Selasa, 30 Oktober 2012

HK-173 PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN TAKSI ANTARA PENGENMUDI DENGAN



PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN TAKSI ANTARA
PENGENMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRANSPORTASI (KOSTI)
SOLO SECARA SEWA BELI DI KOTA SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN

5.1    Latar Belakang Masalah
Negara Rcpuhlik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan scluruh tumpah darah Indonesia ada LIMA memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut maka pemerintah melaksanakan program pembangunan di seluruh aspek kehidupan masyarakat, yang dikenal dengan Pembangunan Nasional, yang selanj'utnya dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN ( Garis-Garis Besar Haluan Negara ) Tahun 1999 - 2004. Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam prakteknya mengacu pada kebribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan ctikanya.
Arah kebijakan pembangunan nasional pada bidang ekonomi sangat berperan penting dalam mencapai tujuan nasional terutama pada bidang pcrdagangan. Dalam pelaksanaan lcrdul;angan perlu adanya hcningkatan kesadaran hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan sangatlah penting untuk memperluas pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara penyuluhan hukurn karena sampai saat ini masih ada golongan-golongan tertentu yang belum seperlunya menikmati perlindungan hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh :
1.       Peraturan hukum yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.       Alat-alat penegak hukum yang kurang bijaksana.
3.       Masih kurangnya kesadaran hukum bagi golongan tertentu.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan aneka ragamnya hubungan itu anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan-hubungan itu agar tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
Di antara banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur individu satu dengan individu lain di dalam pergaulan masyarakat, antara lain adalah hukum perdata. Hukum perdata mengatur mengenai perbuatan-perbuatan hukum manusia dalam bidang keperdataan. Dalam Staatblad 1847 No. 23 BW ( KUH Perdata ) yang terutama pada Buku III yang mengatur masalah Perjanjian mempunyai sifat terbuka atau sering dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak yang mengandung arti bahwa setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian apa saja baik yang sudah diatur dalam KUH Perdata ataupun yang diatur oleh KUHD, maupun perjanjian yang sama sekali belum diatur oleh keduanya. Perjanjian semacam inilah yang disebut perjanjian jenis baru yang salah satu diantaranya adalah pc,rjanjian sewa beli.
Perjanjian sewa beli merupakan suatu macam perjanjian jual beli yang timbul di dalam praktek perniagaan yang di Indonesia telah diakui berlakunya berdasarkan yurissprudensi. Perjanjian sewa beli merupakan suatu bentuk hubungan hukum yang merupakan perpaduan antara unsur sewa menyewa dan jual beli. Cara pembelian dengan sewa beli adalah dimana sebelum pembeli melunasi harga barang itu, la berkedudukan sebagai penyewa, baru setelah harga barang tersebut lunas hak milik atas barang tersebut berpindah dari penjual kepada pembeli, sehingga pembeli tidak lagi sebagai penyewa tetapi sebagai pemilik barang tersebut.
Dalam praktek perjanjian sewa beli, timbulnya perjanjian sewa beli bukan merupakan hal yang baru karena perjanjian sewa beli sebenamya bermaksud menggambarkan kehendak para pihak yang membuatnya. Sejak dulu perjanjian sewa beli belum ada yang mengatur secara terperinci, akan tetapi perjanjian sewa beli sering dilaksanakan masyarakat terutarna yang berekonomi lemah apabila yang bersangkutan hendak memiliki suatu barang tetapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya.
Kosti Solo sebagai suatu badan usaha yang bergerak dibidang pelayanan jasa trasportasi merupakan satu dari sekian banyak yang melaksanakan perjan.jian sewa beli, dimana pcrjanjian diadakan antara pihak Kosti Solo dengan pengemudinya. Dengan perjanjiian sewa beli ini, Kosti Solo telah memberikan kesempatan kepada para pengemudinya untuk dapat memiliki taksi seagai sarantr angkutan umum dengan hak milik pribadi.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi antara Kosti Solo dengan pengemudinya. Penulis memilih lokasi penelitian pada Kosti Solo karena pada perusahaan Kosti Solo terdapat data-data yang dibutuhkan oleh penulis sesuai dengan judul skripsi ini, selain itu sekarang ini taksi telah menjadi alat trasporlasi yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat, dan bagi pihak pengemudi menjadi pengemudi taksi merupakan mata pencaharian mereka, sehingga perjanjian sewa beli ini menjadi penting untuk diadakan. Oleh sebab itu, dalam penulisan skripsi ini penulis memilih judul :
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDI"h KENDARAAN TAKSI ANTARA PENGEMUDI DENGAN KOPERASI SOPIR TRASPORTASI (KOSTI) SOLO SECARA SEWA BELI DI KOTA SURAKARTA

