pembelajaran menjadi
tidak terarah. Oleh karena itu, guru harus mampu menyusun RPP dengan lengkap
berdasarkan silabus yang disusunnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sangat
penting bagi seorang guru karena
merupakan acuan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
masalah-masalah yang muncul dapat diidentifikasikan sebagai berikut.
1. Guru banyak
yang belum paham dan termotivasi dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran dengan lengkap.
2. Sebagian besar guru belum mendapatkan
pelatihan pengembangan KTSP.
3. Ada guru yang tidak bisa
memperlihatkan RPP yang dibuatnya dengan berbagai alasan.
4. RPP yang dibuat guru komponennya belum
lengkap/ tajam khususnya pada komponen langkah-langkah pembelajaran dan
penilaian.
5. Guru banyak yang mengadopsi RPP orang
lain.
C. Pembatasan Masalah
Dari lima masalah yang diidentifikasikan di atas,
masalahnya dibatasi menjadi:
1. Guru belum paham dalam
menyusun RPP.
2. RPP yang dibuat guru belum
lengkap.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, identifikasi, dan pembatasan
masalah di atas, diajukan rumusan
masalah sebagai berikut.
Apakah
dengan bimbingan berkelanjutan akan dapat meningkatkan
kompetensi guru dalam menyusun RPP ?
DAFTAR
PUSTAKA
Daradjat,
Zakiyah. 1980. Kepribadian Guru.
Jakarta: Bulan Bintang.
Dewi, Kurniawati Eni . 2009. Pengembangan
Bahan Ajar Bahasa Dan Sastra Indonesia
Dengan Pendekatan Tematis. Tesis.
Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Depdiknas. 2003. UU RI No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Depdiknas.
2004. Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas.
2005.
UU RI No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.
2005. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
2007.
Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007a tentang Standar Proses. Jakarta:
Depdiknas.
2007.
Permendiknas RI No. 12 Tahun 2007b tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah. Jakarata: Depdiknas.
2008. Perangkat Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran SMA. Jakarta.
2008. Alat
Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Depdiknas.
2009. Petunjuk
Teknis Pembuatan Laporan Penelitian
Tindakan Sekolah Sebagai Karya Tulis Ilmiah Dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah. Jakarta.
Fatihah, RM . 2008. Pengertian
konseling (Http://eko13.wordpress.com, diakses 19 Maret 2009).
Imron, Ali. 2000. Pembinaan
Guru Di Indonesia. Malang:
Pustaka Jaya.
Kemendiknas. 2010. Penelitian
Tindakan Sekolah. Jakarta.
2010. Supervisi
Akademik. Jakarta.
Nawawi, Hadari. 1985. Metode Penelitian Bidang
Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004.
Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Pidarta, Made . 1992. Pemikiran
Tentang Supervisi
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sudjana, Nana. 2009. Standar
Kompetensi Pengawas Dimensi dan Indikator. Jakarta : Binamitra Publishing.
Suharjono. 2003. Menyusun
Usulan Penelitian. Jakarta: Makalah Disajikan
pada Kegiatan Pelatihan Tehnis Tenaga
Fungsional Pengawas.
Suparlan. 2005. Menjadi Guru
Efektif. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta:
Hikayat Publishing.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Edisi kedua
Untuk mendapatkan file skripsi /
Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700