TESIS KODE T 003 : TINJAUAN TINDAK PIDANA HUKUM TRAFFICKING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan
ketenagakerja yang terjadi di berbagai instansi melibatkan berbagai
aspek hukum, baik hukum perjanjian maupun hukum pidana. Salah satu
bentuk pelanggaran pidana yang diakui secara internasional adalah yang
disebut sebagai human trafficking.
Human
trafficking dalam arti sempit diartikan sebagai perdagangan manusia.
Akan tetapi, The Trafficking Victims Protection Act (TVPA) of 2000
memberikan definisi secara lengkap yang disepakati di United States
tentang human trafficking, yaitu meliputi bentuk-bentuk:
1. Sex
trafficking, yaitu merupakan tindakan komersialisasi sex pada manusia
yang dilakukan dengan cara ancaman, penipuan, paksaan atau perekrutan
pada anak usia dibawah 18 tahun.
2. Perekrutan,
penyekapan, pemindahan, atau perolehan tenaga kerja yang dilakukan
dengan pemaksaan, penipuan atau ancaman untuk kepentingan pribadi, yang
mengarah pads praktik perbudakan yang tak
disengaja,
kerja paksa, serta perbudakan hutang (yang dilakukan dengan menjerat
hutang), atau perbudakan dalam arti nyata. Paksanaan berarti alat
ancaman yang mengarah pada tindak kekerasan fisik atau pemberian sanksi
fisik terhadap seseorang yang melanggar ketentuan yang dibuat pelaku,
atau penyalah gunaan peraturan-peraturan (perundang-undangan) yang telah
ada. Praktek paksaan dapat mengarah pada kegiatan perbudakan yang tak
disengap, yaitu suatu kondisi dimana tenaga kerja terpaksa mengikuti
kemauan pemberi kerja karna adanya ancaman fisik. Bentuk-bentuk yang
lain dapat berupa perbudakan hutang, yaitu kondisi munculnya hutang pada
tenaga kerja terhadap layanan-layanan yang dibenkan pemberi kerja,
yang besarnya tidak sesuai dengan layanan yang diberikan atau tidak
jelas dan waktu habis hutang jugs ttidak jelas, sehingga tenaga kerja
tidak mengetahui kapan hutang tersebut dapat dilunasinya. Bentuk
lainnya adalah praktik kerja rodi, yaitu kerja paksa yang dilakukan
tenaga kerja guns melunasi hutang-hutangnya yang tidak jelas besamya
atau tidak sesuai yang timbul dari layanan pemberi kerja yang nilainya
jauh lebih kecil daripada hutang yang ditimbulkan pada tenaga kerja.
TVPA
memberikan penjelasan bahwa human trafficking tidak selalu dilakukan
dengan proses pengangkutan. Pada umumnya, trafficking hanya
dlidentifikasi pada proses yang melibatkan kegiatan pengangkutan tenaga
keda keluar kota. TVPA menjelaskan bahwa pokok permasalahan trafficking
adolah pada:
1. Proses
perekrutan atau penyediaan tenaga kerja yang menyalahi peraturaran
yang dilakukan dengan penipuan, ancaman maupun paksaan.
2. Ketidaksesuaian
terhadap kesepakatan awal yang dibuat oleh tenaga kerja dan pemberi
kerja. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa upah yang sangat kecil
serta perlakuan fisik yang tidak manusiawi. Tenaga kerja di eksploitasi
dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dalam berbagai bentuk
eksploitasi sepeti untuk sex komersil maupun pada praktik-praktik
perbudakan. Bentuk ketidak sesuaian terhadap kesepakatan ini jugs
termasuk pemberlakuan jam kerja yang melebihi batas yang ditetapkan,
sehingga tenaga kerja hampir tidak memiliki waktu istiraliat. Hal ini
termasuk bentuk eksploitasi tenaga manusia.
Berdsarkan
penjelaan tersebut, maka human trafficking dapat dikaji dari konteks
hukum pidana, yaitu hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apasajakah
yang dapat dipidana dan serta sanksisanski apa saja yang dapat
diberikan berdasarkan hukum (Mertokusumo, 1991: 112). Hukum pidana
dibagi menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum
pidana materiil menunjukkan peristiwaperistiwa pidana (yaitu peristiwa
yang dikenai hukum) beserta hukumannya (Apeldoorn, 1980: 336).
Peristiwa pidana adalah Peristiwa yang dapat dikenai hukuman, yaitu
peristiwa yang secara tegas oleh undang-undang dapat dikenai hukuman.
Suatu tindakan hanya dapat dikenai hukuman apabila didahului oleh
ancaman hukuman dalam undang-undang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana pasal I bahas 1 dinyatakan bahwa suatu peristiwa tak dapat
dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan pemdang-undangan
pidana yang mendahuluinya. Peristiwa pidana mimiliki dua segi, yaitu
segi onyektif dan subyektif. Ditinjau dari segi onyektif, peristiwa
pidana adalah satu tindakan yang bertentangan dengan hukum positif,
yang bersifat tanpa hak, yang menimbulkan akibat yang oleh hukum
dilarang dengan ancaman hukuman. Unsur yang sangat penting adalah sifat
tanpa hak (onreichimatigheid), yaitu sifat melanggar hukum. Ditinjau dari segi subyektif, peristiiwa pidana adalah aspek kesalahan (schuldzidje),
yaitu adanya akibat yang tidak diharapkan dalam undang-undang, yang
dilakukan oleh pelaku, yang dapat dikenakan padanya. Dalam hukum
terdapat suatu pengecualian bagi orang-orang yang tidak dapat dikenakan
sanki seperti berotak lemah dan gangguan jiwa atau gila.