1.2    Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini penulis merasa perlu membatasi masalah agar lebih terarah dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang sebenarnya. Pembatasan masalah perlu dilakukan mengingat permasalahan yang berhubungan dengan perjanjian sangat luas, sedangkan kemampuan serta pengetahuan penulis terbatas. Oleh sebab itu dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi ruang lingkup penelitian yang meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo serta bagaimana cara penyelesaian wanprestasi tersebut.

1.3    Perumusan Masalah
Untuk mengarahkan serta memperjelas sasaran penelitian, maka perumusan masalah yang sistematis sangat diperlukan. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagal berikut :
1.       Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo ?
2.       Bagaimanakah bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo ?
3.       Bagaimanakah cara penyelesaian wanprestasi tersebut ?

1.4    Tujuan Penelitian
Yang dimaksud penelitian adalah sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan [1]
Setiap pelaksanaan suatu aktivitas tidak dapat dipisahkan dan tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan aktivitas tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.       Tujuan Obyektif
a.       Mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan taksi di Kosti Solo.
b.       Mengetahui wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli di Kosti Solo.
c.        Mengetahui cara penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli di Kosti Solo.
2.       Tujuan Subyektif
a.       Memenuhi persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan di bidang ! ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
b.       Lebih meningkatkan pengetahuan teoritis maupun praktis dalam bidang ilmu pengetahuan agar lebih bermanfaat bagi penulis di kemudian hari.

1.5    Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian diadakan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dan dapat berguna  baik secara teoritis maupunprakis. Adapun manfaat dari penelitian adalah sebagai berikut :
1.       Manfaat Teoritis
a.       Menambah perkembanban ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
b.       Menambah pengetahuan bagi penulis dan masyarakat tentang Pelaksanaan perjanjian sewu beli.
2.       Manfaat Praktis
a.       Memberikan, masukan sebagai bahan pertimbangan yang bermanfaat bagi para pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian sewa beli.
b.       Untuk lebih mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis, sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni

A. Qirom Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Yogyakarta: Liberty

Hardijan Rush. 1993. Hukum Perjanjian Indonesia Dun Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Nico Ngani, A. Qirom Meliala. 1984. Sewa Beli Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta Liberty

R.M. Suryodiningrat. 1985. Asus-Asas Hukum Perikatan. Bandung:

Tarsito R. Setiawan. 1997. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta

R. Subekti. 1992. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Aditya Bhakti

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum perdata Jakarta: PT. Pradnya Paramita

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar  Penelitiun Hukum. Universitas Indonesia.

Sri Gambir Melati Hatta. 1999. Beli Sewa Sebagui Perjanjian Tak Bernama, Pandangan Masyarukut Dan Sikup Mahkamah Agung. Bandung: Alumni

Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Wirjono Prodjodikoro. 1985. Hukum Perdata Tentang Peraturan- Peraturan Tertentu. Bandung: Sumur


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700

HK-277 PERKAWINAN ADAT MELAYU DALAM STRUKTUR MASYARAKAT



PERKAWINAN ADAT MELAYU DALAM STRUKTUR
MASYARAKAT YANG KOMPLEK DI KECAMATAN TEBING TINGGI PROPINSI RIAU

BAB I
PENDAHULUAN

1.       LATAR BELAKANG MASALAH
Adanya tata, tertib hukum perkawinan antara masyarakat yang satu dengan yang lain berbeda, antara suku bangsa yang satu dengan yang lain juga berbeda Selain itu penulis sangat tertarik dengan masalah-masalah perkawinan adat, maka dari itulah penulis ingin mengetahui dengan melalui suatu penelitian untuk memperoleh data tentang perkawinan Adat melayu sebagai salah satu Upacara Adat di Indonesia
Perkawinan sebagai suatu perbuatan manusia yang lazim dan merupakann perbuatan hukum karena perkawinan suatu naluriah atan kodrat alam. Bahwa antara laki-laki dan perempuan akan muncul perasaan saling tertarik, itu disebabkan karena rasa keimanan kepada Tuhan dan tuntutan kewajiban dari ajan agama dan tuntutan itulah secara logis akan dikataka untuk membentuk ikatan lahir batin dengan tujuan menciptakan keluaga yang rukun, bahagia sejahtera dan abadi.
Tuhan telah menciptakan segala makhluk dimuka bumi ini dengan berpasang-pasangan agar generasi berikutnya bisa menyambung dan meneruskan cita- cita. Dalam Islam, perkawinan memang diatur, sebab perkawinan akan menghasilkan keturunan yang bisa meneruskan pemeliharaa dunia dan sisinya, seperti dalam surat an-Nur : ayat 321
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami dibantu agar mereka dapat kawin) dari hama- hamba sahayamu yang laki- laki dan hahamba- hamba yang peremuan. Jika mereka miskin Allah akan mamampukan mereka dengan karunia-Nya Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".[1]