Sampai saat
ini, pemerintah Indonesia belum mengemukakan tentang deftnisi
trajjicking yang dirancang secara khusus untuk konteks Negara Indonesia.
Dalam rencana pemerintah untuk tindakan memerangi trafficking
terhadap perempuan dan anak, pemerintah menggunakan definisi dari
protocol PBB.
Lembaga
Swadaya Masyarakat merupakan lembaga yang berbadan hukum yang bertujuan
untuk melakukan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam menghadapi kemajuan zaman. Lembaga swadaya masyarakat
merupakan lembaga yang tidak didirikan untuk mencari keuntungan (non profit), tetapi didirikan untuk kegiatan yang bersifat social.
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan lembaga yang didirikan guna
meningkatkan taraf hidup, kemandirian, dan kemampuan masyarakat
Indonesia dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi, kesehatan,
lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. LSM pada umumnya
mempeker akan banyak tenaga kerja baik tenaga kerja kontrak maupun
tenaga kerja tetap. Dalam mempekerjakan tenaga kerja. tersebut, banyak
terjadi perbenturan kepentingan antar lembaga dengan tenaga kerja,
sehingga dapat menimbulkan adanya pihak-pihak van- merasa dirugikan.
Khususnya dalam kajian. kepentingan para tenaga kerja, sering muncul
adanya kondisi dimana berdasarkan tuntutan proyek tenaga kerja hares
menyelesaikan suatu peker aan dengan cepat dan efektif, sedangkan
pelaksanaan tersebut dapat merugikan tenaga kerja akibat merasa
dipertakukan kurang manusiawi. Banyak tenaga kerja terkadang merasa
diperbudak secara ringan oleh suatu mekanisme tertentu dalam lembaga.
Dengan adanya Tatar belakang ini, maka peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian yang berjudul TINJAUAN TINDAK, PIDANA HUMAN TRAFFICKING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA”
Adapun alasan
pemillhan terra dan lokasi penelitian adalah selama ini lemabag-lembaga
penelitian, pemerintah dan penegak hukum masih memfokuskan pada
kasus-kasus human trafficking yang tedadl pada anak dan wanita yang
mengalami kekerasan secara fisik atau kasus-kasus yang melibatkan
pemindahan tenaga kerja keluar daerah saja, dan masih jarang yang
menyoroti kasus-kasus trafficking dalam arti yang lebih luas.
B. Lingkup Penelitian
Ketenaga
kerjaan dan aspek-aspek yang berkaitan dengangannya merupakan suatu
kondisi yang sangat erat hubungannya dengan hukum perdata. Sebagaimana
dalam peraktik human trafficking, sangat berkaitan dengan
perjanjian-perjanjian ketenaga kerjaan dan berhubungan dengan
pelanggaran-pelanggaran dari petaksanaan ketenaga kerjaan. Dalam
penelitian ini, peristiwa human trafficking dikaji dalam aspek yang
berkaitan dengan hukum pidana. Penelitian tidak dilakukan pada bagaimana
mengkaji suatu perjanjian kerja dan pelaksanaannya, akan tetapi lebih
pada maksud-maksud yang mengamh pada tindak pidana. Apabila yang dikaji
adalah suatu perjanjian kerja, maka lebih ditekankan pada maksud dalam
merumuskan suatu perjanjian yang dapat dilator belakangi oleh maksud
untuk menguntungkan diri sendiri (instansi) dan merugikan tenaga kerja
dalam bentuk eksploitasi tenaga dan fikiran. Penelitian ini juga menkaji
tentang mekanisme-mekanisme cerdik yang dapat mengandung unsur
eksploitasi.
Atas dasar
kondisi yang berupa dekatnya human trafficking tentang eksploitasi
tenaga kerja dengan hukum perdata, maka penelitian ini terkadang akan
menkaji aspek perdata untuk menemukan masalah pidana didalamnya, seperti
mengkaji maksud yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana dalam
merumuskan suatu perjanjian atau dalam perkara perdata.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan, maka dapat dibuat perumusan masalah yaitu:
1. Bagaimanakan tindakan LSM yang dapat dikategorikan sebagai human trafficking?
2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana human trafficking dalam ketenaga kerjaan di LSM?
......................
DAFTAR PUSTAKA
Bungin, Burhan (2003), Metodologi Penelitian Kuafitatif, Jakarta: PT. Raja Grfindo Perkasa
Team (2005), Human Trafficking in Indonesia, Geneva, Swiss: International Catolic Migration Commission
Sanusi, Achmad (1999), Pengantar Ilmu Hukum clan Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito
Kosidin, Koko ( 1999), Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan clan Peraturan Perburuhan, Bandung: CV. Mandan Maju.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, Jakarta:
Ketenagakerjaan, Jakarta:
Soepomo, Imam (1990), Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta:
Djambatan Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bima Cipta
Subekti, R, ( 1977), Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni
Stark, C. and Hodgson, C. (2003). Sister Oppressions: A Comparison of Wife Battering and Prostitution.
U.S. Department of Justice (2004). Report to Congress
from Attorney General John Ashcroft on U.S. Efforts to Combat
Trafficking in Persons in Fiscal Year 2003. Washington, DC.
Estes, R.j, & Weiner, N.A. (2001). The commercial
sexual exploitation of children in the U.S., Canada and Mexico.
Philadelphia., University of Pennsylvania.
Deputy. Secretan, of State Richard Armitage in a
presentation at a conference entitled tied Pathbreaking Strategies in
the Global Fight Against Sex Trafficking on February 25, 2003 in
Washington D.C.
U.S. Department of State. (2004, June) Trafficking in Persons Report. Washington D.C.
Untuk Mendapatkan file lengkap silahkan hubungi/ sms ke HP. 089 679 540 116
0 komentar:
Posting Komentar