Pada masa ini Negara Indonesia telah mempunyai Undang-undang No 1 Tahun l974 tentang perkarwinan yang merupakan hukum Nasional yang berlaku bagii semua warga Negara Republik Indonesia " la merupakan  hasil legeslatif yang pertama yang memberikan gambaran nyata tentang kebenaran dasar atas kejiwaan dan budaya Bhinneka Tuitngal Ika".[2] Di sini kita dapat melihat bahwa Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat. Adat istiadat itu sangat berbeda beda dan beragam khususnya hukum Perkawinan Adat yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu bangsa yang merdeka dan bersatu dalam satu Ideologi yaitu Pancasila
Walaupun kita telah mempunyai Undang-undang Perkawinan, pada pelaksanaan Perkawinan dalam masyarakat tidak terlepas dari pengaruh Hukum Adat sebagai hukum yang masih hidup dan tidak tertulis dalam penmdang-undangan Negara
Bila terjadi permasalahan mengenai perkawinan dalam masyarakat maka dapat diselesaikan menurut Undang-Undang tersebut tapi bila timbul masalah dalam masyarakat yang tidak mampu diselesaikan, maka akan diselesaikan berdasarkan hukum adat yang bersangkutan hukum perkawinan ini merupakan bagian dari hukum sekaligus Sebagai dasar untuk mengurahkan masyarakat yang datang.
2.       ALASAN MEMILIH JUDUL
Dalan pembuatan skripsi ini pennlis sengaja mengarnbil judul " Perkawinan Adat Melayu dalam Struktur Masyarakat yang Komplek di Kacamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau." Hal ini akan dibahas bagaimana melayu mengenal perirkawanan. Adapun alasan yang mendorong penulis menulis judul ini  adalah sebagai berikut:
1.       Penulis bertempat tinggal di lingkungau suku melayu sehinga mempermudah penulis untuk mencari data yang akan diperlukan dalam penulisan skripsi
2.       Karena perkawinan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia dan dilihat dari Undang-Undang No 1 Tahun l974, hukum adat dan hukum Islam
3.       Penulis ingin mengetahui masalah hukum adat khususnya, mengenai hukum perkawinan
4.       Dalam masyarakat Indonesia masih tetap berlaku hukum adat sesuai dengan daerahnya masing-masing yang merupakan warisan dari nenek moyang.
Sesuai dangan alasan itu penulis mengajak masyarakat khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkaji dan mempelajari hukum adat khususnya hukum perkawinan adat yang berlaku sekarang iiu. Sehingga dengan tulisan ini membahas. hukum perkawinan adat Melayu di Kecamatan Tebing Tinggi serta, menambah pengatahuan bagi siapa saja yang membacanya.
3.       TUJUAN DAN MANPAAT PENELITIAN
a.       tujuan penelitian
Tujuan penelitian adalah sesuatu yang ingin dicapai melalui penelitian terdahulu. adapun tujuannya sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui lan,gkah-langkah yang harus dilaksanakan sebelum perkawinan menurut Adat Melayu.
2.        Untuk melihat dan mengetahui secara mendalam upacara perkawinan adat pada pasangan natar suku
3.        Ingin mengetahui hubungan kekarabatan yang berlaku sekelah pasangan antar suku setelah menikah.
b.       manfaat Penelitian
1.       Dari hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bantuk skripsi diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesarnya bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
2.       Untuk mencari dan mengumpulkan data-data yang diperlukan guna menyusun skripsi sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan study dalam ilmu hukum di fakultas Hukum
3.       Dapat menambah dan memberi informasi tentang hukum perkawinan Adat khususnya yang tardapat di dalam wilayah kalurahan Selat Panjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau.
4.       PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalal: ini sebenarnya mempunyaa upayaa untuk mengkhususkan pembahasan suatu masalah. Dengan demikian diharapkan bahwa membahas suatu permasalahan tidak terjadi pelampauan garis batas yang ditentukan dapat menyimpang pokok  permasalahan.
Karena itu ruang lingkup pembahasan sengaja penulis batasi guna menuju pada sasaran judul di atas, kemudian dalam hal ini penulis membatasi pada masalah
1.                  Dalam penelitian ini penulis membatasi lokasi penelitian di tempat diadakannyapenelitian di Selat Panjang Selatan.
2.                  Penelitian ini menguraikan pelaksanaan Perkawinan Adat itu dari lamaran hingga dicatatnya di Kantor Urusan Agama khususnya pada perkawinan Antar Suku
5.       PERUMUSAN MASALAH
Agar perkawinan ini lebih terarah dan mencapai tujuan yang diharapkan, maka dipandang perlu untuk mengadakan perumusan masalah. o1eh karena itu penmasalahan yang akan penulis bahan dapat merumuskan sebagai berikut :
1.            Bagaimana langkah- langkah yang harus dilakukan sebelum perkawinan menturut Adat melayu di Kecamatan Tebing Tinggi?
2.            Bagaimana pra perkawinan Adat Melayu dalam perkawinan antar suku?
3.            Bagaimana hubungan kekerabatannya setelah pasangan antar suku menikah?
6.       METODE PENELITIAN
Menurut Sutrisno Hadi Penelitian dapat diartikan “sebagai  usaha menentukan mengembangkan dna menguji kebenaran”.[3] Dalam suatu panalitian baik normatif maupua sosiolgi yang merupakan cara untuk meneliti suatu masalah dengan cara meugumpulkan data dari masalah yang diteliti. Dalam memecahkan masalah yang dihadapi, penulis memakai jenis Penilitian Deskriptif yaitu : Penelitian yang di maksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya[4]
1.       Teknik Pengumpulan Data
a.       Study kepustakaan
Dalam hal ini penulis akan mampelajari buku-buku serta, berpedoman dengan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan hukum perkawinan adat yang akan penulis bahas.
b.       Study Lapangan
1.       Metode observasi
Observasi adalah melakukan data secara sistematis dan sengaja, melakukan pengangtan obyek yang diselidiki. Disini penulis langsung mengadakan pengamatan ditengah-tengah masyarakat untuk menyelidiki hal-hal yang menjadi obyek penelitian kehidupan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi.
2.       Metode Intervew
Disini penulis akan mengadakan wawancara sebagai sarana pendukung karena dengan responden diantaranya tokoh masyarakat dan orang-orang yang mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan Perkawinan Adat Melayu di Kacamatan Tebing Tinggi.
3.       Data dan Sumber Data
Data yang digunakan untuk penelitian ini terdiri dari:
a.       Data primer
Data data. yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian dalam hal ini masyarakat Selat Panjang selatan Kecamattn Tebing Tinggi.
b.       Data sekunder
Data yang diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku bacaan, majalah dan sumber lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2.       Teknik Sampling
a.       Populasi
Populasi merupakan sekumpulan obyek yang sejenis atau seluruh gejala alam unit yang diteliti dan sebagai populasinya sebagai masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi.
b.       Sampel
Sampel adalah individu yang dipilih untuk dijadikan obyek penelitian:
1.       Pemuka masyarakat kecamatan Tebing Tinggi di Kelurahan Selat Panjaug Selatan
2.       Para pelaku dari Perkawinan antar suku yang melaksanakan Perkawinan Adat Melayu.
3.       Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi yang berhubungan dengan pencatatan perkawinan.
3.       Analisis Data[5]
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu suatu cara dalam penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden baik tertulis maupun tidak tertulis dan  diteliti serta dipelajari sebagai suatu hal yang utuh.
Setelah semuanya terkumpul, kemudian diolah dan dianalisa serta disimpulkan yang didukung oleh data primer dan data sekunder.
7.       SISTEMATIKA SKRIPSI
Dalam penyusunan skripsi ini agar dapat memberikan gambaran yang jelas, keseluruhan skrispsi ini disusun dangan sistematis sebagai berikt:
BAB I            : Bab Pendahulunan, dalam hal ini penulis mengemukakan tenang;
latar belakang masalah. Alasan pemilihan judul, tujuandan manfaat penelitian, pembahasan masalah, perumusan masalah, metode penelitian dan sisematika skripsi.
BAB II           : mengemukakan tinjauan mum
1.   Perkawinan meurut UU No. 1 tahun 1974, disini akan membahas tentang: pengerahan perkawinan, tujuan perkawinan, asas- asas perkawinan, syarat perkawinan dan tata cara perkawinan
2.   Perkawinan menurut hokum Islam yang akan memebahas tentang : pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, hokum pelaksanaan perkawinan
3.   Perkawinan menutur hokum adat penulis akanmenguraikan tentang pengertian perkawinan, syarat- syarat perkawinan, asas- asas perkawinan dan bentuk- bentuk perkawinan adat
BAB III                 : gambaran keadaan geografis dan masyarakat kecamatan tebing
Tinggi
Berisikan tentang letak dan keadaan geografis kecamatan  tebing tinggi, juga kadaan social di wilayah kecamatan tebing tingi serta adat istidat
BAB IV                 : hasil penelitian dan pembahasan
Pada bab ini penulis membahas tentang langkah- langkahyang dilaksanakan sbelum perkawinan, prosesi atau upacara perkawinan adat melayu dalam perkawinan antar suku,serta hubungan kekerabatan secara umum yang berlaku pada pasangan antar suku setelah menikah
BAB V   : penutup dalam bab ini yang terakhir ini penulis akan memberikan
kesimpulan dari uraian- uraian bab- bab terdahulu dan juga memberikan saran- saran dari penulis.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Perkawinan Islam, Cetakan ka tujuh, Bagian Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta 1990.

B. Ter Haar Bzn. Mr, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat Penerbit Prodnya Paramita, Jakarta, 1960.

Dapartemen ABama Republik Indonesia, Al-qur'fln dan Tcrjenial7nya, Fenerliit CV Toha Putra, Semarang, 1989.

Ensiklopedi Taman Mini Indonesia Indah, Edisi Bangsa Indonesia II Yayasan Harapan Kita, BP3 TMII

Hilman Hadikusuma, SH. Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni Offset, Bandung, 1983.

Nurdin, Ragam Kebudayaan Melayu di Kecamatan Tabing Tinggi, Kepala Penilik Kebudayaan Riau, Selat Panjanr

Ny. Soemiyati, Sh, Hukum Perkawinan Islam dan Undanq-undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cetakan Kedua, 1986.

Soeroyo Wignyodipoero, SI-L Pengantar dan Asas-asus Hukum Adat, Cetakan ke sembilan, Penerbit CV Haji Aiassagung, Jakarta, 1995.

Soerjono Soekanto, SH, MA, Dr, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta 1986.

Sutriano Hadi, MA. Prof, Drs, Matologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas Psikalogi, UGM Yogyakarta, 1986.

UU Perkawinan dengan perahu-an tralalsanaannya UU. No. 1 l 1974 dan PP No. 9! 1974, PP No. 10 / 1974. PP No. 10 / 1983, Penerbit Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.

Wantjik Saleh K SH, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan ke empat, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.

Wiryono Projodikoro, R, SR Dr, Hukum Parkawinan di indonesia, Cetakan ke sembilan, Penerbit Sumur, Jakarta, 1991.


Untuk mendapatkan file skripsi / Thesis / PTK / PTS lengkap (Ms.Word),
hubungi : 081 567 745 700